ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Lembaga Kerapatan Adat Melayu (LKAM) Luhak Tambusai beserta anak kemenakan, melakukan audiensi dengan Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Syaiful mewakili Polres Rohul di Sekretariat LKA Tambusai di Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Selasa (24/5/2022).
Pertemuan dalam rangka menyampaikan pernyataan sikap kepada Kapolres Rohul atas penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap sejumlah anak di bawah umur yang diduga dilakukan sejumlah oknum pada pertengah Mei 2022 lalu.
Dimana laporan atas sejumlah oknum berinisial AH dan LP Cs sudah disampaikan dan diterima pihak kepolisian tertanggal 17 Mei 2022 dengan nomor laporan LP/B/17/V/2022/SPKT/Polsek Tambusai/Polres Rokan Hulu/Polda Riau.
Usai audensi, LKAM Luhak Tambusai dan perangkat Adat Luhak Tambusai beserta anak kemenakan adat Melayu Luhak Tambusai dengan Kasat Intelkam Polres Rohul, mereka menyampaikan pernyataan sikap kepada Kapolres Rohul AKBP eko Wimpiyanto Hardjito SIK, diteken Kepala LKAM Luhak Tambusai Tengku Abdurrahim SPdI dan Datuk Bendaharo Zulman SSos.
Dari hasil pertemuan, tokoh masyarakat yang hadir meminta Polres Rohul mengambil alih proses penanganan kasus tersebut. Hal ini diamini Kasat Intelkam Polres Rohul yang menegaskan akan menindaklanjuti untuk penegakan hukum ditangani oleh Polres Rohul dan meminta waktu selama 3 (tiga) hari sejak pertemuan audiensi dilakukan.
Kemudian kepada para pihak diminta menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di Luhak Tambusai, sambil menunggu proses hukum berlanjut di tingkat Polres Rohul. Kasat Intelkam menegaskan akan mengawasi aspirasi masyarakat agar pidana yang dilaporkan LKAM Luhak Tambusai berjalan dengan aturan yang berlaku dalam penagakan hukum setegak-tegaknya demi keadilan dan supremasi ditengah masyarakat.
Ditempat terpisah, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Buyung Kardinal SH MH saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (25/5/2022) membenarkan perkara dengan laporan dimaksud sudah diambil alih pihaknya.
“Ya benar perkaranya telah ditarik ke Polres Rohul kemarin (Selasa, red). Polres Rohul telah bentuk Tim dari Polsek Tambusai dan Polres Rohul untuk proses penyelidikan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Sehari setelah diambil alih, pihaknya Polres Rohul menurutnya masih terus melakukan penyelidikan atas persoalan laporan tersebut.
“Tim masih lakukan penyelidikan,” sambungnya.
Berdasarkan informasi yang dirangkum Riaupos.co, LKAM Luhak Tambusai menyampaikan 9 poin sikap. Pertama, menuntut Polres Rohul untuk segera melakukan penegakan hukum atas peristiwa yang terjadi Senin (16/5/2022), berupa tindakan premanisme yang diduga dilakukan pihak AH dan LP Cs yang membawa oknum dari luar Luhak Tambusai dengan segala arogansinya melakukan sweeping, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak-anak dibawah umur yang dilakukan diluar jam kewajaran atau ketika masyarakat sedang tidur atau istirahat sekitar pukul 00:30 WIB hingga 02:00 WIB dini hari di Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Rambusai, Kabupaten Rohul.
Kedua, kecewa atas sikap ketidaktegasan dan kelambanan Polsek Tambusai dalam penegakan hukum atas kasus tersebut, karena telah berlarut-larut sejak dilaporkan secara resmi atasnama LKAM Luhak Tambusai, Selasa (17/5/2022), sehingga menuntut agar kasus tersebut dapat diambil alih dan diproses langsung oleh Polres Rohul.
Ketiga, agar Polres Rohul bertindak mengevaluasi dan memindahkan jajaran Polsek Tambusai yang diduga terkesan melakukan pembiaran atas aksi melanggar hukum premanisme yang justru terjadi didepan beberapa oknum polisi di Polsek Tambusai.
Keempat, tindakan premanisme tersebut dilakukan didepan aparat kepolisian Polsek Tambusai, sehingga menimbulkan keresahan ditengah masyarakat Luhak Tambusai serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap objektifitas Polsek Tambusai dalam keseriusannya untuk penegakan hukum. Oleh sebab itu untuk menghindari tindakan-tindakan diluar ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Tatanan Adat istiadat Luhak Tambusai, maka kami mendesak Kapolres Rohul untuk membentuk Tim Khusus investigasi terhadap aksi premanisme tersebut dan menindak tegas pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kelima, meminta kepada Kapolres Rohul untuk menindaktegas dan tuntas kasus Unit PPA terhadap Anak kemenakan Luhak Tambusai yang diduga dilakukan oleh inisial AH dan LP cs tersebut. Keenam, memohon kepada Kapolres Rohul untuk melakukan penangkan terhadap AH dan LP Cs atas perbuatan hukum yang dilakukan terhadap anak kemanakan di Luhak Tambusai.
Ketujuh, bahwa diduga pelaku tindak pidana terhadap anak kemanakan Luhak Tambusai yang berinisial AH Cs adalah diduga seorang bandar besar di wilayah Sumatera, maka dengan ini meminta kepada penegak hukum khususnya Polres Rohul, Polda Riau dan Mabes Polri untuk mengusut tuntas dan melakukan tindakan tegas atas dugaan masyarakat Luhak Tambusai.
Kedelapan, merasa sangat terzalimi atas tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh AH dan LP Cs atas tindakan premanisme, maka sekali lagi menegaskan kepada Kapolres Rohul untuk menangkap dan menahan AH dan Lp Cs tersebut.
Dan terakhir, kesembilan Lembaga Adat melayu Luhak Tambusai dengan ini menyatakan dengan tegas menolak bentuk mediasi dan musyawarah untuk perdamaian. Karena telah menyerahkan ini kepada pihak penegak hukum yang ada di Kabupaten Rohul dan meneruskan ke Kapolda Riau.
Laporan: Engki Prima Putra
Editor: Eka G Putra