Kamis, 19 September 2024

2 Polisi dan 1 Tentara Jual Senpi ke KKB Papua Terancam Hukuman Mati

AMBON (RIAUPOS.CO) – Dua polisi di Ambon, Maluku, yang terlibat penjualan senjata ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua terancam hukuman berat. Begitu pula dengan seorang tentara yang terlibat kasus yang sama. Bahkan ancaman untuk ketiganya bisa sampai hukuman mati.

Hal ini ditegaskan Kapolresta Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dalam keterangan resmi kasus di Mapolresta Ambon, Selasa (23/2/2021).

’’Mereka (kedua polisi) bakal dijerat pasal 1 Undang-Undang RI Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,’’ kata Leo dikutip dari Jawapos.com.

Dua polisi itu adalah SAP alias S dan MRA alias R. Mereka diperlihatkan kepada media dalam rilis kemarin bersama empat tersangka lain yang merupakan warga sipil, SM, HM, AT, dan I.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bangun KIT Untuk Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Daerah

Enam tersangka itu ditahan di Mapolresta Ambon. Sedangkan satu tentara TNI-AD dari Kesatuan Yonif Raider 733/Masariku Praka MS ditahan di Danpomdam XVI/Pattimura. Karena tentara, kasusnya juga ditangani secara sistem peradilan militer.

Menurut Leo, kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian dari Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat, menangkap tersangka J dengan barang bukti senjata api (senpi) laras panjang rakitan, senpi laras pendek jenis revolver, dan sejumlah butir amunisi.

- Advertisement -

Dalam pemeriksaan di Mapolres Teluk Bintuni, tersangka J mengaku senpi dan amunisi yang dimiliki itu diperoleh dari SAP. Senpi tersebut dijual kepada tersangka J.

’’Kemudian, setelah kita lakukan pengembangan, ternyata oknum polisi SAP alias S sudah dua kali menjual senpi kepada tersangka J. Motif dari tersangka adalah mencari keuntungan untuk kembali membeli senpi rakitan dari masyarakat yang sementara kita kejar,’’ ungkap Leo.

Baca Juga:  Masuk Endemi, Pemerintah Anggarkan Perlindungan Sosial Rp441,3 T

AMBON (RIAUPOS.CO) – Dua polisi di Ambon, Maluku, yang terlibat penjualan senjata ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua terancam hukuman berat. Begitu pula dengan seorang tentara yang terlibat kasus yang sama. Bahkan ancaman untuk ketiganya bisa sampai hukuman mati.

Hal ini ditegaskan Kapolresta Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dalam keterangan resmi kasus di Mapolresta Ambon, Selasa (23/2/2021).

’’Mereka (kedua polisi) bakal dijerat pasal 1 Undang-Undang RI Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,’’ kata Leo dikutip dari Jawapos.com.

Dua polisi itu adalah SAP alias S dan MRA alias R. Mereka diperlihatkan kepada media dalam rilis kemarin bersama empat tersangka lain yang merupakan warga sipil, SM, HM, AT, dan I.

Baca Juga:  Maudy Sebut Kesetaraan Gender Diraih karena Dukungan Suami

Enam tersangka itu ditahan di Mapolresta Ambon. Sedangkan satu tentara TNI-AD dari Kesatuan Yonif Raider 733/Masariku Praka MS ditahan di Danpomdam XVI/Pattimura. Karena tentara, kasusnya juga ditangani secara sistem peradilan militer.

Menurut Leo, kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian dari Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat, menangkap tersangka J dengan barang bukti senjata api (senpi) laras panjang rakitan, senpi laras pendek jenis revolver, dan sejumlah butir amunisi.

Dalam pemeriksaan di Mapolres Teluk Bintuni, tersangka J mengaku senpi dan amunisi yang dimiliki itu diperoleh dari SAP. Senpi tersebut dijual kepada tersangka J.

’’Kemudian, setelah kita lakukan pengembangan, ternyata oknum polisi SAP alias S sudah dua kali menjual senpi kepada tersangka J. Motif dari tersangka adalah mencari keuntungan untuk kembali membeli senpi rakitan dari masyarakat yang sementara kita kejar,’’ ungkap Leo.

Baca Juga:  Jokowi Minta Pemda Perhatikan Nasib Buruh Harian sebelum Putuskan Lockdown
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari