- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan penyobekan skandal buku merah yang turut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Pol Tito Karnavian dinyatakan selesai. Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.
Untuk diketahui, Tito dikaitkan dengan kasus ini karena namanya disebut di dalam buku tersebut. Tito dikatakan menerima aliran dana dari Basuki Hariman. Namun, kabar tersebut diiringi bukti kuat.
- Advertisement -
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, proses gelar perkara dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
“Kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, tanggal 31 0kt 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal,” kata Iqbal di Jakarta, Kamis (24/10).
Iqbal menekankan, dari ketiga lembaga tersebut, tidak ada satupun yang menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan barang bukti kasus hukum yang menjerat Basuki Hariman dan Fenny. Oleh karena itu, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sepakat bahwa kasus buku merah telah selesai dan proses penyidikannya telah dihentikan.
- Advertisement -
“Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan,” tegas Iqbal.
Dalam gelar perkara, lanjut Iqbal juga didalami terkait rekaman CCTV di ruang kolaborasi gedung KPK yang menayangkan proses perusakan buku merah. Dalam proses pembuktian, tudingan perusakan itu juga terbantahkan. “Bahkan dalam rekaman CCTV yang beredar juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan,” pungkas Iqbal.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan penyobekan skandal buku merah yang turut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Pol Tito Karnavian dinyatakan selesai. Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.
Untuk diketahui, Tito dikaitkan dengan kasus ini karena namanya disebut di dalam buku tersebut. Tito dikatakan menerima aliran dana dari Basuki Hariman. Namun, kabar tersebut diiringi bukti kuat.
- Advertisement -
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, proses gelar perkara dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
“Kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, tanggal 31 0kt 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal,” kata Iqbal di Jakarta, Kamis (24/10).
- Advertisement -
Iqbal menekankan, dari ketiga lembaga tersebut, tidak ada satupun yang menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan barang bukti kasus hukum yang menjerat Basuki Hariman dan Fenny. Oleh karena itu, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sepakat bahwa kasus buku merah telah selesai dan proses penyidikannya telah dihentikan.
“Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan,” tegas Iqbal.
Dalam gelar perkara, lanjut Iqbal juga didalami terkait rekaman CCTV di ruang kolaborasi gedung KPK yang menayangkan proses perusakan buku merah. Dalam proses pembuktian, tudingan perusakan itu juga terbantahkan. “Bahkan dalam rekaman CCTV yang beredar juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan,” pungkas Iqbal.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal