Sabtu, 9 November 2024

43 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2020

- Advertisement -

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia. Pemberian remisi khusus di Hari Raya Imlek ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana.

“Pemberian remisi ini dengan syarat mereka harus sudah mengikuti program pembinaan dan tentu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan. Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dalam keterangannya, Sabtu (25/1).

- Advertisement -

Sri Puguh menjelaskan, sebanyak 42 narapidana mendapatkan RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan satu orang mendapat remisi 2 bulan.

Baca Juga:  Pemko Dumai Serahkan Bantuan Logistik kepada Korban Kebakaran

“Selain itu terdapat seorang narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas,” ucap Sri Puguh.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung, lanjut Sri Puguh, kembali menyumbang jumlah penerima RK Hari Raya Imlek terbanyak, yakni sebanyak 16 narapidana
Sementara itu, narapidana penerima remisi lainnya tersebar di berbagai wialayah lainnya seperti Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Riau.

“Pemberian RK kali ini menghemat anggaran biaya makan sebesar RP21.930.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp17.000 per orang,” tukasnya.

- Advertisement -

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Baca Juga:  Senat AS: Beli Rudal S-400 Rusia dari Turki untuk Kurangi Ketegangan

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia. Pemberian remisi khusus di Hari Raya Imlek ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana.

“Pemberian remisi ini dengan syarat mereka harus sudah mengikuti program pembinaan dan tentu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan. Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dalam keterangannya, Sabtu (25/1).

Sri Puguh menjelaskan, sebanyak 42 narapidana mendapatkan RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan satu orang mendapat remisi 2 bulan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bupati Ingatkan Sejarah Perjuangan Kabupaten

“Selain itu terdapat seorang narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas,” ucap Sri Puguh.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung, lanjut Sri Puguh, kembali menyumbang jumlah penerima RK Hari Raya Imlek terbanyak, yakni sebanyak 16 narapidana
Sementara itu, narapidana penerima remisi lainnya tersebar di berbagai wialayah lainnya seperti Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Riau.

“Pemberian RK kali ini menghemat anggaran biaya makan sebesar RP21.930.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp17.000 per orang,” tukasnya.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Baca Juga:  Gerbang Tol Dumai dan 2 Ruas JTTS Disekat, Ini Syarat Dibolehkan Lewat
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari