JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain Hasto, penyidik lembaga antirasuah turut memeriksa Komisioner KPU Evi Novida dan Hasyim Asyari.
“Saksi Evi, Hasyim, dan Hasto diperiksa untuk tersangka SAE,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (24/1).
Sementara itu, Hasto telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Kepada awak media, Hasto menyatakan kedatangannya ke KPK memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara.
“Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK, memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi,” ujar Hasto.
Petinggi partai berlambang kepala banteng ini menyebut, dirinya akan menyampaikan terkait kasus PAW setelah menjalani proses pemeriksaan KPK. “Keterangan pers akan saya sampaikan setelah pemeriksaan tersebut. Terima kasih,” jelas Hasto.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman