JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah melunak terkait tarik ulur penetapan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR, penyelenggara pemilu dan pemerintah kemarin (24/1), telah disepakati bahwa 14 Februari 2024 menjadi tanggal coblosan pemilu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewakili pemerintah memberikan persetujuan itu. Dalam rapat konsultasi sebelumnya, pemerintah menolak usulan KPU. Pemerintah sempat ngotot agar coblosan digelar pada Mei 2024. Sementara opsi KPU, pemungutan suara pemilu legislatif dan pemilu presiden itu digelar pada Februari.
Dalam usulan terbaru kemarin, KPU mengajukan pemungutan suara digelar pada 14 Februari. Ketua KPU RI Ilham Saputra menjelaskan, jadwal yang bertepatan valentine’s day tersebut dinilai paling ideal. Dalam menentukan itu, KPU mempertimbangkan keberadaan hari libur, hari keagamaan, siklus anggaran, hingga perkiraan cuaca.
"Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun dari setiap tahapan pemilu, kemudian 14 Februari juga pernah juga kita usulkan dalam konsultasi pertama antara KPU, pemerintah dan DPR RI," ujar Ilham.
Dia menambahkan, penyusunan jadwal pemilu 2024 juga telah mempertimbangkan agenda lainnya. Khususnya pelaksanaan pilkada serentak yang digelar November. Dengan pemilu digelar 14 Februari, Ilham menilai perlu ada jarak waktu untuk jeda persiapan pilkada.
"Waktu tahapan Pemilu 2024 relatif bersamaan dan saling beririsan menimbulkan sejumlah tantangan," imbuhnya. Rapat kemarin pun juga menyepakati tanggal coblosan pilkada pada 27 November 2024.
Merespons KPU, Mendagri memberikan lampu hijau. Tito menghormati kewenangan KPU dalam menetapkan tanggal pemilu. "Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari," kata Tito.
Meski demikian, Tito memberikan sejumlah catatan terhadap jadwal versi KPU. Dia berharap, pada sejumlah tahapan, KPU bisa lebih efektif dan efisien, agar bisa menekan keperluan anggaran. Apalagi, keuangan negara masih dalam situasi yang sulit terdampak pandemi Covid-19.
Beberapa usulan efisiensi tersebut, lanjut Tito, antara lain pelaksanaan kampanye. Desain kampanye selama 120 hari yang disusun KPU dinilai perlu dirasionalisasi. "Kami berpendapat maksimal 90 hari, tiga bulan," kata mantan Kapolri itu.
Dalam kesempatan tersebut, berbagai masukan teknis sempat disampaikan sejumlah anggota Komisi II. Namun, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membatasi pembicaraan pada pengambilan keputusan terkait tanggal. Sementara teknis terkait tahapan, program dan jadwal, Doli menyebut akan dibahas dan didalami lebih lanjut oleh KPU bersama pemerintah dan DPR.(far/bay/jpg)