PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah membuat keputusan terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2020.
Keputusan MK adalah dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rohul, Elfendri ST MEng, Selasa (23/3/2021) mengikuti rapat koordinasi dengan Komisioner KPU RI di Jakarta, dalam rangka menindaklanjuti hasil putusan MK RI tersebut. Hal itu dilakukan guna membahas penyusunan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan PSU di 25 TPS tersebut.
Menurut Elfendri, tindak lanjut dari keputusan MK adalah melaksanakan rakor bersama KPU RI. Saat ini sedang mempersiapkan tahapan pelaksanaa PSU di 25 TPS di Desa Tambusai Utara.
"Karena itu yang paling awal sekali disiapkan adalah kapan menyusun anggaran, pengadaan logistik PSU, hingga jadwal pemungutan suara dan rapat pleno penghitungan suara tingkap TPS hingga tingkat Kabupaten Rohul oleh KPU Rohul," ujar Elfendri kepada Riapos.uco, Selasa (23/3/2021) malam.
Disinggung kapan direncanakan jadwal pelaksanaan PSU di 25 TPS, Elfendri menjelaskan, untuk mengetahui tahapan jadwal pelaksanaan PSU tersebut, belum bisa ditetapkan sekarang. Karena masih dalam proses penyusunan tahapan.
‘’Sesegera mungkin kami publis ke rekan-rekan media. Kami lihat dulu, karena tahapan PSU itu, berisikan jadwal rangkaian tahapan pelaksanaan PSU di 25 TPS. Kemungkinan sampai Senin (29/3) belum selesai," ujar Elfendri..
Dijelaskannya lagi, jika draf tahapan PSU sudah siap, pihaknya akan berbicara dengan stake holder, baik kepolisian, pemerintah daerah, para paslon bupati dan Wabup Rohul. Setelah itu, katanya, akan disampaikan ke KPU RI. Setelah disetujui KPU RI, baru dilaksanakan tahapan tersebut.
Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun