Minggu, 11 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Karyawan PT Kokonako Dipolisikan

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – SU (33) karyawan PT Kokonako, Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, dilaporkan ke polisi karena diduga mencuri kabel milik perusahaan tempat dia bekerja.

Pelaku yang tinggal di Mess PT Kokonako tersebut berhasil diamankan dan pihak perusahaan saat berada di Jalan Lintas Provinsi Kecamatan Tempuling, Sabtu (22/1).

Menurut informasi, sebelum ditangkap pihak kepolisian, pelaku juga sempat diamankan karena tertangkap basah oleh karyawan lain saat melakukan pencurian. Lalu pelaku dipertemukan dengan pimpinan perusahaan.

"Kasus pencurian ini terjadi pada  Jumat 20 Januari 2022 petang,’’ kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas Ipda Esra, Senin (24/1).

Kemudian, pihak perusahaan melaporkan pencurian itu kepada Polsek Tembilahan Hulu dengan total nilai kerugian  PT Kokonako sebesar Rp.433.384.000.

"Ketika berada Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mengintrogasi beberapa orang saksi. Di sana kita mendapat informasi, bahwa pelaku telah melarikan diri,"paparnya. 

Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui segala perbuatannya. Menurut pelaku, aksi pencurian kabel dia lakukan dengan cara memotong menggunakan gergaji besi. "Tersangka dikenai pasal 363 Jo 362 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tukasnya.(ind)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – SU (33) karyawan PT Kokonako, Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, dilaporkan ke polisi karena diduga mencuri kabel milik perusahaan tempat dia bekerja.

Pelaku yang tinggal di Mess PT Kokonako tersebut berhasil diamankan dan pihak perusahaan saat berada di Jalan Lintas Provinsi Kecamatan Tempuling, Sabtu (22/1).

Menurut informasi, sebelum ditangkap pihak kepolisian, pelaku juga sempat diamankan karena tertangkap basah oleh karyawan lain saat melakukan pencurian. Lalu pelaku dipertemukan dengan pimpinan perusahaan.

"Kasus pencurian ini terjadi pada  Jumat 20 Januari 2022 petang,’’ kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas Ipda Esra, Senin (24/1).

Kemudian, pihak perusahaan melaporkan pencurian itu kepada Polsek Tembilahan Hulu dengan total nilai kerugian  PT Kokonako sebesar Rp.433.384.000.

- Advertisement -

"Ketika berada Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mengintrogasi beberapa orang saksi. Di sana kita mendapat informasi, bahwa pelaku telah melarikan diri,"paparnya. 

Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui segala perbuatannya. Menurut pelaku, aksi pencurian kabel dia lakukan dengan cara memotong menggunakan gergaji besi. "Tersangka dikenai pasal 363 Jo 362 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tukasnya.(ind)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – SU (33) karyawan PT Kokonako, Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, dilaporkan ke polisi karena diduga mencuri kabel milik perusahaan tempat dia bekerja.

Pelaku yang tinggal di Mess PT Kokonako tersebut berhasil diamankan dan pihak perusahaan saat berada di Jalan Lintas Provinsi Kecamatan Tempuling, Sabtu (22/1).

Menurut informasi, sebelum ditangkap pihak kepolisian, pelaku juga sempat diamankan karena tertangkap basah oleh karyawan lain saat melakukan pencurian. Lalu pelaku dipertemukan dengan pimpinan perusahaan.

"Kasus pencurian ini terjadi pada  Jumat 20 Januari 2022 petang,’’ kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas Ipda Esra, Senin (24/1).

Kemudian, pihak perusahaan melaporkan pencurian itu kepada Polsek Tembilahan Hulu dengan total nilai kerugian  PT Kokonako sebesar Rp.433.384.000.

"Ketika berada Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mengintrogasi beberapa orang saksi. Di sana kita mendapat informasi, bahwa pelaku telah melarikan diri,"paparnya. 

Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui segala perbuatannya. Menurut pelaku, aksi pencurian kabel dia lakukan dengan cara memotong menggunakan gergaji besi. "Tersangka dikenai pasal 363 Jo 362 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tukasnya.(ind)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari