Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tahun Depan Upah Minimum Naik

JAKARTA (RIAUPOS.CO)   – Buruh dan pekerja bisa berharap soal kepastian besaran upah minimum (UM) 2022. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberi sinyal kenaikan UM tahun depan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Putri Anggoro dalam keterangannya, Sabtu (23/10) menuturkan, penetapan UM 2022 yang mengalami kenaikan mungkin belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak.

Namun, kenaikan itu tetap harus diapresiasi sebagai langkah maju. Mengingat, saat ini masih masa pemulihan dampak pandemi Covid-19. Berapa kenaikannya? Indah tidak memerinci. "Hal ini tentu lebih baik jika dibandingkan dengan tahun ini yang tidak terdapat kenaikan upah minimum," ujarnya.

Pada prinsipnya, kata dia, penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak. Tujuan lain, mencapai kesejahteraan pekerja dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional. "Jadi, tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan," tuturnya.

Baca Juga:  Pembangunan Lima Perkantoran Tenayan Raya Baru 65 Persen

Dengan begitu, kelangsungan bekerja terjaga dan mendorong perekonomian nasional. Para pihak terkait diharapkan tidak hanya berkutat pada UM, tetapi juga mendorong perjuangan upah berdasar struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian, ketika produktivitas naik, daya saing akan meningkat.

Terkait dengan penetapan UM 2022, Indah sudah berdialog dengan berbagai pihak. Terbaru, Kemenaker melakukan dialog dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) pada 21–22 Oktober lalu. Dialog tersebut merupakan persiapan dan penyamaan pandangan, khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:  Tanpa Asap

Menurut Indah, dalam pertemuan itu dibahas hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan UM dan isu-isu yang berkembang terkait dengan penetapan UM. Depenas dan LKS Tripnas juga diklaim sepakat untuk mendorong penetapan UM yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021. "Para pihak yang tidak puas bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.(mia/c14/fal/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO)   – Buruh dan pekerja bisa berharap soal kepastian besaran upah minimum (UM) 2022. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberi sinyal kenaikan UM tahun depan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Putri Anggoro dalam keterangannya, Sabtu (23/10) menuturkan, penetapan UM 2022 yang mengalami kenaikan mungkin belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak.

- Advertisement -

Namun, kenaikan itu tetap harus diapresiasi sebagai langkah maju. Mengingat, saat ini masih masa pemulihan dampak pandemi Covid-19. Berapa kenaikannya? Indah tidak memerinci. "Hal ini tentu lebih baik jika dibandingkan dengan tahun ini yang tidak terdapat kenaikan upah minimum," ujarnya.

Pada prinsipnya, kata dia, penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak. Tujuan lain, mencapai kesejahteraan pekerja dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional. "Jadi, tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan," tuturnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Muhammadiyah Minta Presiden Jokowi Batalkan TWK KPK

Dengan begitu, kelangsungan bekerja terjaga dan mendorong perekonomian nasional. Para pihak terkait diharapkan tidak hanya berkutat pada UM, tetapi juga mendorong perjuangan upah berdasar struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian, ketika produktivitas naik, daya saing akan meningkat.

Terkait dengan penetapan UM 2022, Indah sudah berdialog dengan berbagai pihak. Terbaru, Kemenaker melakukan dialog dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) pada 21–22 Oktober lalu. Dialog tersebut merupakan persiapan dan penyamaan pandangan, khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:  Klaster Ketenagakerjaan Ditunda

Menurut Indah, dalam pertemuan itu dibahas hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan UM dan isu-isu yang berkembang terkait dengan penetapan UM. Depenas dan LKS Tripnas juga diklaim sepakat untuk mendorong penetapan UM yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021. "Para pihak yang tidak puas bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.(mia/c14/fal/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari