DUMAI (RIAUPOS.CO) – Menjelang berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan (PPKM) Level 4, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai mengintensifkan operasi yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kota Dumai.
Selama 3 hari, dari Kamis (19/08) hingga Sabtu (21/08) tim gabungan menjaring 152 warga yang melanggar protokol kesehatan, khususnya tidak menggunakan masker.
"Operasi Yustisi ini terkait penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan. Utamanya penggunaan masker,"ujar PLT Kepala Satpol PP Kota Dumai, Yudha Pratama, Senin (23/8).
Mantan Camat Dumai Selatan ini menyebutkan, dasar pelaksanaan operasi yustisi prokes ini, Peraturan Wlikota Dumai Nomor 65 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Operasi dilaksanakan di tiga titik, Yakni Jalan MH Thamrin, Jalan M Yamin dan Jalan Sultan Hassanuddin.
"Target utamanya memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih belum memiliki kesadaran pentingnya melaksanakan protokol kesehatan. Khususnya menggunakan masker bagi mereka yang berada di luar rumah dan berkendara,"lanjut Yudha.
Sanksi yang diberikan juga masih sekedar peringatan dan sanksi sosial. Melaksanakan kerja bakti berupa pembersihan jalan, kuburan dan rumah ibadah.
"Dari operasi selama tiga hari ini, kami sangat menyayangkan masih banyak warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah,"kata Yudha.
Dirinya berharap kepada masyarakat untuk terus disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan. Karena saat ini, selain vaksinasi, hanya menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak yang mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Dumai.
Selalu gunakan masker, ini sangat penting sekali, jangan anggap sepele, dan jika keluar rumah baik pagi, siang, sore dan malam, tetap gunakan masker,"pungkasnya.(mx12/rpg)