MOJOKERTO (RIAUPOS.CO) — Pemerkosa dan pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak memang harus dihukum seberat mungkin. Apalagi jika korbannya lebih dari satu anak. Keadilan itulah yang ditunjukkan para hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dalam kasus yang menjerat M Aris.
Permohonan banding yang diajukan pria bejat itu ditolak oleh PT. Warga Mangelo Tengah, Sooko, Mojokerto yang ditangkap karena memperkosa sedikitnya 12 bocah itu tetap harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta. Dia juga tetap dihukum pidana tambahan berupa kebiri secara kimia. Hukuman yang disebut terakhir ini membuat Aris tak akan bisa lagi merasakan ereksi seumur hidupnya. Hukuman kebiri ini menjadi yang pertama di Indonesia sejak terbitnya Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menyatakan segera menindaklanjuti putusan PT tersebut. Eksekusi berupa kebiri kimia akan dilakukan oleh tim dokter.
Kajari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono menjelaskan, rencana eksekusi sedang dimatangkan oleh jaksa eksekutor. "Saya sudah memerintahkan jaksa eksekutor untuk segera mencari dokter," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto (JPG). Ia menambahkan, kasus ini telah dinyatakan inkracht karena terpidana tak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). ’’Putusan PT tepat 8 Agustus lalu,’’ ujar Rudy.
JPU M Syarief Simatupang menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan sejumlah dokter spesialis. Pihaknya akan mengajukan surat ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Nantinya, IDI yang akan menunjuk dokter spesialis untuk menjalankan putusan pengadilan tersebut.
Sementara itu, Handoyo, kuasa hukum Aris mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan PT tersebut. Sebab, langkah hukum ke pengadilan tinggi dilakukan oleh keluarga Aris. "Karena itu, sampai sekarang (kemarin, red) saya belum tahu,’’ jelasnya.
Meski demikian, ia mengkritik sanksi kebiri itu. Menurut dia, hukuman kebiri sangat berat karena harus ditanggung Aris seumur hidup. "Menurut saya, cukuplah hukuman badan. Itu sudah sangat berat,’’ jelasnya.
Hukuman kebiri, kata Handoyo, tidak manusiawi. ’’Apalagi klien saya itu juga kurang normal. Ada yang beda. Seperti orang sedang nglakoni,’’ katanya.
Total Jalani Penjara 20 Tahun
SELAIN dikebiri, Aris juga akan menghabiskan sebagian hidupnya di dalam penjara. Sebab, dia dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun atas kasus kedua yang menjeratnya. Kasus kedua itu terjadi pada Oktober 2018. Aris terbukti memperkosa seorang bocah di perumahan Surodinawan, Mojokerto. Dengan tambahan hukuman itu, maka Aris akan menjalani hukuman penjara total selama 20 tahun. Handoyo menegaskan, hukuman penjara 20 tahun itu membuat kliennya menjadi terpidana dengan vonis hukuman maksimal.
Hakim menilai Aris memiliki perilaku yang kejam, keji, dan tak manusiawi. Sebelum beraksi, ia selalu memetakan wilayah target. Sebelum memperkosa bocah-bocah itu, biasanya Aris mengajak korbannya ke tempat sepi. Di sanalah yang melampiaskan hasrat bejatnya itu. Dia bahkan pernah berbuat tak senonoh kepada seorang bocah di sebuah masjid.
Vonis 12 tahun yang diberikan hakim PN Mojokerto jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara. Hakim PN Mojokerto Joko Waluyo tak sekali ini memberikan hukuman berat terhadap pelaku pemerkosaan anak. Maret lalu, seorang terdakwa kasus pembunuhan disertai pemerkosaan anak dijatuhi hukuman mati. Padahal, JPU hanya mengajukan tuntutan penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan.(ron/oni/jpg)