Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kantongi Sabu, Dua Pria Diamankan Polres Rohil dari Dua Lokasi Berbeda

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba, Ade (40) yang digrebek di kediamannya di Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Hulu, Bangko.

"Ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 16 gram," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Ahad (24/10/2021).

Pengungkapan itu kata Kasubag Humas berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat diduga ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tempat kediaman tersangka.

Kasatres Narkoba Polres Rohil Iptu Noki Loviko SH MH memerintahkan Tim Opsnal Polres untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.  

Setelah sampai ke tempat yang diinformasikan, kata Juliandi, Tim Opsnal melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan berhasil tersangka Ade yang mengaku merupaka pemilik rumah.

Baca Juga:  Janjikan 1,6 Juta Guru Terima Tunjangan Sertifikasi

"Dengan didampingi oleh lurah setempat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, maka ditemukan satu kotak rokok yang berisi bungkusan plastik bening yang di duga  narkotika jenis sabu di kantong celana belakang sebelah kanan  yang diakui oleh terlapor adalah miliknya yang diperoleh dengan cara mengambil di suatu tempat  yang di arahkan seseorang yang bernama Aim (DPO) melalui telepon," kata Juliandi.

Selanjutnya tersangka dan barang bukt dibawa ke  Mapolres Rohil guna proses lebih lanjut. Selain mengamankan barang bukti, kepada tersangka dilakukan tes urine namun hasilnya negatif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine. 

Selain itu, Satresnarkoba Polres Rohil juga berhasil menciduk seorang prifua diduga pengedar sabu dan pil ekstasi, di Bagansiapiapi.

Baca Juga:  Jalan Koridor dan Ponton Penyeberangan RAPP Dibuka Kembali

"Tersangka Dedi alias Panot (38) digrebek di rumahnya di Jalan Musholla Kelurahan Bagan Jawa, Bangko," kata Juliandi.

Sejumlah barang bukti ikut disita petugas diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat 56 gram dan pil Ekstasi seberat 0,62 gram

Dijelaskan Juliandi, sebelumnya Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko S.H M.H memerintahkan Tim Opsnal Polres melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna memastikan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang layak dipercaya ke rumah yang diduga kerap terjadi transaksi narkoba.

Dari pengeledahan yang turut disaksikan RT setempat, ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi tersebut. Tersangka dan barang bukti diamankan polisi namun dari tes urine Panot negatif narkoba. 

 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba, Ade (40) yang digrebek di kediamannya di Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Hulu, Bangko.

"Ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 16 gram," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Ahad (24/10/2021).

- Advertisement -

Pengungkapan itu kata Kasubag Humas berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat diduga ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tempat kediaman tersangka.

Kasatres Narkoba Polres Rohil Iptu Noki Loviko SH MH memerintahkan Tim Opsnal Polres untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.  

- Advertisement -

Setelah sampai ke tempat yang diinformasikan, kata Juliandi, Tim Opsnal melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan berhasil tersangka Ade yang mengaku merupaka pemilik rumah.

Baca Juga:  Janjikan 1,6 Juta Guru Terima Tunjangan Sertifikasi

"Dengan didampingi oleh lurah setempat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, maka ditemukan satu kotak rokok yang berisi bungkusan plastik bening yang di duga  narkotika jenis sabu di kantong celana belakang sebelah kanan  yang diakui oleh terlapor adalah miliknya yang diperoleh dengan cara mengambil di suatu tempat  yang di arahkan seseorang yang bernama Aim (DPO) melalui telepon," kata Juliandi.

Selanjutnya tersangka dan barang bukt dibawa ke  Mapolres Rohil guna proses lebih lanjut. Selain mengamankan barang bukti, kepada tersangka dilakukan tes urine namun hasilnya negatif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine. 

Selain itu, Satresnarkoba Polres Rohil juga berhasil menciduk seorang prifua diduga pengedar sabu dan pil ekstasi, di Bagansiapiapi.

Baca Juga:  Turki Batalkan Seluruh Flight Internasional

"Tersangka Dedi alias Panot (38) digrebek di rumahnya di Jalan Musholla Kelurahan Bagan Jawa, Bangko," kata Juliandi.

Sejumlah barang bukti ikut disita petugas diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat 56 gram dan pil Ekstasi seberat 0,62 gram

Dijelaskan Juliandi, sebelumnya Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko S.H M.H memerintahkan Tim Opsnal Polres melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna memastikan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang layak dipercaya ke rumah yang diduga kerap terjadi transaksi narkoba.

Dari pengeledahan yang turut disaksikan RT setempat, ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi tersebut. Tersangka dan barang bukti diamankan polisi namun dari tes urine Panot negatif narkoba. 

 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari