Jumat, 20 September 2024

Penipu Online Digaji Rp100 Juta per Bulan

BATAM (RIAUPOS.CO) — Polisi terus mendalami kasus penipuan online yang dilakukan 47 warga negara (WN) Tiongkok dan Taiwan yang berhasil diungkap jajaran Polresta Barelang, beberapa waktu lalu.

Sebelum dideportasi ke negara asalnya, ke-47 warga asing tesebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, mengatakan dari hasil pemeriksaan melalui seorang penerjemah, ke-47 WN Tiongkok dan Taiwan itu selama ini bekerja tanpa gaji. Mereka dijanjikan akan diberi uang sesuai dengan tingkat keberhasilan masing-masing orang dalam menjerat korban.

"Gajinya nanti disesuaikan dengan keberhasilan masing-masing orang dalam melakukan pemerasan dan penipuan," kata Prasetyo, kemarin.

- Advertisement -

Itupun, uangnya akan dihitung secara akumulasi dan tidak akan langsung diberikan ke yang bersangkutan. Uang tersebut akan diberikan saat mereka sudah kembali ke Tiongkok maupun Taiwan.

Baca Juga:  Pemkab Gelar Pawai Kemerdekaan 

"Nanti saat mereka kembali ke Cina, baru mereka menerima uangnya," jelasnya.

- Advertisement -

Hitung-hitungan uang tersebut diatur oleh MK, pengendali sekaligus otak dari sindikat penipuan online ini. MK sendiri saat ini berada di Tiongkok dan mengendalikan kegiatan penipuan itu dari negaranya.

Tak hanya itu, MK juga mengatur mulai dari keberangkatan para pelaku dari Tiongkok ke Indonesia melalui Jakarta hingga akhirnya menetap di Batam. Di Indonesia, MK memiliki orang kepercayaan berinisial CJ. CJ inilah yang mengurus semua keperluan ke-47 warga asing tersebut selama di Indonesia dan di Batam.

Termasuk melatih mereka cara melakukan penipuan dan pemerasan. Meski bekerja tanpa digaji, MK memenuhi kebutuhan sehari-hari ke-47 warga asing tersebut selama di Batam. Untuk operasional dan keperluan sehari-hari, MK mengirim uang sebesar Rp100 juta per bulan.

Baca Juga:  Bamsoet Dorong Percepatan Reformasi Agraria

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Lucky Agung Binarto, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 47 warga asing tersebut. Untuk itu, ia enggan banyak berkomentar.

"Kasih waktu kami untuk mendalami. Jadi, saat ini saya belum ada statement dulu, karena nanti takut ada persepsi lain," kata Lucky.

Lucky berjanji pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Selain berkoordinasi dengan Imigrasi pusat, pihaknya juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian Tiongkok dan Taiwan.

"Tentunya dengan semua pihak," tuturnya.

Sumber : Batampos.co.id
Editor : Rinaldi

 

BATAM (RIAUPOS.CO) — Polisi terus mendalami kasus penipuan online yang dilakukan 47 warga negara (WN) Tiongkok dan Taiwan yang berhasil diungkap jajaran Polresta Barelang, beberapa waktu lalu.

Sebelum dideportasi ke negara asalnya, ke-47 warga asing tesebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, mengatakan dari hasil pemeriksaan melalui seorang penerjemah, ke-47 WN Tiongkok dan Taiwan itu selama ini bekerja tanpa gaji. Mereka dijanjikan akan diberi uang sesuai dengan tingkat keberhasilan masing-masing orang dalam menjerat korban.

"Gajinya nanti disesuaikan dengan keberhasilan masing-masing orang dalam melakukan pemerasan dan penipuan," kata Prasetyo, kemarin.

Itupun, uangnya akan dihitung secara akumulasi dan tidak akan langsung diberikan ke yang bersangkutan. Uang tersebut akan diberikan saat mereka sudah kembali ke Tiongkok maupun Taiwan.

Baca Juga:  Dari Atasi Covid-19 hingga Jadi Nakhodai TNI-AL

"Nanti saat mereka kembali ke Cina, baru mereka menerima uangnya," jelasnya.

Hitung-hitungan uang tersebut diatur oleh MK, pengendali sekaligus otak dari sindikat penipuan online ini. MK sendiri saat ini berada di Tiongkok dan mengendalikan kegiatan penipuan itu dari negaranya.

Tak hanya itu, MK juga mengatur mulai dari keberangkatan para pelaku dari Tiongkok ke Indonesia melalui Jakarta hingga akhirnya menetap di Batam. Di Indonesia, MK memiliki orang kepercayaan berinisial CJ. CJ inilah yang mengurus semua keperluan ke-47 warga asing tersebut selama di Indonesia dan di Batam.

Termasuk melatih mereka cara melakukan penipuan dan pemerasan. Meski bekerja tanpa digaji, MK memenuhi kebutuhan sehari-hari ke-47 warga asing tersebut selama di Batam. Untuk operasional dan keperluan sehari-hari, MK mengirim uang sebesar Rp100 juta per bulan.

Baca Juga:  Positif Covid-19, Wakil Bupati Waykanan Meninggal Dunia

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Lucky Agung Binarto, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 47 warga asing tersebut. Untuk itu, ia enggan banyak berkomentar.

"Kasih waktu kami untuk mendalami. Jadi, saat ini saya belum ada statement dulu, karena nanti takut ada persepsi lain," kata Lucky.

Lucky berjanji pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Selain berkoordinasi dengan Imigrasi pusat, pihaknya juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian Tiongkok dan Taiwan.

"Tentunya dengan semua pihak," tuturnya.

Sumber : Batampos.co.id
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari