Selasa, 8 April 2025
spot_img

Dinyatakan Bersalah,  Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Anita Kolopaking dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan buronan Djoko Tjandra. Anita dinyatakan bersalah.

Hakim menyebut Anita terbukti telah menyuruh melakukan pembuatan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Anita juga dinyatakan terbukti memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra yang merupakan terpidana korupsi dan belum ditahan karena melarikan diri.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:  Koes Hendratmo Meninggal, Dikabarkan Sempat Terpapar Covid-19

Dalam menjatuhkan vonis Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan. Antara lain pertimbangan yang memberatkan yakni Anita telah mencederai profesinya sebagai advokat. Perbuatan Anita telah membahayakan keselamatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes Covid-19, dan Anita tidak merasa bersalah.

Vonis Majelis Hakim terhadap Anita ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum. JPU meminta Hakim menghukum Anita dengan pidana dua tahun penjara.

Usai vonis tersebut, Anita melalui kuasa hukumnya Tommy Sihotang, mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas vonis hakim tersebut.

"Pasti kami banding. Cuma nih ada mepet mau Natal dan Tahun Baru. Mungkin besok, paling lambat lusa kami banding," kata Tommy.

Sumber: RMOL/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Baca Juga:  Hari Ini, Yan Prana Jalani Sidang Perdana

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Anita Kolopaking dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan buronan Djoko Tjandra. Anita dinyatakan bersalah.

Hakim menyebut Anita terbukti telah menyuruh melakukan pembuatan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Anita juga dinyatakan terbukti memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra yang merupakan terpidana korupsi dan belum ditahan karena melarikan diri.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:  Waspadai Tiga Sumber Penularan Covid-19

Dalam menjatuhkan vonis Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan. Antara lain pertimbangan yang memberatkan yakni Anita telah mencederai profesinya sebagai advokat. Perbuatan Anita telah membahayakan keselamatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes Covid-19, dan Anita tidak merasa bersalah.

Vonis Majelis Hakim terhadap Anita ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum. JPU meminta Hakim menghukum Anita dengan pidana dua tahun penjara.

Usai vonis tersebut, Anita melalui kuasa hukumnya Tommy Sihotang, mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas vonis hakim tersebut.

"Pasti kami banding. Cuma nih ada mepet mau Natal dan Tahun Baru. Mungkin besok, paling lambat lusa kami banding," kata Tommy.

Sumber: RMOL/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Baca Juga:  NATO Kini Anggap Rusia sebagai Ancaman
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Dinyatakan Bersalah,  Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Anita Kolopaking dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan buronan Djoko Tjandra. Anita dinyatakan bersalah.

Hakim menyebut Anita terbukti telah menyuruh melakukan pembuatan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Anita juga dinyatakan terbukti memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra yang merupakan terpidana korupsi dan belum ditahan karena melarikan diri.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:  Terima Kemungkinan Harun di Indonesia

Dalam menjatuhkan vonis Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan. Antara lain pertimbangan yang memberatkan yakni Anita telah mencederai profesinya sebagai advokat. Perbuatan Anita telah membahayakan keselamatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes Covid-19, dan Anita tidak merasa bersalah.

Vonis Majelis Hakim terhadap Anita ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum. JPU meminta Hakim menghukum Anita dengan pidana dua tahun penjara.

Usai vonis tersebut, Anita melalui kuasa hukumnya Tommy Sihotang, mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas vonis hakim tersebut.

"Pasti kami banding. Cuma nih ada mepet mau Natal dan Tahun Baru. Mungkin besok, paling lambat lusa kami banding," kata Tommy.

Sumber: RMOL/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Baca Juga:  Koes Hendratmo Meninggal, Dikabarkan Sempat Terpapar Covid-19

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Anita Kolopaking dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan buronan Djoko Tjandra. Anita dinyatakan bersalah.

Hakim menyebut Anita terbukti telah menyuruh melakukan pembuatan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Anita juga dinyatakan terbukti memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra yang merupakan terpidana korupsi dan belum ditahan karena melarikan diri.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:  Terima Kemungkinan Harun di Indonesia

Dalam menjatuhkan vonis Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan. Antara lain pertimbangan yang memberatkan yakni Anita telah mencederai profesinya sebagai advokat. Perbuatan Anita telah membahayakan keselamatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes Covid-19, dan Anita tidak merasa bersalah.

Vonis Majelis Hakim terhadap Anita ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum. JPU meminta Hakim menghukum Anita dengan pidana dua tahun penjara.

Usai vonis tersebut, Anita melalui kuasa hukumnya Tommy Sihotang, mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas vonis hakim tersebut.

"Pasti kami banding. Cuma nih ada mepet mau Natal dan Tahun Baru. Mungkin besok, paling lambat lusa kami banding," kata Tommy.

Sumber: RMOL/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Baca Juga:  Menteri LHK Ajak KADIN Buka Lapangan Kerja
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari