PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tiga terdakwa dugaan korupsi fasilitas kredit bakulan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Meski, mereka dinyatakan bersalah atas kerugian negara sebesar Rp1,298 miliar.
Adapun para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu yakni mantan Analis Pemasaran Rahmiwati. Lalu, Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Dalam amar putusan yang dibacakan mejelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menghukum terdakwa Rahmiwati dengan pidana penjara selama lima tahun, dipotong dengan selama masa penahanan terdakwa,” tegas Saut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Tak hanya pidana penjara, mantan Analis di BUMD milik Provinsi Riau ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider satu bulan kurungan. Selain itu, oleh hakim ketua juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara dalam perkara rasuhan tersebut.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.289.082.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap. Maka harta bendanya akan disita untuk menutupi tersebut atau diganti dengan kurangan selama satu tahun,” papar majelis hakim.
Terhadap terdakwa Irawan Saryono dan Irfan Helmi menerima hukuman lebih ringan dari Rahmiwati. Keduanya hanya divonis pidana penjara masing-masing selama empat tahun, dan membayar denda Rp200 juta atau subsider satu bulan kurangan.
Sementara, untuk barang bukti dalam kasus ini, majelis hakim mengembalikannya kepada JPU Kejari Pekanbaru. Hal itu, untuk dipergunakan terhadap perkara lain yang terjadi PT PER.
Usai pembacaan vonis itu, Saut memberikan kesempatan bagi para terdakwa selama sepekan untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan tersebut. “Kami pikir-pikir, yang mulia,” sebut para terdakwa secara bergantian. Begitu pula dengan JPU dari Kejari yang turut menyatakan pikir-pikir.
Hukuman yang diterima terdakwa dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Rahmiwati pidana penjara delapan tahun enam bulan, denda Rp300 juta atau subsider satu bulan, dan membayar UP Rp1,298 miliar atau subsider empat tahun tiga bulan.
Sedangkan, Irfan Helmi dituntut tujuh tahun enam bulan, dan denda Rp300 juta atau subeider lima bulan kurungan. Kemudian, Irawan Saryono dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 juga atau subsidair tiga bulan.
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan, para terdakwa sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Di mana perbuatan tersebut, terjadi pada 2013-2015, dalam pencairan kredit bakulan di PT PER.
Ketiga terdakwa melakukan penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000. Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha, dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha, ternyata tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pegawai PT PER, yang semestinya dibayarkan untuk angsuran fasilitas kredit.
Perbuatan ketiga terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau perekonomian negara/ Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau sebesar Rp1.298.082.000. Sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugiaan negara oleh BPKP Perwakilan Riau Nomor : SR-432/PW04/5/2019 tanggal 4 Nopember 2019.
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya. Seperti Direktur PT PER Rudi Alfian Umar. Lalu, Kusnanto Yusuf yang saat perkara itu terjadi adalah Direktur PT PER. Selain itu, terdapat sejumlah saksi lainnya yang menjalani proses pemeriksaan.
Dari PT PER, terdapat nama Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni serta Yuli Rizki selaku kasir.
Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono. Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru.(rir)