Jumat, 20 September 2024

Mi Boraks Ditemukan di Seluruh Aceh

(RIAUPOS.CO) — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh terus melakukan pengecekan takjil yang selama ini dijual selama masa bulan puasa Ramadan kali ini di seluruh daerah di Provinsi Aceh.

Dari pemeriksaan diketahui hampir di semua daerah terdapat makanan berbuka puasa atau takjil dan makanan sehari-hari mengandung zat berbahaya, formalin dan boraks.

Hal ini terbukti saat melakukan pemantauan sejumlah pasar yang ada di Pidie Jaya Selasa (21/5) kemarin. Pemantauan ini didampingi Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya ditemukan empat makanan positif mengandung formalin dan boraks.

Dari 42 sampel makanan yang diambil dan diuji kandungannya, ditemukan empat makanan yang positif mengandung zat berbahaya, yaitu mi kuning olahan dan kerupuk tempe.

- Advertisement -

“Dari hasil pemeriksaan dan pengujian terhadap 42 sampel makanan yang diuji, empat makanan mengandung zat berbahaya. Untuk selanjutnya, terhadap masyarakat maupun pengusahan yang memberikan zat berbahaya dalam makanan, kita akan ambil tindakan tegas nantinya,” ujar Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas kepada RPG yang didampingi Wakilnya Said Mulyadi dan Kadinkes, Munawar Ibrahim usai memeriksa sejumlah makanan di Keude Meureudu.

Sementara Kepala BBPOM Aceh Zulkifli Apt mengatakan,  empat makanan mengandung zat berbahaya itu seperti mi kuning olahan dan kerupuk tempe ditemukan di sejumlah pasar saat dilakukan pemeriksaan kemarin. Namun dia enggan menyebutkan lokasi pasar tempat mie dan kerupuk tempe yang menganduk formalin dan boraks tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tembus 2.500, Pangdam I/BB Beri Apresiasi Vaksinasi di Korem 031/WB

“Mi kuning dan kerupuk tempe yang mengandung zat berbahaya ini, sebenarnya bukan hanya di Pidie Jaya saja kasusnya, tapi tersebar juga di seluruh Aceh dan sudah lama dan belum terselesaikan hingga saat ini,” ujarnya.

Katanya, penyelesaian terhadap peredaran makanan mengandung zat berbahaya bagi kesehatan adalah tanggung jawabnya pemerintah daerah. Termasuk ikan dan buah-buahan itu menjadi tanggung jawab dinas terkait di daerah untuk mengontrol peredarannya. “Terhadap temuan jenis makanan yang mengandung formalin dan boraks itu, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas, supaya kesehatan masyarakatanya terlindungi.”

Sementara Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pidie Jaya, Rapiati saat dihubungi wartawan tak mengetahui jenis makanan yang mengandung formalin dan boraks. Ia beralasan saat pemeriksaan kemarin, tak ikut ke lapangan.

“Saya tidak ke lapangan kemarin karena suami saya sakit, dan hasil uji makanan pun saya tidak tau. Saya tidak tau mau jawab apa, sedang tidak pas pikiran saya, takut salah makanya saya tidak bisa jawab,” tukasnya, Rabu (22/5).

Kadinkes Pidie Jaya, Munawar Ibrahim secara terpisah menyebutkan, pihaknya siap untuk terus mengawasi dan memeriksa bahan makanan yang dijajakan di pasar-pasar dalam kabupaten Pidie Jaya. Namun, Dinas Kesehatan tetap harus bekerja sama dengan BBPOM Aceh untuk menguji setiap makanan yang beredar, termasuk ikan.

“Sedangkan tindakan terhadap makan yang mengandung zat berbahaya maupun makan yang kadaluarsa, adalah tugas dan wewengan instasi lain untuk menindak maupun menyita makanan dari pedagangnya,” sebut dia.

Baca Juga:  CIFOR Apresiasi Tata Kelola Hutan Indonesia

Temuan takjil dan makanan mengandung zat berbahaya juga ditemui BPOM Aceh saat melakukan pemeriksaan di Angkup Silihnara, Kecamatan Silihnara, Kabupaten Aceh Tengah.

 â€œKetika pengujian Mobil Laboratorium Keliling, kita temukan sample mi terindikasi mengandung boraks di daerah Angkup Silihnara. Namun untuk memastikanya benar atau tidak akan dikirim sample tersebut ke Laboratorium BBPOM Aceh di Banda Aceh untuk diteliti dan diuji lebih lanjut, nanti hasilnya lebih valid dan akurat,” kata Kepala BPOM Aceh Tengah Sri Wardono kepada awak Media, Sabtu (19/5), di Takengon.

Hal sama juga ditemui saat BPOM memeriksa 21 Jenis sampel produk pangan yang dijual di pasar lokal dalam Kabupaten Simeulue. Ada tiga jenis pangan ditemukan positif mengandung bahan pengawet  boraks.

Adapun ketiga jenis pangan berbahan boraks yang dijual dan digunakan pedagang itu, yakni produk Mie Kuning, Air Abu dan Kerupuk Tempe. Hal itu dijelaskan Asludin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue, kepada RPG Aceh, Senin (25/3)

“Dari 21 sampel produk pangan yang kita ambil pada tanggal 1 Maret 2019 lalu, di pasar lokal dalam Kabupaten Simeulue, setalah dilakukan uji sampel di laboratorium BPOM Banda Aceh, ditemukan ada tiga sampel produk pangan yang positif mengandung pengawet boraks, yakni produk pangan mie kuning, air abu dan kerupuk tempe”, katanya. (san/min)

Laporan RPG, Banda Aceh

(RIAUPOS.CO) — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh terus melakukan pengecekan takjil yang selama ini dijual selama masa bulan puasa Ramadan kali ini di seluruh daerah di Provinsi Aceh.

Dari pemeriksaan diketahui hampir di semua daerah terdapat makanan berbuka puasa atau takjil dan makanan sehari-hari mengandung zat berbahaya, formalin dan boraks.

Hal ini terbukti saat melakukan pemantauan sejumlah pasar yang ada di Pidie Jaya Selasa (21/5) kemarin. Pemantauan ini didampingi Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya ditemukan empat makanan positif mengandung formalin dan boraks.

Dari 42 sampel makanan yang diambil dan diuji kandungannya, ditemukan empat makanan yang positif mengandung zat berbahaya, yaitu mi kuning olahan dan kerupuk tempe.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengujian terhadap 42 sampel makanan yang diuji, empat makanan mengandung zat berbahaya. Untuk selanjutnya, terhadap masyarakat maupun pengusahan yang memberikan zat berbahaya dalam makanan, kita akan ambil tindakan tegas nantinya,” ujar Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas kepada RPG yang didampingi Wakilnya Said Mulyadi dan Kadinkes, Munawar Ibrahim usai memeriksa sejumlah makanan di Keude Meureudu.

Sementara Kepala BBPOM Aceh Zulkifli Apt mengatakan,  empat makanan mengandung zat berbahaya itu seperti mi kuning olahan dan kerupuk tempe ditemukan di sejumlah pasar saat dilakukan pemeriksaan kemarin. Namun dia enggan menyebutkan lokasi pasar tempat mie dan kerupuk tempe yang menganduk formalin dan boraks tersebut.

Baca Juga:  SDN 109 Pekanbaru Tetap Berprestasi dan Berinovasi di Masa Pandemi

“Mi kuning dan kerupuk tempe yang mengandung zat berbahaya ini, sebenarnya bukan hanya di Pidie Jaya saja kasusnya, tapi tersebar juga di seluruh Aceh dan sudah lama dan belum terselesaikan hingga saat ini,” ujarnya.

Katanya, penyelesaian terhadap peredaran makanan mengandung zat berbahaya bagi kesehatan adalah tanggung jawabnya pemerintah daerah. Termasuk ikan dan buah-buahan itu menjadi tanggung jawab dinas terkait di daerah untuk mengontrol peredarannya. “Terhadap temuan jenis makanan yang mengandung formalin dan boraks itu, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas, supaya kesehatan masyarakatanya terlindungi.”

Sementara Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pidie Jaya, Rapiati saat dihubungi wartawan tak mengetahui jenis makanan yang mengandung formalin dan boraks. Ia beralasan saat pemeriksaan kemarin, tak ikut ke lapangan.

“Saya tidak ke lapangan kemarin karena suami saya sakit, dan hasil uji makanan pun saya tidak tau. Saya tidak tau mau jawab apa, sedang tidak pas pikiran saya, takut salah makanya saya tidak bisa jawab,” tukasnya, Rabu (22/5).

Kadinkes Pidie Jaya, Munawar Ibrahim secara terpisah menyebutkan, pihaknya siap untuk terus mengawasi dan memeriksa bahan makanan yang dijajakan di pasar-pasar dalam kabupaten Pidie Jaya. Namun, Dinas Kesehatan tetap harus bekerja sama dengan BBPOM Aceh untuk menguji setiap makanan yang beredar, termasuk ikan.

“Sedangkan tindakan terhadap makan yang mengandung zat berbahaya maupun makan yang kadaluarsa, adalah tugas dan wewengan instasi lain untuk menindak maupun menyita makanan dari pedagangnya,” sebut dia.

Baca Juga:  Petugas Malaysia Temukan Lagi 8 Jenazah Imigran Ilegal dari RI

Temuan takjil dan makanan mengandung zat berbahaya juga ditemui BPOM Aceh saat melakukan pemeriksaan di Angkup Silihnara, Kecamatan Silihnara, Kabupaten Aceh Tengah.

 â€œKetika pengujian Mobil Laboratorium Keliling, kita temukan sample mi terindikasi mengandung boraks di daerah Angkup Silihnara. Namun untuk memastikanya benar atau tidak akan dikirim sample tersebut ke Laboratorium BBPOM Aceh di Banda Aceh untuk diteliti dan diuji lebih lanjut, nanti hasilnya lebih valid dan akurat,” kata Kepala BPOM Aceh Tengah Sri Wardono kepada awak Media, Sabtu (19/5), di Takengon.

Hal sama juga ditemui saat BPOM memeriksa 21 Jenis sampel produk pangan yang dijual di pasar lokal dalam Kabupaten Simeulue. Ada tiga jenis pangan ditemukan positif mengandung bahan pengawet  boraks.

Adapun ketiga jenis pangan berbahan boraks yang dijual dan digunakan pedagang itu, yakni produk Mie Kuning, Air Abu dan Kerupuk Tempe. Hal itu dijelaskan Asludin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue, kepada RPG Aceh, Senin (25/3)

“Dari 21 sampel produk pangan yang kita ambil pada tanggal 1 Maret 2019 lalu, di pasar lokal dalam Kabupaten Simeulue, setalah dilakukan uji sampel di laboratorium BPOM Banda Aceh, ditemukan ada tiga sampel produk pangan yang positif mengandung pengawet boraks, yakni produk pangan mie kuning, air abu dan kerupuk tempe”, katanya. (san/min)

Laporan RPG, Banda Aceh

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari