JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama wakilnya KH Maaruf Amin dalam pemerintahan mendatang akan mendapatkan kendaraan dinas kepresidenan yang baru. Sebelumnya, pihak Istana dihadapkan pada dua pilihan mobil kepresidenan yakni Mercedes-Benz atau BMW.
Akhirnya, Presiden Jokowi dipastikan bakal menggunakan mobil Mercedes-Benz S600 Guard. Mobil Mercedes-Benz S600 Guard akan menjadi mobil baru kedinasan Presiden Jokowi pada 2019-2024.
Soal mobil baru Presiden Jokowi, hal tersebut disampaikan oleh pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Kemensetneg telah memutuskan bahwa dua unit mobil Mercedez-Benz S600 Guard dipilih menjadi kendaraan keras VVIP Kepresidenan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.
"Sesuai hasil pengadaan dan penawaran, Kemensetneg memutuskan untuk menyediakan 2 unit mobil Mercedes-Benz sebagai kendaraan keras VVIP Kepresidenan," ujar Asisten Deputi Humas Kemensetneg Eddy Cahyono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/8).
Pengadaan dua unit mobil Mercedes-Benz tersebut melalui sistem penunjukan langsung, mengingat diperuntukkan bagi pengamanan presiden dan wakil presiden. Soal mobil baru Kepresidenan sebelumnya sempat mendapatkan sorotan dan menuai pro dan kontra. Meski begitu, banyak yang tidak tahu kalau mobil Kepresidenan di era Jokowi dan Jusuf Kalla merupakan mobil warisan pemerintahan di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan wakilnya Boediono sejak 2009 hingga 2014 lalu. Artinya, Presiden Jokowi selama masa jabatan periode pertama belum pernah mendapat mobil baru.
Soal mobil dinas Kepresidenan yang baru, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Mercedes-Benz di Indonesia. Belum banyak informasi soal spesifikasi dan fitur mobil yang bakal digunakan presiden dan wakil presiden nantinya. Hal tersebut mungkin terkait dengan keamanan, mengingat ini adalah mobil VVIP yang dipesan khusus untuk kepala negara sehingga detail informasi soal mobil tersebut tak banyak dibagikan.
Meski begitu, diketahui bahwa Mercedes Benz S600 Guard sebagai kendaraan dinas kepala negara menjadi mobil dengan lapisan perlindungan yang sangat tinggi. Mobil ini kabarnya membawa sertifikat VR10, sebuah sertifikasi tertinggi untuk perlindungan kendaraan non-militer.
Dikutip JawaPos.com dari CiBulletProof, Sabtu (24/8), sertifikat VR10 mampu melindungi penumpangnya dari serangan senapan mesin dan senjata serbu bertenaga tinggi lainnya. Mercedes baru-baru ini merilis Maybach S Guard, mengumumkan bahwa itu adalah kendaraan sipil pertama yang disertifikasi dengan peringkat perlindungan balistik VR10. Itu adalah mobil yang akan menjadi kendaraan dinas Presiden Jokowi.
Versi lapis baja dari kemewahan Mercedes Maybach S600 dirancang untuk melindungi penumpangnya, sama dengan yang ada di kendaraan militer. Kendaraan mampu menahan peluru inti baja keras yang ditembakkan dari senapan serbu.
Untuk mendapatkan perlindungan tersebut harganya juga tak murah. Diperlukan uang senilai USD 513 ribu atau setara dengan Rp7,3 miliar. Dengan harga segitu, bisa didapat fungsi keamanan dengan pelapisan pelindung antara kerangka bagian dalam dan bodi luar; pelapisan lapis baja di bagian bawah bodi; jendela khusus dengan dilapisi polycarbonate yang beroperasi dengan lift hidrolik; sistem oksigen yang secara otomatis menyegel ventilasi eksterior jika terjadi serangan; mesin V-12 twin-turbo 530 hp; sistem pencegah kebakaran; dan ban run-flats Michelin PAX yang memungkinkan untuk mengemudi dengan tekanan nol.
Untuk mendapatkan peringkat dari Otoritas Balistik di Ulm, Jerman, kendaraan itu tidak hanya harus mampu menahan peluru inti baja keras yang ditembakkan dari senapan serbu. Dia juga harus mampu memberi penghuninya perlindungan komprehensif dari bom dan alat peledak lainnya.
Fitur itu juga membuat kendaraan mendapat peringkat ERV 2010 untuk kendaraan yang tahan ledakan. Sebagian besar kendaraan dilapisi baja untuk menahan berbagai tingkat serangan. Di Amerika Serikat (AS), National Institute of Justice menilai tingkat perlindungan kendaraan dalam 8 kategori yang dikenal sebagai Kelas I, IIA, II, IIIA, III, IV, V, dan VI. Sementara di Eropa, kendaraan biasanya mendapatkan peringkat yang jatuh ke level B1 hingga B7.
Sumber : Jawapos.co
Editor : Rinaldi