JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri menyatakan perang terhadap narkoba terus berjalan. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan. Polri bahkan meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati para pengedar narkoba di Indonesia.
Wakabareskrim Polri, Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, peredaran narkotika masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, diperlukan penanganan ekstra dalam penegakan hukumnya.
“Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati,” kata Wahyu, Kamis (24/12/2020).
Selain itu, Polri berharap seluruh terpidana mati kasus narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bisa segera dieksekusi. Dengan begitu diharapkan ada efek jera bagi para bandar lainnya.
“Eksekusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika,” imbuh Wahyu.
Di sisi lain, mantan Wakapolda Metro Jaya itu mengingatkan kepada anggota Polri agar tidak tergoda oleh narkoba. Pasalnya, selama ini masih ditemukan anggota yang terlibat dalam kasus narkotika. Baik itu menjadi pemakai, informan, kurir, pelindung penjahat narkoba, dan pengedar atau bandar
Bagi anggota Polri yang membangkan atas perintah tersebut, maka akan dijatuhi sanksi berat.
“Perintah Presiden Jokowi sudah jelas bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat kejahatan narkoba akan diberi tegas dan diberi hukuman maksimal,” jelas Wahyu.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel Aswar menambahkan, di saat Pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online. Kondisi ini menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia. Karena bandar selalu berusaha mencari cara mengelabuhi petugas.
Dikatakannya, karena pandemi Covid-19 maka modus sekarang yang beredar sekarang adalah sistem dengan online artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk.
“Kami dari Kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami hampir rata-rata kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra