Jumat, 22 November 2024

Dua Bulan Mendekam di Sel, Akhirnya Diserahkan ke Jaksa

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua bulan sudah, tiga tersangka narkoba jenis sabu yang juga pemakai mendekam di Polsek Tenayan Raya. Proses panjang yang dilaluinya akhirnya membawa peraduan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kejari) untuk dapat diadili.

Ketiga tersangka itu FF (39), FD (34) dan SS (34) yang diamankan di Jalan Sialang Bungkuk, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Ketiganya diamankan usai memakai bubuk putih haram.

- Advertisement -

“Saat penangkapan tersangka baru saja memakai. Dan benar kami temukan alat hisapnya di meja hunian mereka. Mereka tak dapat berkelit, dari situlah kami bawa ke Polsek untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” sebut Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang kemarin.

Baca Juga:  Penemu Baterai Ion Litium Menangkan Nobel Kimia

Kini, usai mendekam sejak 22 Agustus, ketiga tersangka sudah diantar ke Kejari untuk diadili. Mereka tersandung Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Adapun barang buktinya yaitu empat bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan elektrik warna hitam, dua bong atau alat hisap sabu dan kaca pirex, satu mancis. (*3)

- Advertisement -

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua bulan sudah, tiga tersangka narkoba jenis sabu yang juga pemakai mendekam di Polsek Tenayan Raya. Proses panjang yang dilaluinya akhirnya membawa peraduan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kejari) untuk dapat diadili.

Ketiga tersangka itu FF (39), FD (34) dan SS (34) yang diamankan di Jalan Sialang Bungkuk, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Ketiganya diamankan usai memakai bubuk putih haram.

- Advertisement -

“Saat penangkapan tersangka baru saja memakai. Dan benar kami temukan alat hisapnya di meja hunian mereka. Mereka tak dapat berkelit, dari situlah kami bawa ke Polsek untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” sebut Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang kemarin.

Baca Juga:  Sentil Relawan Jadi Wamen, Pengamat: Ketidakpahaman Makna karena Bukan Profesi

Kini, usai mendekam sejak 22 Agustus, ketiga tersangka sudah diantar ke Kejari untuk diadili. Mereka tersandung Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

- Advertisement -

Adapun barang buktinya yaitu empat bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan elektrik warna hitam, dua bong atau alat hisap sabu dan kaca pirex, satu mancis. (*3)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari