Rabu, 9 April 2025
spot_img

PPKM Luar Jawa Diperpanjang, Airlangga Ungkap Penurunan Kasus Aktif

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 6 September 2021. Namun demikian, kasus aktif terjadi penurunan cukup signifikan, diharapkan dengan perpanjangan ini, dapat terus menekan penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah.

"Perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa Bali 24 Agustus sampai 6 September," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin, 23 Agustus 2021.

Dia menuturkan dari segi kasus aktif di luar Jawa berkontribusi 52,3 persen terhadap nasional. 

"Dan kasus aktif ini kita lihat terjadi penurunan," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi menuturkan telah terjadi penurunan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa Bali.

"Untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada," kata Jokowi.

Baca Juga:  Lolos Piala Asia, Indonesia Bidik Tuan Rumah

PPKM level 4, kata dia, dari 11 provinsi jadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kab/kota. Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten /kota. Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahan atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Antara lain, tempat ibadah bisa dibuka maksimal 25 persen kapasitasnya atau 30 orang.

Restoran juga bisa dibuka dan pengunjung makan di tempat dengan kapasitas keterisian maksimal 25 persen.

"Dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," kata Jokowi.

Selain itu pusat belanja dan mal boleh dibuka sampai sampai pukul 20.00 malam dengan kapasitas keterisian maksimal 50 persen, juga dengan menjalankan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:  Mobil Warga Bengkulu Masuk Jurang di Kuansing, 5 Penumpang Selamat

Adapun industri berorientasi ekspor dan penunjangnya bisa dibuka 100 persen. Namun kalau terjadi klaster baru, harus ditutup selama lima hari.

"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini, dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk," ujar Jokowi.

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 6 September 2021. Namun demikian, kasus aktif terjadi penurunan cukup signifikan, diharapkan dengan perpanjangan ini, dapat terus menekan penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah.

"Perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa Bali 24 Agustus sampai 6 September," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin, 23 Agustus 2021.

Dia menuturkan dari segi kasus aktif di luar Jawa berkontribusi 52,3 persen terhadap nasional. 

"Dan kasus aktif ini kita lihat terjadi penurunan," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi menuturkan telah terjadi penurunan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa Bali.

"Untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada," kata Jokowi.

Baca Juga:  Pantau Pengumuman di Situs Resmi BKN 

PPKM level 4, kata dia, dari 11 provinsi jadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kab/kota. Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten /kota. Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahan atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Antara lain, tempat ibadah bisa dibuka maksimal 25 persen kapasitasnya atau 30 orang.

Restoran juga bisa dibuka dan pengunjung makan di tempat dengan kapasitas keterisian maksimal 25 persen.

"Dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," kata Jokowi.

Selain itu pusat belanja dan mal boleh dibuka sampai sampai pukul 20.00 malam dengan kapasitas keterisian maksimal 50 persen, juga dengan menjalankan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:  Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia

Adapun industri berorientasi ekspor dan penunjangnya bisa dibuka 100 persen. Namun kalau terjadi klaster baru, harus ditutup selama lima hari.

"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini, dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk," ujar Jokowi.

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

PPKM Luar Jawa Diperpanjang, Airlangga Ungkap Penurunan Kasus Aktif

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 6 September 2021. Namun demikian, kasus aktif terjadi penurunan cukup signifikan, diharapkan dengan perpanjangan ini, dapat terus menekan penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah.

"Perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa Bali 24 Agustus sampai 6 September," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin, 23 Agustus 2021.

Dia menuturkan dari segi kasus aktif di luar Jawa berkontribusi 52,3 persen terhadap nasional. 

"Dan kasus aktif ini kita lihat terjadi penurunan," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi menuturkan telah terjadi penurunan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa Bali.

"Untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada," kata Jokowi.

Baca Juga:  Siak Bangun Jalur Pedestrian Hijau

PPKM level 4, kata dia, dari 11 provinsi jadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kab/kota. Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten /kota. Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahan atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Antara lain, tempat ibadah bisa dibuka maksimal 25 persen kapasitasnya atau 30 orang.

Restoran juga bisa dibuka dan pengunjung makan di tempat dengan kapasitas keterisian maksimal 25 persen.

"Dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," kata Jokowi.

Selain itu pusat belanja dan mal boleh dibuka sampai sampai pukul 20.00 malam dengan kapasitas keterisian maksimal 50 persen, juga dengan menjalankan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:  Pantau Pengumuman di Situs Resmi BKN 

Adapun industri berorientasi ekspor dan penunjangnya bisa dibuka 100 persen. Namun kalau terjadi klaster baru, harus ditutup selama lima hari.

"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini, dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk," ujar Jokowi.

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 6 September 2021. Namun demikian, kasus aktif terjadi penurunan cukup signifikan, diharapkan dengan perpanjangan ini, dapat terus menekan penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah.

"Perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa Bali 24 Agustus sampai 6 September," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin, 23 Agustus 2021.

Dia menuturkan dari segi kasus aktif di luar Jawa berkontribusi 52,3 persen terhadap nasional. 

"Dan kasus aktif ini kita lihat terjadi penurunan," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi menuturkan telah terjadi penurunan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa Bali.

"Untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada," kata Jokowi.

Baca Juga:  Mobil Warga Bengkulu Masuk Jurang di Kuansing, 5 Penumpang Selamat

PPKM level 4, kata dia, dari 11 provinsi jadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kab/kota. Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten /kota. Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahan atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Antara lain, tempat ibadah bisa dibuka maksimal 25 persen kapasitasnya atau 30 orang.

Restoran juga bisa dibuka dan pengunjung makan di tempat dengan kapasitas keterisian maksimal 25 persen.

"Dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," kata Jokowi.

Selain itu pusat belanja dan mal boleh dibuka sampai sampai pukul 20.00 malam dengan kapasitas keterisian maksimal 50 persen, juga dengan menjalankan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:  Pantau Pengumuman di Situs Resmi BKN 

Adapun industri berorientasi ekspor dan penunjangnya bisa dibuka 100 persen. Namun kalau terjadi klaster baru, harus ditutup selama lima hari.

"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini, dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk," ujar Jokowi.

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari