JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Virtual Police adalah salah satu upaya Polri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tidak menyebar konten yang berpotensi melanggar hukum.
"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada pelanggaran pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Dijelaskan Argo, Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan kamtibmas khususnya di ruang digital, agar bersih, sehat, dan produktif. Upaya ini ada dalam 16 program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo nomor lima, yakni pemantapan kinerja pemeliharaan kamtibmas.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, peringatan yang diberikan Virtual Police kepada akun yang dianggap melanggar, dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.
Dia menjelaskan ketika suatu akun mengunggah tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana, petugas akan menyimpan tampilan unggahan itu untuk dikonsultasikan dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana, baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke direktur siber atau pejabat yang ditunjuk di siber memberikan pengesahan, kemudian Virtual Police Alert dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," kata Argo.
Peringatan dikirimkan melalui Direct Message (DM). Tujuannya Kepolisian tidak ingin peringatan yang diberikan melalui Virtual Police kepada pengguna media sosial tersebut diketahui pihak lain.
"Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoaks atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," katanya lagi.
Argo pun menepis anggapan beberapa pihak bahwa dengan adanya Virtual Police bisa mempersempit ruang kebebasan masyarakat di dunia maya.
"Polri tidak mengekang atau pun membatasi masyarakat dalam berpendapat, namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila (warganet, red) melanggar pidana. Sampai saat ini ada empat akun yang sudah diberikan peringatan melalui Virtual Police," kata Argo Yuwono lagi.
Sumber: JPNN/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun