Sabtu, 23 November 2024
spot_img

MAKI Surati Presiden Minta Kewarganegaraan Djoko Tjandra Dicabut

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencabut status kewarganegaraan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Karena Djoko Tjandra telah berkewarganegaraan Papua Nugini.

"Hari ini, MAKI telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) atas Joko Soegiarto Tjandra," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Boyamin menyatakan, pencabutan status kewarganegaraan bertujuan untuk membekukan aset dan saham milik buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu. Sebab, pencetakan KTP-El Djoko Tjandra yang dilakukan di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, beberapa waktu lalu tidak hanya sekadar mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Kehilangan Sandal

"Namun ternyata mengurus aset dan sahamnya dalam bentuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari perusahaan-perusahaannya yang selama ini tidak bisa dilakukan karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP," kata Boyamin.

Oleh karena itu, Boyamin yang sejak awal vokal terhadap buronan Djoko Tjandra mengharapkan agar aparat penegak hukum dapat membekukan aset dan saham miliknya.

"Pemerintah kita harus berani melakukan sandera bekukan aset Joko Tjandra untuk memaksanya pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara 2 tahun," beber Boyamin.

MAKI mengultimatum Presiden Jokowi, jika permintaannya tak terpenuhi, akan menggugat mantan Gubernur DKI Jakarta itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:  Maksimalkan Pelayanan Adminduk

"Bahwa jika kewarganegaraan atas nama sdr Joko Soegiarto Tjandra tersebut tidak dicabut sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kami akan melakukan upaya hukum gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara," tegas Boyamin.

Hingga berita ini diterbitkan, JawaPos.com sedang menunggu respons dari pihak Istana. Apakah surat yang dilayangkan MAKI akan segera ditindaklanjuti atau tidak.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencabut status kewarganegaraan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Karena Djoko Tjandra telah berkewarganegaraan Papua Nugini.

"Hari ini, MAKI telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) atas Joko Soegiarto Tjandra," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (23/7).

- Advertisement -

Boyamin menyatakan, pencabutan status kewarganegaraan bertujuan untuk membekukan aset dan saham milik buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu. Sebab, pencetakan KTP-El Djoko Tjandra yang dilakukan di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, beberapa waktu lalu tidak hanya sekadar mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Ini Spesifikasi Infinix Note 12, Smartpone Terjangkau Berlayar Besar

"Namun ternyata mengurus aset dan sahamnya dalam bentuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari perusahaan-perusahaannya yang selama ini tidak bisa dilakukan karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP," kata Boyamin.

- Advertisement -

Oleh karena itu, Boyamin yang sejak awal vokal terhadap buronan Djoko Tjandra mengharapkan agar aparat penegak hukum dapat membekukan aset dan saham miliknya.

"Pemerintah kita harus berani melakukan sandera bekukan aset Joko Tjandra untuk memaksanya pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara 2 tahun," beber Boyamin.

MAKI mengultimatum Presiden Jokowi, jika permintaannya tak terpenuhi, akan menggugat mantan Gubernur DKI Jakarta itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:  Icardi, Neymar, Cavani, dan Mbappe, Lini Serang PSG Mengerikan

"Bahwa jika kewarganegaraan atas nama sdr Joko Soegiarto Tjandra tersebut tidak dicabut sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kami akan melakukan upaya hukum gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara," tegas Boyamin.

Hingga berita ini diterbitkan, JawaPos.com sedang menunggu respons dari pihak Istana. Apakah surat yang dilayangkan MAKI akan segera ditindaklanjuti atau tidak.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari