Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Polisi Amankan Empat Tersangka Curanmor, Delapan Masih DPO

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Sektor (Polsek) Payung Sekaki amankan tersangka pencurian sepeda motor dan penadah. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi di Jembatan Layang depan Transmart, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Di mana saat kajadian tersangka mencoba mengancam dengan samurai.
Kanit Reskrim Posek Payung Sekaki Ipda M Aprino Tamara mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan DR (19), AH (18), MR (15) dan RA (17) sementara delapan tersangka lainnya masih DPO dan dalam pengejaran. Penadah GS (54) pun berhasil diamankan. 
“Kronologi kejadian korban bernama Saputra Leonardo dan Eldy sedang berada di flyover sedang duduk-duduk menggunakan sepeda motor. Lalu datang gerombolan berjumlah 12 orang dengan total enam unit sepeda motor,” jelasnya, Selasa (23/7).
Katanya, saat kejadian korban dimintai uang secara paksa oleh pelaku, namun, korban meminta untuk diajak pulang terlebih dahulu sebab uangnya berada di rumahnya Jalan Purwasari, Perum Pandau Makmur, Kelurahan Pandau Jaya, Siak Hulu Kampar. Korban Leonardo diapit menggunakan sepeda motor matik, di mana pengemudi DR dan di belakang B yang masih DPO.
“Begitu sampai di rumah korban mengatakan kepada pelaku akan mengambil di dalam rumah. Sesaat turun dari kendaraan, korban melawan dan berteriak maling dan begal. Akhirnya dua tersangka kabur dan meninggalkan sepeda motor matik dikarenakan warga berdatangan,” sebutnya.
Selanjutnya, korban yang bekerja sebagai wiraswasta mengetahui kejadian tersebut berada di kawasan Polsek Payung Sekaki, maka melapor ke Polsek Payung Sekaki dengan membawa motor yang ditinggalkan pelaku. Sementara motor korban telah diambil oleh pelaku lainnya yang masih DPO.
Begitu mendapati laporan dari korban, tim opsnal pun mengecek keberadaan motor matik tersebut, ternyata motornya berada di LP Polsek Rumbai Pesisir. 
“Kami pun koordinasi dengan Polsek Rumbai Pesisir. Dapat disimpulkan kejadian pada 12 Juni 2019 yang terjadi di Rumbai Pesisir pada dan 15 Juni 2019 Payung Sekaki tersangkanya sama. Meski demikian korban di Rumbai Pesisir dan Payung Sekaki berbeda. Korban di Rumbai Pesisir bernama Fikri Haikal sementara di Payung Sekaki bernama Leonardo Saputra dan Eldy.
Lebih lanjut, Polsek Payung Sekaki pun tetap berkoordinasi dengan Polsek Rumbai Pesisir bahwa benar tersangka melakukan tindak pidana yang sama dengan barang bukti sepeda motor yang ditinggalkan waktu kejadian di Payung Sekaki. “Menurut keterangan Polsek Rumbai Pesisir kepada kami, saat kejadian tersangka mengancam korban Fikri Haikal dengan samurai,” katanya.
Pun kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut, sehingga pada 16 Juni pukul 20.30 WIB tersangka DR dan RA sedang berada di Jalan Kayu Manis yang sedang nongkrong berhasil diamankan.
Pascadiamankan DR dan RA, perkara dikembangkan untuk mengetahui keberadaan motor korban yang katanya dijual kepada saudara GS di huniannya Jalan Beringin Perum Villa Dafania, Payung Sekaki. “Motor dijual Rp 5 juta,” imbuhnya.
Selanjutnya dilakukan penyisiran 10 tersangka lainnya. Didapatlah tersangka MR dan RA yang masih di bawah umur. “Berdasarkan keterangan dari keempat tersangka tersebut yang melakukan tindak pidana di flyover masih ada delapan tersangka lainnya. Untuk sekarang delapan pelaku tersebut sudah diterbitkan DPO untuk penangkapan,” tutupnya.(*3)
Baca Juga:  SPR Raih Inspiring Professional and Leadership Award
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Sektor (Polsek) Payung Sekaki amankan tersangka pencurian sepeda motor dan penadah. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi di Jembatan Layang depan Transmart, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Di mana saat kajadian tersangka mencoba mengancam dengan samurai.
Kanit Reskrim Posek Payung Sekaki Ipda M Aprino Tamara mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan DR (19), AH (18), MR (15) dan RA (17) sementara delapan tersangka lainnya masih DPO dan dalam pengejaran. Penadah GS (54) pun berhasil diamankan. 
“Kronologi kejadian korban bernama Saputra Leonardo dan Eldy sedang berada di flyover sedang duduk-duduk menggunakan sepeda motor. Lalu datang gerombolan berjumlah 12 orang dengan total enam unit sepeda motor,” jelasnya, Selasa (23/7).
Katanya, saat kejadian korban dimintai uang secara paksa oleh pelaku, namun, korban meminta untuk diajak pulang terlebih dahulu sebab uangnya berada di rumahnya Jalan Purwasari, Perum Pandau Makmur, Kelurahan Pandau Jaya, Siak Hulu Kampar. Korban Leonardo diapit menggunakan sepeda motor matik, di mana pengemudi DR dan di belakang B yang masih DPO.
“Begitu sampai di rumah korban mengatakan kepada pelaku akan mengambil di dalam rumah. Sesaat turun dari kendaraan, korban melawan dan berteriak maling dan begal. Akhirnya dua tersangka kabur dan meninggalkan sepeda motor matik dikarenakan warga berdatangan,” sebutnya.
Selanjutnya, korban yang bekerja sebagai wiraswasta mengetahui kejadian tersebut berada di kawasan Polsek Payung Sekaki, maka melapor ke Polsek Payung Sekaki dengan membawa motor yang ditinggalkan pelaku. Sementara motor korban telah diambil oleh pelaku lainnya yang masih DPO.
Begitu mendapati laporan dari korban, tim opsnal pun mengecek keberadaan motor matik tersebut, ternyata motornya berada di LP Polsek Rumbai Pesisir. 
“Kami pun koordinasi dengan Polsek Rumbai Pesisir. Dapat disimpulkan kejadian pada 12 Juni 2019 yang terjadi di Rumbai Pesisir pada dan 15 Juni 2019 Payung Sekaki tersangkanya sama. Meski demikian korban di Rumbai Pesisir dan Payung Sekaki berbeda. Korban di Rumbai Pesisir bernama Fikri Haikal sementara di Payung Sekaki bernama Leonardo Saputra dan Eldy.
Lebih lanjut, Polsek Payung Sekaki pun tetap berkoordinasi dengan Polsek Rumbai Pesisir bahwa benar tersangka melakukan tindak pidana yang sama dengan barang bukti sepeda motor yang ditinggalkan waktu kejadian di Payung Sekaki. “Menurut keterangan Polsek Rumbai Pesisir kepada kami, saat kejadian tersangka mengancam korban Fikri Haikal dengan samurai,” katanya.
Pun kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut, sehingga pada 16 Juni pukul 20.30 WIB tersangka DR dan RA sedang berada di Jalan Kayu Manis yang sedang nongkrong berhasil diamankan.
Pascadiamankan DR dan RA, perkara dikembangkan untuk mengetahui keberadaan motor korban yang katanya dijual kepada saudara GS di huniannya Jalan Beringin Perum Villa Dafania, Payung Sekaki. “Motor dijual Rp 5 juta,” imbuhnya.
Selanjutnya dilakukan penyisiran 10 tersangka lainnya. Didapatlah tersangka MR dan RA yang masih di bawah umur. “Berdasarkan keterangan dari keempat tersangka tersebut yang melakukan tindak pidana di flyover masih ada delapan tersangka lainnya. Untuk sekarang delapan pelaku tersebut sudah diterbitkan DPO untuk penangkapan,” tutupnya.(*3)
Baca Juga:  SPR Raih Inspiring Professional and Leadership Award
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari