Minggu, 10 November 2024

Pelaku Korupsi Rp100 Miliar Dihukum Mati

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung diminta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di atas Rp100 miliar. Bahkan, meminta bisa dituntut mati atau pidana seumur hidup.

Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, di Komoleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

- Advertisement -

“Kami sangat mendukung tuntutan jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar, mungkin nanti dikategorisasi saja, di bikin standar, di atas 100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi,” kata Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra ini meminta Kejaksaan untuk membuat kategorisasi bentuk penghukuman bagi setiap pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini tidak lain untuk mengembalikan efek jera dan memulihkan keuangan negara dari praktik korupsi.

Baca Juga:  PM Irak Lolos dari Serangan Tiga Drone

“Jadi tetap saja efek penjaraannya dapat, dan pengembalian keuangan negaranya dapat,” tegas Habiburokhman.

- Advertisement -

Terlebih belakangan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sempat menyatakan tidak akan mempidana seorang yang melakukan korupsi di bawah Rp50 juta. Pelaku korupsi itu hanya diminta untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Karena dengan dalih, penanganan perkara korupsi sampai ke tahap pengadilan membutuhkan biaya yang besar.

“Soal strategi pengembalian keuangan negara. Kami mendukung dengan strategi kategorisasi penindakan tindak pidana korupsi,” ucap Habiburokhman menandaskan.

Sumber: JawaPos.com

Editor : Erwan Sani

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung diminta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di atas Rp100 miliar. Bahkan, meminta bisa dituntut mati atau pidana seumur hidup.

Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, di Komoleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

- Advertisement -

“Kami sangat mendukung tuntutan jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar, mungkin nanti dikategorisasi saja, di bikin standar, di atas 100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi,” kata Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra ini meminta Kejaksaan untuk membuat kategorisasi bentuk penghukuman bagi setiap pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini tidak lain untuk mengembalikan efek jera dan memulihkan keuangan negara dari praktik korupsi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Morlan Bungkam Soal PAW

“Jadi tetap saja efek penjaraannya dapat, dan pengembalian keuangan negaranya dapat,” tegas Habiburokhman.

Terlebih belakangan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sempat menyatakan tidak akan mempidana seorang yang melakukan korupsi di bawah Rp50 juta. Pelaku korupsi itu hanya diminta untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Karena dengan dalih, penanganan perkara korupsi sampai ke tahap pengadilan membutuhkan biaya yang besar.

“Soal strategi pengembalian keuangan negara. Kami mendukung dengan strategi kategorisasi penindakan tindak pidana korupsi,” ucap Habiburokhman menandaskan.

Sumber: JawaPos.com

Editor : Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari