Senin, 7 April 2025
spot_img

Waspada! Masa Inkubasi Cacar Monyet 6-21 Hari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Cacar monyet atau monkeypox adalah penyakit yang disebabkan oleh virus human monkeypox (MPXV) orthopoxvirus dari famili poxviridae yang bersifat zoonosis. Saat ini Badan Kesehatan Dunia (WHO) sudah menetapkan status darurat.

Salah satu cara penularannya adalah lewat droplet jarak dekat. Sejumlah cara pencegahannya boleh dibilang mirip dengan mencegah Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan penularan banyak ditemukan pada orang yang melakukan kontak erat dengan hewan atau manusia yang terinfeksi atau benda yang terkontaminasi virus. Masa inkubasi cacar monyet biasanya 6 sampai 21 hari.

Fase awal gejala yang terjadi pada 1 sampai 3 hari yaitu demam tinggi, sakit kepala hebat, limfadenopati atau pembengkakan kelenjar getah bening, nyeri punggung, nyeri otot, dan lemas. Pada fase erupsi atau fase paling infeksius terjadinya ruam atau lesi pada kulit biasanya dimulai dari wajah kemudian menyebar ke bagian tubuh lainnya. Secara bertahap mulai dari bintik merah seperti cacar makulopapula, lepuh berisi cairan bening (blister), lepuh berisi nanah (pustule), kemudian mengeras atau keropeng lalu rontok.

Baca Juga:  Jenazah Corona yang Sudah Dikubur Tak Menularkan Virus

“Penularan dapat melalui darah, air liur, cairan tubuh, Lesi kulit atau cairan pada cacar, kemudian droplet pernapasan,” kata Syahril dalam keterangan resmi Kemenkes baru-baru ini.

Kemenkes sudah mengeluarkan Surat Edaran NOMOR: HK.02.02/C/2752/2022 Tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Monkeypox di Negara non Endemis. Upaya tersebut diharapkan mampu mencegah penyakit cacar monyet masuk dan menyebar di tengah masyarakat Indonesia.

Sementara mencegah penularan di masyarakat, tak jauh berbeda seperti mencegah Covid-19. Pemerintah memberikan imbauan untuk menerapkan pola hidup bersih seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindar dari kerumunan,

“Segera lakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila mengalami gejala cacar monyet agar bisa segera mendapatkan diagnosa dan penanganan secara cepat dan tepat,” katanya.

Baca Juga:  Mendag: Potensinya Besar, Pemerintah Terus Pacu Perekonomian Digital

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Cacar monyet atau monkeypox adalah penyakit yang disebabkan oleh virus human monkeypox (MPXV) orthopoxvirus dari famili poxviridae yang bersifat zoonosis. Saat ini Badan Kesehatan Dunia (WHO) sudah menetapkan status darurat.

Salah satu cara penularannya adalah lewat droplet jarak dekat. Sejumlah cara pencegahannya boleh dibilang mirip dengan mencegah Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan penularan banyak ditemukan pada orang yang melakukan kontak erat dengan hewan atau manusia yang terinfeksi atau benda yang terkontaminasi virus. Masa inkubasi cacar monyet biasanya 6 sampai 21 hari.

Fase awal gejala yang terjadi pada 1 sampai 3 hari yaitu demam tinggi, sakit kepala hebat, limfadenopati atau pembengkakan kelenjar getah bening, nyeri punggung, nyeri otot, dan lemas. Pada fase erupsi atau fase paling infeksius terjadinya ruam atau lesi pada kulit biasanya dimulai dari wajah kemudian menyebar ke bagian tubuh lainnya. Secara bertahap mulai dari bintik merah seperti cacar makulopapula, lepuh berisi cairan bening (blister), lepuh berisi nanah (pustule), kemudian mengeras atau keropeng lalu rontok.

Baca Juga:  Jenazah Corona yang Sudah Dikubur Tak Menularkan Virus

“Penularan dapat melalui darah, air liur, cairan tubuh, Lesi kulit atau cairan pada cacar, kemudian droplet pernapasan,” kata Syahril dalam keterangan resmi Kemenkes baru-baru ini.

Kemenkes sudah mengeluarkan Surat Edaran NOMOR: HK.02.02/C/2752/2022 Tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Monkeypox di Negara non Endemis. Upaya tersebut diharapkan mampu mencegah penyakit cacar monyet masuk dan menyebar di tengah masyarakat Indonesia.

Sementara mencegah penularan di masyarakat, tak jauh berbeda seperti mencegah Covid-19. Pemerintah memberikan imbauan untuk menerapkan pola hidup bersih seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindar dari kerumunan,

“Segera lakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila mengalami gejala cacar monyet agar bisa segera mendapatkan diagnosa dan penanganan secara cepat dan tepat,” katanya.

Baca Juga:  Begini Kondisi Anak Zaskia Gotik, Setelah Masuk Inkubator

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Waspada! Masa Inkubasi Cacar Monyet 6-21 Hari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Cacar monyet atau monkeypox adalah penyakit yang disebabkan oleh virus human monkeypox (MPXV) orthopoxvirus dari famili poxviridae yang bersifat zoonosis. Saat ini Badan Kesehatan Dunia (WHO) sudah menetapkan status darurat.

Salah satu cara penularannya adalah lewat droplet jarak dekat. Sejumlah cara pencegahannya boleh dibilang mirip dengan mencegah Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan penularan banyak ditemukan pada orang yang melakukan kontak erat dengan hewan atau manusia yang terinfeksi atau benda yang terkontaminasi virus. Masa inkubasi cacar monyet biasanya 6 sampai 21 hari.

Fase awal gejala yang terjadi pada 1 sampai 3 hari yaitu demam tinggi, sakit kepala hebat, limfadenopati atau pembengkakan kelenjar getah bening, nyeri punggung, nyeri otot, dan lemas. Pada fase erupsi atau fase paling infeksius terjadinya ruam atau lesi pada kulit biasanya dimulai dari wajah kemudian menyebar ke bagian tubuh lainnya. Secara bertahap mulai dari bintik merah seperti cacar makulopapula, lepuh berisi cairan bening (blister), lepuh berisi nanah (pustule), kemudian mengeras atau keropeng lalu rontok.

Baca Juga:  Proyeksi Suntikan Modal Rp5 Triliun

“Penularan dapat melalui darah, air liur, cairan tubuh, Lesi kulit atau cairan pada cacar, kemudian droplet pernapasan,” kata Syahril dalam keterangan resmi Kemenkes baru-baru ini.

Kemenkes sudah mengeluarkan Surat Edaran NOMOR: HK.02.02/C/2752/2022 Tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Monkeypox di Negara non Endemis. Upaya tersebut diharapkan mampu mencegah penyakit cacar monyet masuk dan menyebar di tengah masyarakat Indonesia.

Sementara mencegah penularan di masyarakat, tak jauh berbeda seperti mencegah Covid-19. Pemerintah memberikan imbauan untuk menerapkan pola hidup bersih seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindar dari kerumunan,

“Segera lakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila mengalami gejala cacar monyet agar bisa segera mendapatkan diagnosa dan penanganan secara cepat dan tepat,” katanya.

Baca Juga:  Jenazah Corona yang Sudah Dikubur Tak Menularkan Virus

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Cacar monyet atau monkeypox adalah penyakit yang disebabkan oleh virus human monkeypox (MPXV) orthopoxvirus dari famili poxviridae yang bersifat zoonosis. Saat ini Badan Kesehatan Dunia (WHO) sudah menetapkan status darurat.

Salah satu cara penularannya adalah lewat droplet jarak dekat. Sejumlah cara pencegahannya boleh dibilang mirip dengan mencegah Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan penularan banyak ditemukan pada orang yang melakukan kontak erat dengan hewan atau manusia yang terinfeksi atau benda yang terkontaminasi virus. Masa inkubasi cacar monyet biasanya 6 sampai 21 hari.

Fase awal gejala yang terjadi pada 1 sampai 3 hari yaitu demam tinggi, sakit kepala hebat, limfadenopati atau pembengkakan kelenjar getah bening, nyeri punggung, nyeri otot, dan lemas. Pada fase erupsi atau fase paling infeksius terjadinya ruam atau lesi pada kulit biasanya dimulai dari wajah kemudian menyebar ke bagian tubuh lainnya. Secara bertahap mulai dari bintik merah seperti cacar makulopapula, lepuh berisi cairan bening (blister), lepuh berisi nanah (pustule), kemudian mengeras atau keropeng lalu rontok.

Baca Juga:  Riau Berduka, Datuk Seri Al Azhar Meninggal Dunia

“Penularan dapat melalui darah, air liur, cairan tubuh, Lesi kulit atau cairan pada cacar, kemudian droplet pernapasan,” kata Syahril dalam keterangan resmi Kemenkes baru-baru ini.

Kemenkes sudah mengeluarkan Surat Edaran NOMOR: HK.02.02/C/2752/2022 Tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Monkeypox di Negara non Endemis. Upaya tersebut diharapkan mampu mencegah penyakit cacar monyet masuk dan menyebar di tengah masyarakat Indonesia.

Sementara mencegah penularan di masyarakat, tak jauh berbeda seperti mencegah Covid-19. Pemerintah memberikan imbauan untuk menerapkan pola hidup bersih seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindar dari kerumunan,

“Segera lakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila mengalami gejala cacar monyet agar bisa segera mendapatkan diagnosa dan penanganan secara cepat dan tepat,” katanya.

Baca Juga:  29 Kg Ganja Kering dengan Tiga Tersangka Diamankan Polres Siak

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari