Kamis, 10 April 2025

Belanja Pemda Wajib 40 Persen Produk Lokal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Upaya untuk menggenjot penyerapan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah terus digalakkan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar memenuhi ketentuan tersebut dalam belanja kegiatannya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan, kewajiban penggunaan produk lokal sesuai dengan arahan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Yang mana, pengadaan barang dan jasa wajib memenuhi persentase minimal 40 persen produk lokal.

Untuk itu, dalam perencanaan, harus dipastikan bahwa persentase minimal itu terpenuhi dari total anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). ’’Produk-produk UMKM agar didorong oleh para kepala daerah baik Bapak Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota,’’ ujar Mendagri kemarin (23/7).

Baca Juga:  Samsung Tengah Siapkan S20 Versi Lebih Terjangkau

Tito mengingatkan, gerakan penggunaan produk lokal tidak lagi bersifat sukarela atau imbauan, tetapi sudah wajib dipenuhi. Hal itu sesuai dengan dikeluarkannya surat edaran bersama (SEB) antara Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Karena itu, pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu menindaklanjuti arahan tersebut.

Tito menjelaskan, untuk merealisasikannya, pemda dapat menggunakan produk yang berasal dari daerah setempat atau daerah lainnya. Untuk itu, produk asli daerah sebisa mungkin didaftarkan dalam katalog milik LKPP. ’’Karena LKPP sudah menyiapkan platform-nya,’’ imbuhnya.

Dengan masuk katalog elektronik, akan memudahkan pemda mana pun untuk mengaksesnya. Sebab, produk tersebut dapat diketahui oleh calon pembeli lengkap dengan keterangan harganya, dan tidak memerlukan tender serta lelang.

Baca Juga:  Cabai Mahal

Mantan Kapolri itu menekankan, kewajiban belanja 40 persen produk lokal diharapkan bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan ekonomi. Sebab, uang negara, termasuk APBD, menjadi salah satu tulang punggung ekonomi. Melalui upaya tersebut, diharapkan geliat perekonomian di sektor UMKM dapat terpacu dan ekosistem produk dalam negeri lebih hidup.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, kewajiban 40 persen alokasi belanja untuk produk lokal akan dikawal. Salah satunya melalui review rancangan APBD. Jika dalam rancangan tidak menyertakan rencana pembelian produk lokal 40 persen, rancangan APBD tidak akan disetujui Kemendagri. ’’Jadi, ini tidak main-main,’’ tegasnya.(far/c17/cak/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Upaya untuk menggenjot penyerapan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah terus digalakkan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar memenuhi ketentuan tersebut dalam belanja kegiatannya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan, kewajiban penggunaan produk lokal sesuai dengan arahan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Yang mana, pengadaan barang dan jasa wajib memenuhi persentase minimal 40 persen produk lokal.

Untuk itu, dalam perencanaan, harus dipastikan bahwa persentase minimal itu terpenuhi dari total anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). ’’Produk-produk UMKM agar didorong oleh para kepala daerah baik Bapak Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota,’’ ujar Mendagri kemarin (23/7).

Baca Juga:  Sudah 20 Tahun Shahnaz Haque Berjuang Melawan Kanker Rahim

Tito mengingatkan, gerakan penggunaan produk lokal tidak lagi bersifat sukarela atau imbauan, tetapi sudah wajib dipenuhi. Hal itu sesuai dengan dikeluarkannya surat edaran bersama (SEB) antara Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Karena itu, pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu menindaklanjuti arahan tersebut.

Tito menjelaskan, untuk merealisasikannya, pemda dapat menggunakan produk yang berasal dari daerah setempat atau daerah lainnya. Untuk itu, produk asli daerah sebisa mungkin didaftarkan dalam katalog milik LKPP. ’’Karena LKPP sudah menyiapkan platform-nya,’’ imbuhnya.

Dengan masuk katalog elektronik, akan memudahkan pemda mana pun untuk mengaksesnya. Sebab, produk tersebut dapat diketahui oleh calon pembeli lengkap dengan keterangan harganya, dan tidak memerlukan tender serta lelang.

Baca Juga:  Buntu Panjang

Mantan Kapolri itu menekankan, kewajiban belanja 40 persen produk lokal diharapkan bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan ekonomi. Sebab, uang negara, termasuk APBD, menjadi salah satu tulang punggung ekonomi. Melalui upaya tersebut, diharapkan geliat perekonomian di sektor UMKM dapat terpacu dan ekosistem produk dalam negeri lebih hidup.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, kewajiban 40 persen alokasi belanja untuk produk lokal akan dikawal. Salah satunya melalui review rancangan APBD. Jika dalam rancangan tidak menyertakan rencana pembelian produk lokal 40 persen, rancangan APBD tidak akan disetujui Kemendagri. ’’Jadi, ini tidak main-main,’’ tegasnya.(far/c17/cak/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Belanja Pemda Wajib 40 Persen Produk Lokal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Upaya untuk menggenjot penyerapan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah terus digalakkan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar memenuhi ketentuan tersebut dalam belanja kegiatannya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan, kewajiban penggunaan produk lokal sesuai dengan arahan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Yang mana, pengadaan barang dan jasa wajib memenuhi persentase minimal 40 persen produk lokal.

Untuk itu, dalam perencanaan, harus dipastikan bahwa persentase minimal itu terpenuhi dari total anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). ’’Produk-produk UMKM agar didorong oleh para kepala daerah baik Bapak Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota,’’ ujar Mendagri kemarin (23/7).

Baca Juga:  Sudah 20 Tahun Shahnaz Haque Berjuang Melawan Kanker Rahim

Tito mengingatkan, gerakan penggunaan produk lokal tidak lagi bersifat sukarela atau imbauan, tetapi sudah wajib dipenuhi. Hal itu sesuai dengan dikeluarkannya surat edaran bersama (SEB) antara Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Karena itu, pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu menindaklanjuti arahan tersebut.

Tito menjelaskan, untuk merealisasikannya, pemda dapat menggunakan produk yang berasal dari daerah setempat atau daerah lainnya. Untuk itu, produk asli daerah sebisa mungkin didaftarkan dalam katalog milik LKPP. ’’Karena LKPP sudah menyiapkan platform-nya,’’ imbuhnya.

Dengan masuk katalog elektronik, akan memudahkan pemda mana pun untuk mengaksesnya. Sebab, produk tersebut dapat diketahui oleh calon pembeli lengkap dengan keterangan harganya, dan tidak memerlukan tender serta lelang.

Baca Juga:  Dorong Kelompok Lansia Segera Lakukan Vaksinasi Covid-19

Mantan Kapolri itu menekankan, kewajiban belanja 40 persen produk lokal diharapkan bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan ekonomi. Sebab, uang negara, termasuk APBD, menjadi salah satu tulang punggung ekonomi. Melalui upaya tersebut, diharapkan geliat perekonomian di sektor UMKM dapat terpacu dan ekosistem produk dalam negeri lebih hidup.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, kewajiban 40 persen alokasi belanja untuk produk lokal akan dikawal. Salah satunya melalui review rancangan APBD. Jika dalam rancangan tidak menyertakan rencana pembelian produk lokal 40 persen, rancangan APBD tidak akan disetujui Kemendagri. ’’Jadi, ini tidak main-main,’’ tegasnya.(far/c17/cak/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Upaya untuk menggenjot penyerapan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah terus digalakkan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar memenuhi ketentuan tersebut dalam belanja kegiatannya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan, kewajiban penggunaan produk lokal sesuai dengan arahan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Yang mana, pengadaan barang dan jasa wajib memenuhi persentase minimal 40 persen produk lokal.

Untuk itu, dalam perencanaan, harus dipastikan bahwa persentase minimal itu terpenuhi dari total anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). ’’Produk-produk UMKM agar didorong oleh para kepala daerah baik Bapak Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota,’’ ujar Mendagri kemarin (23/7).

Baca Juga:  Sudah 20 Tahun Shahnaz Haque Berjuang Melawan Kanker Rahim

Tito mengingatkan, gerakan penggunaan produk lokal tidak lagi bersifat sukarela atau imbauan, tetapi sudah wajib dipenuhi. Hal itu sesuai dengan dikeluarkannya surat edaran bersama (SEB) antara Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Karena itu, pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu menindaklanjuti arahan tersebut.

Tito menjelaskan, untuk merealisasikannya, pemda dapat menggunakan produk yang berasal dari daerah setempat atau daerah lainnya. Untuk itu, produk asli daerah sebisa mungkin didaftarkan dalam katalog milik LKPP. ’’Karena LKPP sudah menyiapkan platform-nya,’’ imbuhnya.

Dengan masuk katalog elektronik, akan memudahkan pemda mana pun untuk mengaksesnya. Sebab, produk tersebut dapat diketahui oleh calon pembeli lengkap dengan keterangan harganya, dan tidak memerlukan tender serta lelang.

Baca Juga:  Kapolres Rohil Pimpin Sertijab Kapolsek dan Korp Kenaikan Pangkat

Mantan Kapolri itu menekankan, kewajiban belanja 40 persen produk lokal diharapkan bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan ekonomi. Sebab, uang negara, termasuk APBD, menjadi salah satu tulang punggung ekonomi. Melalui upaya tersebut, diharapkan geliat perekonomian di sektor UMKM dapat terpacu dan ekosistem produk dalam negeri lebih hidup.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, kewajiban 40 persen alokasi belanja untuk produk lokal akan dikawal. Salah satunya melalui review rancangan APBD. Jika dalam rancangan tidak menyertakan rencana pembelian produk lokal 40 persen, rancangan APBD tidak akan disetujui Kemendagri. ’’Jadi, ini tidak main-main,’’ tegasnya.(far/c17/cak/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari