Jumat, 5 Juli 2024

Kejanggalan Penangkapan Aktivis Ravio Patra

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus membeberkan kejanggalan yang menjerat aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra. Tim penasihat hukum, Alghiffari Aqsa mengaku dipersulit ketika hendak menemui Ravio.

Alghiffari menduga, proses penangkapan dan penggeledahan tidak sesuai prosedur. Menurutnya, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi tidak mampu menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio sudah meminta salinannya.

- Advertisement -

“Kediamannya digeledah dan barang bawaan yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan ikut dibawa seperti buku-buku, handphone temannya, laptop kantor,” kata Alghiffari dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg), kata Alghiffari bahwa yang mereka lakukan pada Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan, padahal pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana. Bahkan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1×24 jam.

Baca Juga:  Diduga Tersengat Listrik, Dua Remaja Tewas

“Adanya intimidasi kekerasan secara verbal baik pada saat penangkapan dan juga di Polda Metro Jaya khususnya sebelum diperiksa oleh Subdit Kamneg,” beber Alghiffari.

- Advertisement -

Alghiffari menyebut, penyidik sempat menginformasikan bahwa surat penahanan sudah disiapkan, padahal statusnya adalah saksi. Selain itu, penyidik juga turut mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi korban yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana dan penyidik dengan sengaja mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio.

“Pasal yang dituduhkan berubah-ubah dan tidak konsisten. Ravio awalnya dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, kemudian menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA. Hal ini diketahui ketika Ravio menantandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” sesal Alghiffari.

Baca Juga:  Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp39,8 Juta, Naik Dibanding 2020

Koalisi menduga, diretas dan ditangkapnya Ravio terkait erat dengan kritik-kritik yang sering disampaikan oleh Ravio di media sosial. Kritik yang terakhir sering dilancarkan Ravio, yakni terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus Presiden dan pengelolaan data korban Covid-19.

“Praktek teror dan represifias ini sangat berbahaya, bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan pada siapapun yang kritis dan menyuarakan pendapatnya,” tegas Alghiffari.

 

Sumber:JawaPos.com 

Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus membeberkan kejanggalan yang menjerat aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra. Tim penasihat hukum, Alghiffari Aqsa mengaku dipersulit ketika hendak menemui Ravio.

Alghiffari menduga, proses penangkapan dan penggeledahan tidak sesuai prosedur. Menurutnya, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi tidak mampu menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio sudah meminta salinannya.

“Kediamannya digeledah dan barang bawaan yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan ikut dibawa seperti buku-buku, handphone temannya, laptop kantor,” kata Alghiffari dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg), kata Alghiffari bahwa yang mereka lakukan pada Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan, padahal pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana. Bahkan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1×24 jam.

Baca Juga:  Polisi Belum Ungkap Penembak Randi-Yusuf

“Adanya intimidasi kekerasan secara verbal baik pada saat penangkapan dan juga di Polda Metro Jaya khususnya sebelum diperiksa oleh Subdit Kamneg,” beber Alghiffari.

Alghiffari menyebut, penyidik sempat menginformasikan bahwa surat penahanan sudah disiapkan, padahal statusnya adalah saksi. Selain itu, penyidik juga turut mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi korban yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana dan penyidik dengan sengaja mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio.

“Pasal yang dituduhkan berubah-ubah dan tidak konsisten. Ravio awalnya dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, kemudian menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA. Hal ini diketahui ketika Ravio menantandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” sesal Alghiffari.

Baca Juga:  Korupsi RTH, KPK Periksa Dirut BCA Finance Roni Haslim

Koalisi menduga, diretas dan ditangkapnya Ravio terkait erat dengan kritik-kritik yang sering disampaikan oleh Ravio di media sosial. Kritik yang terakhir sering dilancarkan Ravio, yakni terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus Presiden dan pengelolaan data korban Covid-19.

“Praktek teror dan represifias ini sangat berbahaya, bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan pada siapapun yang kritis dan menyuarakan pendapatnya,” tegas Alghiffari.

 

Sumber:JawaPos.com 

Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari