Rabu, 27 November 2024
spot_img

43 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2020

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia. Pemberian remisi khusus di Hari Raya Imlek ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana.

“Pemberian remisi ini dengan syarat mereka harus sudah mengikuti program pembinaan dan tentu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan. Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dalam keterangannya, Sabtu (25/1).

Sri Puguh menjelaskan, sebanyak 42 narapidana mendapatkan RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan satu orang mendapat remisi 2 bulan.

Baca Juga:  Beri Dukungan, Wako Akan Bentuk Tim Sukseskan Sensus Penduduk

“Selain itu terdapat seorang narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas,” ucap Sri Puguh.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung, lanjut Sri Puguh, kembali menyumbang jumlah penerima RK Hari Raya Imlek terbanyak, yakni sebanyak 16 narapidana
Sementara itu, narapidana penerima remisi lainnya tersebar di berbagai wialayah lainnya seperti Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Riau.

“Pemberian RK kali ini menghemat anggaran biaya makan sebesar RP21.930.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp17.000 per orang,” tukasnya.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Baca Juga:  Ini Respon KPK Terkait Permintaan Luhut soal Pemeriksaan Edhy Prabowo 

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia. Pemberian remisi khusus di Hari Raya Imlek ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana.

“Pemberian remisi ini dengan syarat mereka harus sudah mengikuti program pembinaan dan tentu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan. Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dalam keterangannya, Sabtu (25/1).

- Advertisement -

Sri Puguh menjelaskan, sebanyak 42 narapidana mendapatkan RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan satu orang mendapat remisi 2 bulan.

Baca Juga:  Masa Penahanan Edhy Prabowo Diperpanjang 30 Hari

“Selain itu terdapat seorang narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas,” ucap Sri Puguh.

- Advertisement -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung, lanjut Sri Puguh, kembali menyumbang jumlah penerima RK Hari Raya Imlek terbanyak, yakni sebanyak 16 narapidana
Sementara itu, narapidana penerima remisi lainnya tersebar di berbagai wialayah lainnya seperti Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Riau.

“Pemberian RK kali ini menghemat anggaran biaya makan sebesar RP21.930.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp17.000 per orang,” tukasnya.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Baca Juga:  Amanda Rawles Jalani Karantina di Australia
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari