Kamis, 12 September 2024

Saksi Sebut Ketua DPRD Riau Terima Rp80 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Nama Indra Gunawan Eet kembali mencuat dalam sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi atas terdakwa, Amril Mukminin. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau itu disebut menerima ''jatah'' dari PT Citra Gading Astritama (CGA) sebesar Rp80 juta.

Hal itu sebagaimana terungkap pada persidangan dugaan korupsi pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning, Bengkalis yang kembali digelar, Kamis (22/7). Sidang yang masih beragendakan pemeriksaan saksi dipimpin majelis hakim, Lilin Herlina SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, bersama jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tim kuasa hukum Bupati Bengkalis nonaktif.

Sementara, ada tiga orang saksi yang dihadirkan JPU yakni, Raimon Kamil selaku mantan Project Manager PT CGA. Lalu, Syukur Mursid Brotosejati sebagai pemegang saham PT CGA, dan Direktur Utama (Dirut) PT CGA, Shandi Muhammad Sidik. Mereka memberikan keterangan secara online melalui video confrence lantaran berada di luar Provinsi Riau.

Pada persidangan itu, Raimon Kamil menjadi saksi pertama yang menberikan keterangan. Dia terlihat dicerca sejumlah pertanyakan, salah satunya dari JPU KPK, Feby Dwi Andospendi. Saat itu, Feby mempertanyakan terkait yang bersangkutan pernah mendapat tugas menyerahkan uang kepada Indra Gunawan. "Saya tak ingat," jawab Raimon.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mobil Warga Bengkulu Masuk Jurang di Kuansing, 5 Penumpang Selamat

Atas jawaban itu, JPU membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Raimon ketika diperiksa penyidik KPK. Yang mana, saksi pernah menerima tugas untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Indra Gunawan Eet melalui Tajul Mudarris selaku Plt Kadis PUPR Bengkalis.

Mendengar itu, barulah Raimon mengakuinya. Dikatakan dia, dirinya menerima uang dari Nunung pegawai PT GCA melalui transfer ke rekening yang bersangkutan. "Iya, ada. Uang itu diserahkan kepada Eet melalui Pak Tajul Mudarris," aku Raimon.

- Advertisement -

Raimon, uang ambil dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan akan diserahkan ke Tajul di Pekanbaru. Setelah mengambil uang, saksi mengaku, akan bertemu dengan Tajul dan memarkirkan kendaraan roda empat di Jalan Jendral Sudirman depan Kantor BPKP Riau. "Mobil dipecah kaca, dan uang Rp80 juta itu dibawa pelaku pencurian. Sehingga uang itu tak jadi diserahkan ke Eet," paparnya. "Ini fakta baru yang kami dapati," timpal Feby.

Baca Juga:  Rekam Polwan Mandi, Oknum Polisi Dihukum Lari

Hal ini, akui Raimon. Karena menurutnya, terkait itu tidak pernah ditanyakan oleh penyidik KPK ketika dirinya diperiksa. "Ini, sebelumnya tidak pernah ditanyakan penyidik. Terhadap kasus pecah kaca ini sudah dilaporkan ke kepolisian," imbuhnya.

Selanjutnya, giliaran tim kuasa hukum terdakwa Amril Mukminin yang melayang pertanyaan. Ia menyampaikan, dari tindak lanjut terhadap uang Rp80 juta yang hilang tersebut. "Uang itu kembali ditranfer Triyanto kepada saya. Lalu diberikan langsung kepada Pak Eet," jawab Raimon.

Penyerahan uang itu, lanjut dia, dilakukan pada Maret 2017 lalu. "Uang itu saya langsung serahkan dan disaksikan juga oleh Triyanto," sebutnya.

Terpisah, Indra Gunawan Eet dikonfirmasi membantahnya. Ditegaskan dia, dirinya tidak pernah menerima uang sebesar Rp80 juta dari PT GCA. "Saya tidak pernah terima uang itu," jelas Eet.

Kepada Eet, Riau Pos kembali mempertanyakan berdasarkan keterangan saksi Raimon, yang mana uang diserahkan langsung kepada dirinya. Lagi-lagi Politisi Partai Golkar itu, kembali membantahnya. "Tidak ada, mana mungkin saya menerima uang itu," dalih Eet.

Laporan: Riri Radam Kurnia (Pekanbaru)
Editor: Rindra Yasin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Nama Indra Gunawan Eet kembali mencuat dalam sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi atas terdakwa, Amril Mukminin. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau itu disebut menerima ''jatah'' dari PT Citra Gading Astritama (CGA) sebesar Rp80 juta.

Hal itu sebagaimana terungkap pada persidangan dugaan korupsi pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning, Bengkalis yang kembali digelar, Kamis (22/7). Sidang yang masih beragendakan pemeriksaan saksi dipimpin majelis hakim, Lilin Herlina SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, bersama jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tim kuasa hukum Bupati Bengkalis nonaktif.

Sementara, ada tiga orang saksi yang dihadirkan JPU yakni, Raimon Kamil selaku mantan Project Manager PT CGA. Lalu, Syukur Mursid Brotosejati sebagai pemegang saham PT CGA, dan Direktur Utama (Dirut) PT CGA, Shandi Muhammad Sidik. Mereka memberikan keterangan secara online melalui video confrence lantaran berada di luar Provinsi Riau.

Pada persidangan itu, Raimon Kamil menjadi saksi pertama yang menberikan keterangan. Dia terlihat dicerca sejumlah pertanyakan, salah satunya dari JPU KPK, Feby Dwi Andospendi. Saat itu, Feby mempertanyakan terkait yang bersangkutan pernah mendapat tugas menyerahkan uang kepada Indra Gunawan. "Saya tak ingat," jawab Raimon.

Baca Juga:  Mobil Warga Bengkulu Masuk Jurang di Kuansing, 5 Penumpang Selamat

Atas jawaban itu, JPU membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Raimon ketika diperiksa penyidik KPK. Yang mana, saksi pernah menerima tugas untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Indra Gunawan Eet melalui Tajul Mudarris selaku Plt Kadis PUPR Bengkalis.

Mendengar itu, barulah Raimon mengakuinya. Dikatakan dia, dirinya menerima uang dari Nunung pegawai PT GCA melalui transfer ke rekening yang bersangkutan. "Iya, ada. Uang itu diserahkan kepada Eet melalui Pak Tajul Mudarris," aku Raimon.

Raimon, uang ambil dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan akan diserahkan ke Tajul di Pekanbaru. Setelah mengambil uang, saksi mengaku, akan bertemu dengan Tajul dan memarkirkan kendaraan roda empat di Jalan Jendral Sudirman depan Kantor BPKP Riau. "Mobil dipecah kaca, dan uang Rp80 juta itu dibawa pelaku pencurian. Sehingga uang itu tak jadi diserahkan ke Eet," paparnya. "Ini fakta baru yang kami dapati," timpal Feby.

Baca Juga:  31 Desember, Bank Mandiri Perpanjang Waktu Operasional

Hal ini, akui Raimon. Karena menurutnya, terkait itu tidak pernah ditanyakan oleh penyidik KPK ketika dirinya diperiksa. "Ini, sebelumnya tidak pernah ditanyakan penyidik. Terhadap kasus pecah kaca ini sudah dilaporkan ke kepolisian," imbuhnya.

Selanjutnya, giliaran tim kuasa hukum terdakwa Amril Mukminin yang melayang pertanyaan. Ia menyampaikan, dari tindak lanjut terhadap uang Rp80 juta yang hilang tersebut. "Uang itu kembali ditranfer Triyanto kepada saya. Lalu diberikan langsung kepada Pak Eet," jawab Raimon.

Penyerahan uang itu, lanjut dia, dilakukan pada Maret 2017 lalu. "Uang itu saya langsung serahkan dan disaksikan juga oleh Triyanto," sebutnya.

Terpisah, Indra Gunawan Eet dikonfirmasi membantahnya. Ditegaskan dia, dirinya tidak pernah menerima uang sebesar Rp80 juta dari PT GCA. "Saya tidak pernah terima uang itu," jelas Eet.

Kepada Eet, Riau Pos kembali mempertanyakan berdasarkan keterangan saksi Raimon, yang mana uang diserahkan langsung kepada dirinya. Lagi-lagi Politisi Partai Golkar itu, kembali membantahnya. "Tidak ada, mana mungkin saya menerima uang itu," dalih Eet.

Laporan: Riri Radam Kurnia (Pekanbaru)
Editor: Rindra Yasin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari