PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Peredaran narkoba jenis sabu kembali diungkap di Pekanbaru. Sebanyak 14, 2 kg sabu berhasil digagalkan peredarannya dalam kurun waktu satu pekan. Ini terungkap dalam ekspose di Mapolresta Peknbaru, kemarin (22/7).
Yang pertama, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap pengedaran narkoba dengan barang bukti 12 bungkus sabu di dalam kemasan teh Cina. Barang haram itu dibawa tersangka RN (24) di sebuah hotel di Pekanbaru.
Di hadapan awak media kemarin, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Deddy Herman Kapolresta Pekanbaru Kombespol Susanto mengatakan, berawal dari laporan masyarakat akan ada pengedaran narkoba di hotel di Jalan Sudirman itu, maka Tim Opsnal pun melakukan penyelidikan.
Atas laporan tersebut, pada Kamis (18/7) sekitar pukul 13.00 Tim Opsnal meluncur ke hotel tersebut. Di dalam kamar diamankan RN beserta 12 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 12,4 kg di dalam travel bag abu-abu. Pun diamankan barang bukti lainnya dua unit HP android, dua unit KTP palsu atas nama Haikal keluaran Jakarta Barat dan Irwan Armansyah keluaran Kota Balikpapan.
“Pengintaian dilakukan selama satu minggu dari Dumai sampai Pekanbaru untuk mengetahui secara pasti,†sebutnya.
Lebih lanjut, barang itu berasal dari Dumai yang penyebarannya ke Sumatera Barat (Sumbar). Mulanya, barang tersebut berasal dari Jakarta–Pekanbaru–Dumai lalu disebar ke Sumbar.
“Hasil pengembangan bahwa yang bersangkutan sudah dua kali membawa barang itu. Pertama, seberat 3 kg sudah terlepas di pasaran. Yang kedua, 12,4 kg dan berhasil ditangkap sebelum disebar,†sebutnya.(*3)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Peredaran narkoba jenis sabu kembali diungkap di Pekanbaru. Sebanyak 14, 2 kg sabu berhasil digagalkan peredarannya dalam kurun waktu satu pekan. Ini terungkap dalam ekspose di Mapolresta Peknbaru, kemarin (22/7).
Yang pertama, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap pengedaran narkoba dengan barang bukti 12 bungkus sabu di dalam kemasan teh Cina. Barang haram itu dibawa tersangka RN (24) di sebuah hotel di Pekanbaru.
- Advertisement -
Di hadapan awak media kemarin, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Deddy Herman Kapolresta Pekanbaru Kombespol Susanto mengatakan, berawal dari laporan masyarakat akan ada pengedaran narkoba di hotel di Jalan Sudirman itu, maka Tim Opsnal pun melakukan penyelidikan.
Atas laporan tersebut, pada Kamis (18/7) sekitar pukul 13.00 Tim Opsnal meluncur ke hotel tersebut. Di dalam kamar diamankan RN beserta 12 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 12,4 kg di dalam travel bag abu-abu. Pun diamankan barang bukti lainnya dua unit HP android, dua unit KTP palsu atas nama Haikal keluaran Jakarta Barat dan Irwan Armansyah keluaran Kota Balikpapan.
- Advertisement -
“Pengintaian dilakukan selama satu minggu dari Dumai sampai Pekanbaru untuk mengetahui secara pasti,†sebutnya.
Lebih lanjut, barang itu berasal dari Dumai yang penyebarannya ke Sumatera Barat (Sumbar). Mulanya, barang tersebut berasal dari Jakarta–Pekanbaru–Dumai lalu disebar ke Sumbar.
“Hasil pengembangan bahwa yang bersangkutan sudah dua kali membawa barang itu. Pertama, seberat 3 kg sudah terlepas di pasaran. Yang kedua, 12,4 kg dan berhasil ditangkap sebelum disebar,†sebutnya.(*3)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin