ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) – DINAS Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Rokan Hilir (Rohil) berupaya berperan maksimal dalam mendukung program pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah.
Hal itu dengan mengupayakan tercapainya lonjakan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai salah satu sektor yang diandalkan untuk lebih maksimalnya pembangunan di Negeri Seribu Kubah.
Plt Kepala Diskominfotiks Rohil Indra Gunawan SE menegaskan pada tahun ini pihaknya tetap menargetkan perolehan PAD yang signifikan dari penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi seperti sebelumnya.
"Diskominfotiks berusaha mengejar target dengan maksimal, dimana untuk tahun 2022 ini telah ditetapkan target penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp800 juta," kata Indra, Ahad (22/5).
Menyikapi hal terangnya telah disiapkan langkah pendataan ulang dan penertiban kembali seluruh tower telekomunikasi seluler dan tower wifi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rohil.
Ini seiring dengan keinginan bupati agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada dapat berperan lebih maksimal dalam menggali sektor pendapatan asli daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti yang terdapat pada Diskominfotiks dengan kewenangan pada sektor telekomunikasi yang telah diamanatkan oleh undang-undang demi peningkatan PAD.
Ditambahkan, dengan berlandaskan pada Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta Peraturan Daerah Kabupaten Rohil Nomor 1 tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.(adv)
ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) – DINAS Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Rokan Hilir (Rohil) berupaya berperan maksimal dalam mendukung program pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah.
Hal itu dengan mengupayakan tercapainya lonjakan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai salah satu sektor yang diandalkan untuk lebih maksimalnya pembangunan di Negeri Seribu Kubah.
- Advertisement -
Plt Kepala Diskominfotiks Rohil Indra Gunawan SE menegaskan pada tahun ini pihaknya tetap menargetkan perolehan PAD yang signifikan dari penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi seperti sebelumnya.
"Diskominfotiks berusaha mengejar target dengan maksimal, dimana untuk tahun 2022 ini telah ditetapkan target penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp800 juta," kata Indra, Ahad (22/5).
- Advertisement -
Menyikapi hal terangnya telah disiapkan langkah pendataan ulang dan penertiban kembali seluruh tower telekomunikasi seluler dan tower wifi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rohil.
Ini seiring dengan keinginan bupati agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada dapat berperan lebih maksimal dalam menggali sektor pendapatan asli daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti yang terdapat pada Diskominfotiks dengan kewenangan pada sektor telekomunikasi yang telah diamanatkan oleh undang-undang demi peningkatan PAD.
Ditambahkan, dengan berlandaskan pada Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta Peraturan Daerah Kabupaten Rohil Nomor 1 tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.(adv)