Rabu, 9 April 2025

Alokasi CPNS Pemda hanya 30 Persen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah memastikan rekrutmen pegawai aparatur sipil negara (ASN) kembali digelar tahun ini. Hal itu ditandai dengan terbitnya surat Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengatakan, surat itu merupakan panduan bagi instansi dalam menyampaikan usulan keperluan formasi ASN tahun ini. Sambil menunggu instansi menyiapkan usulan keperluannya, Kemenpan-RB menyiapkan prosedur dan tahapan jadwalnya.

“Masih dalam persiapan, nanti akan diinfokan jadwal pendaftarannya,” ujarnya kepada Jawa Pos (JPG), Kamis (23/5).

Berdasarkan surat tersebut, kata Mudzakir, dalam menyusun keperluan ASN yang akan direkrut tahun ini, instansi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam (APBD) dengan prinsip zero growth atau pertumbuhan nol persen.

Baca Juga:  KPK Berharap Presiden Pilih Orang-Orang Berintegritas sebagai Dewas

“Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar,” imbuhnya.

Untuk jabatan pelaksana, kata dia, harus berpedoman pada peraturan Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana. Kemudian untuk jabatan fungsional, diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Dalam menyampaikan usulan keperluan, lanjutnya, pemerintah daerah harus berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing. Selain itu, perlu mempertimbangkan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar bagi CPNS.(far/jpg)

 

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin

Baca Juga:  PT KPI RU Dumai Sembelih 55 Hewan Kurban untuk Warga

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah memastikan rekrutmen pegawai aparatur sipil negara (ASN) kembali digelar tahun ini. Hal itu ditandai dengan terbitnya surat Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengatakan, surat itu merupakan panduan bagi instansi dalam menyampaikan usulan keperluan formasi ASN tahun ini. Sambil menunggu instansi menyiapkan usulan keperluannya, Kemenpan-RB menyiapkan prosedur dan tahapan jadwalnya.

“Masih dalam persiapan, nanti akan diinfokan jadwal pendaftarannya,” ujarnya kepada Jawa Pos (JPG), Kamis (23/5).

Berdasarkan surat tersebut, kata Mudzakir, dalam menyusun keperluan ASN yang akan direkrut tahun ini, instansi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam (APBD) dengan prinsip zero growth atau pertumbuhan nol persen.

Baca Juga:  Airlangga: Kiprah Muhammadiyah Dirasakan Bangsa dan Negara

“Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar,” imbuhnya.

Untuk jabatan pelaksana, kata dia, harus berpedoman pada peraturan Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana. Kemudian untuk jabatan fungsional, diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Dalam menyampaikan usulan keperluan, lanjutnya, pemerintah daerah harus berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing. Selain itu, perlu mempertimbangkan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar bagi CPNS.(far/jpg)

 

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin

Baca Juga:  Malaysia Perketat Larangan Masuk Wisatawan Cina

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Alokasi CPNS Pemda hanya 30 Persen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah memastikan rekrutmen pegawai aparatur sipil negara (ASN) kembali digelar tahun ini. Hal itu ditandai dengan terbitnya surat Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengatakan, surat itu merupakan panduan bagi instansi dalam menyampaikan usulan keperluan formasi ASN tahun ini. Sambil menunggu instansi menyiapkan usulan keperluannya, Kemenpan-RB menyiapkan prosedur dan tahapan jadwalnya.

“Masih dalam persiapan, nanti akan diinfokan jadwal pendaftarannya,” ujarnya kepada Jawa Pos (JPG), Kamis (23/5).

Berdasarkan surat tersebut, kata Mudzakir, dalam menyusun keperluan ASN yang akan direkrut tahun ini, instansi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam (APBD) dengan prinsip zero growth atau pertumbuhan nol persen.

Baca Juga:  Klaim Obat Herbal Anti-Corona, BPOM Rekomendasikan Ditarik

“Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar,” imbuhnya.

Untuk jabatan pelaksana, kata dia, harus berpedoman pada peraturan Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana. Kemudian untuk jabatan fungsional, diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Dalam menyampaikan usulan keperluan, lanjutnya, pemerintah daerah harus berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing. Selain itu, perlu mempertimbangkan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar bagi CPNS.(far/jpg)

 

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin

Baca Juga:  60 Ribu Alat Tes Covid-19 Produksi Dalam Negeri Siap Diluncurkan

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah memastikan rekrutmen pegawai aparatur sipil negara (ASN) kembali digelar tahun ini. Hal itu ditandai dengan terbitnya surat Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengatakan, surat itu merupakan panduan bagi instansi dalam menyampaikan usulan keperluan formasi ASN tahun ini. Sambil menunggu instansi menyiapkan usulan keperluannya, Kemenpan-RB menyiapkan prosedur dan tahapan jadwalnya.

“Masih dalam persiapan, nanti akan diinfokan jadwal pendaftarannya,” ujarnya kepada Jawa Pos (JPG), Kamis (23/5).

Berdasarkan surat tersebut, kata Mudzakir, dalam menyusun keperluan ASN yang akan direkrut tahun ini, instansi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam (APBD) dengan prinsip zero growth atau pertumbuhan nol persen.

Baca Juga:  Filosofi UU ITE Untuk Transaksi Elektronik, Bukan Ujaran Kebencian

“Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar,” imbuhnya.

Untuk jabatan pelaksana, kata dia, harus berpedoman pada peraturan Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana. Kemudian untuk jabatan fungsional, diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Dalam menyampaikan usulan keperluan, lanjutnya, pemerintah daerah harus berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing. Selain itu, perlu mempertimbangkan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar bagi CPNS.(far/jpg)

 

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin

Baca Juga:  Klaim Obat Herbal Anti-Corona, BPOM Rekomendasikan Ditarik

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari