Senin, 7 April 2025
spot_img

SK Pemberhentian Rektor UIN Suska Beredar, Pihak Kampus Bungkam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020 yang ditandatangani oleh Meteri Agama Fachrul Razi, diteken Senin (23/11/2020) terkait pemberhentian Rektor UIN Suska Riau Profesor Akhmad Mujahidin, beredar luas, Selasa (24/11/2020). 

Dalam surat itu disebutkan menjatuhkan hukum disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai Rektor UIN Suska Riau kepada Prof DR Akhmad Mujahidi SAg MAg kerena telah melanggar ketentuan tentang disiplin PNS.

Pertimbangan pemberhentian Akhmad Mujahidin disebutkan dalam surat tersebut antara lain karena ia dinilai lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran UIN Suska Riau. Dan terbukti telah menyalahgunakan wewenang memutasikan pejabat administrasi di lingkungan UIN Suska Riau.

Baca Juga:  Sempat Pamit dari Medsos, Ternyata Deddy Corbuzier Hampir Meninggal

Perihal kebenaran surat ini, pihak kampus masih bungkam ketika coba dikonfirmasi Riaupos.co hingga Selasa sore. Sang Rektor, Prof DR Akhmad Mujahidi SAg MAg yang coba dikonfirmasi lewat seluler dan pesan elektonik whatsapp belum merespon. 

Begitu juga pihak humas kampus UIN Suska Pekanbaru yang dikonfirmasi perihal kebenaran surat ini, pihak humas kampus tidak merespon. Bahkan ada informasi, yang bersangkutan dikabarkan tengah terbaring di rumah sakit.

Pihak Kanwil Kemenag Provinsi Riau yang juga dikonfirmasi Riaupos.co terkait kebenaran SK pemberhentian juga belum bisa memberikan penjelasan resmi.

 

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020 yang ditandatangani oleh Meteri Agama Fachrul Razi, diteken Senin (23/11/2020) terkait pemberhentian Rektor UIN Suska Riau Profesor Akhmad Mujahidin, beredar luas, Selasa (24/11/2020). 

Dalam surat itu disebutkan menjatuhkan hukum disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai Rektor UIN Suska Riau kepada Prof DR Akhmad Mujahidi SAg MAg kerena telah melanggar ketentuan tentang disiplin PNS.

Pertimbangan pemberhentian Akhmad Mujahidin disebutkan dalam surat tersebut antara lain karena ia dinilai lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran UIN Suska Riau. Dan terbukti telah menyalahgunakan wewenang memutasikan pejabat administrasi di lingkungan UIN Suska Riau.

Baca Juga:  Trump Tebar Janji di Jepang

Perihal kebenaran surat ini, pihak kampus masih bungkam ketika coba dikonfirmasi Riaupos.co hingga Selasa sore. Sang Rektor, Prof DR Akhmad Mujahidi SAg MAg yang coba dikonfirmasi lewat seluler dan pesan elektonik whatsapp belum merespon. 

Begitu juga pihak humas kampus UIN Suska Pekanbaru yang dikonfirmasi perihal kebenaran surat ini, pihak humas kampus tidak merespon. Bahkan ada informasi, yang bersangkutan dikabarkan tengah terbaring di rumah sakit.

Pihak Kanwil Kemenag Provinsi Riau yang juga dikonfirmasi Riaupos.co terkait kebenaran SK pemberhentian juga belum bisa memberikan penjelasan resmi.

 

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

SK Pemberhentian Rektor UIN Suska Beredar, Pihak Kampus Bungkam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020 yang ditandatangani oleh Meteri Agama Fachrul Razi, diteken Senin (23/11/2020) terkait pemberhentian Rektor UIN Suska Riau Profesor Akhmad Mujahidin, beredar luas, Selasa (24/11/2020). 

Dalam surat itu disebutkan menjatuhkan hukum disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai Rektor UIN Suska Riau kepada Prof DR Akhmad Mujahidi SAg MAg kerena telah melanggar ketentuan tentang disiplin PNS.

Pertimbangan pemberhentian Akhmad Mujahidin disebutkan dalam surat tersebut antara lain karena ia dinilai lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran UIN Suska Riau. Dan terbukti telah menyalahgunakan wewenang memutasikan pejabat administrasi di lingkungan UIN Suska Riau.

Baca Juga:  Dilaporkan Istri, Bayu Takut, Lalu Gantung Diri

Perihal kebenaran surat ini, pihak kampus masih bungkam ketika coba dikonfirmasi Riaupos.co hingga Selasa sore. Sang Rektor, Prof DR Akhmad Mujahidi SAg MAg yang coba dikonfirmasi lewat seluler dan pesan elektonik whatsapp belum merespon. 

Begitu juga pihak humas kampus UIN Suska Pekanbaru yang dikonfirmasi perihal kebenaran surat ini, pihak humas kampus tidak merespon. Bahkan ada informasi, yang bersangkutan dikabarkan tengah terbaring di rumah sakit.

Pihak Kanwil Kemenag Provinsi Riau yang juga dikonfirmasi Riaupos.co terkait kebenaran SK pemberhentian juga belum bisa memberikan penjelasan resmi.

 

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020 yang ditandatangani oleh Meteri Agama Fachrul Razi, diteken Senin (23/11/2020) terkait pemberhentian Rektor UIN Suska Riau Profesor Akhmad Mujahidin, beredar luas, Selasa (24/11/2020). 

Dalam surat itu disebutkan menjatuhkan hukum disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai Rektor UIN Suska Riau kepada Prof DR Akhmad Mujahidi SAg MAg kerena telah melanggar ketentuan tentang disiplin PNS.

Pertimbangan pemberhentian Akhmad Mujahidin disebutkan dalam surat tersebut antara lain karena ia dinilai lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran UIN Suska Riau. Dan terbukti telah menyalahgunakan wewenang memutasikan pejabat administrasi di lingkungan UIN Suska Riau.

Baca Juga:  Satpol PP Mulai Bersihkan RTH dari PKL

Perihal kebenaran surat ini, pihak kampus masih bungkam ketika coba dikonfirmasi Riaupos.co hingga Selasa sore. Sang Rektor, Prof DR Akhmad Mujahidi SAg MAg yang coba dikonfirmasi lewat seluler dan pesan elektonik whatsapp belum merespon. 

Begitu juga pihak humas kampus UIN Suska Pekanbaru yang dikonfirmasi perihal kebenaran surat ini, pihak humas kampus tidak merespon. Bahkan ada informasi, yang bersangkutan dikabarkan tengah terbaring di rumah sakit.

Pihak Kanwil Kemenag Provinsi Riau yang juga dikonfirmasi Riaupos.co terkait kebenaran SK pemberhentian juga belum bisa memberikan penjelasan resmi.

 

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari