JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 6 September 2021. Namun demikian, kasus aktif terjadi penurunan cukup signifikan, diharapkan dengan perpanjangan ini, dapat terus menekan penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah.
"Perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa Bali 24 Agustus sampai 6 September," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin, 23 Agustus 2021.
Dia menuturkan dari segi kasus aktif di luar Jawa berkontribusi 52,3 persen terhadap nasional.
"Dan kasus aktif ini kita lihat terjadi penurunan," ujarnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi menuturkan telah terjadi penurunan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa Bali.
"Untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada," kata Jokowi.
PPKM level 4, kata dia, dari 11 provinsi jadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kab/kota. Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten /kota. Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahan atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Antara lain, tempat ibadah bisa dibuka maksimal 25 persen kapasitasnya atau 30 orang.
Restoran juga bisa dibuka dan pengunjung makan di tempat dengan kapasitas keterisian maksimal 25 persen.
"Dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," kata Jokowi.
Selain itu pusat belanja dan mal boleh dibuka sampai sampai pukul 20.00 malam dengan kapasitas keterisian maksimal 50 persen, juga dengan menjalankan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Adapun industri berorientasi ekspor dan penunjangnya bisa dibuka 100 persen. Namun kalau terjadi klaster baru, harus ditutup selama lima hari.
"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini, dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk," ujar Jokowi.
Editor: Eka G Putra