Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Mantan Mensos Akui Sewa Pesawat Pribadi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sidang perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek kembali digelar, Senin (22/3). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Salah satunya Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mencecar Juliari dengan sejumlah pertanyaan. Di antaranya, terkait fee bansos Rp10 ribu per paket yang berasal dari sejumlah rekanan penyedia bansos. Uang itu diduga dikumpulkan oleh Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

"Tidak pernah dengar," jawab Juliari terkait pengumpulan fee bansos oleh Adi Wahyono tersebut.

Jaksa juga mencecar Juliari terkait instruksi kepada Adi terkait pengumpulan fee bansos hingga istilah ‘bina lingkungan’ yang ditengarai sebagai sandi potongan uang bansos.

"Kalau (bina lingkungan) kaitan dengan bansos nggak pernah dengar," kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan sembako banso Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. Juliari bersama dua pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, disangka menerima suap dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca Juga:  Tegas, Wiranto Minta Pembakar Lahan Ditangkap

Dalam dakwaan Harry dan Ardian, Juliari dan dua pejabat Kemensos didakwa menerima suap total Rp3,23 miliar. Perinciannya, Rp1,28 miliar dari Harry yang ditengarai berasal dari dua rekanan penyedia bansos, PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude. Sementara Rp1,95 miliar dari Ardian selaku direktur utama (dirut) PT Tigapilar Agro Utama.

Selain bertanya tentang pengumpulan fee bansos, jaksa juga mencecar Juliari dengan pertanyaan terkait penyewaan privat jet. Fasilitas pesawat pribadi itu diakui Juliari. Dia mengaku beberapa kali memanfaatkan transportasi mewah itu untuk kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

"(Digunakan saat kunker) ke Luwu Utara, ke Natuna, ke Bali, ke Semarang, dan Malang," ungkap Juliari.

Meski begitu, Juliari mengaku tidak tahu menahu perihal anggaran yang digunakan untuk membiayai operasional pesawat jet tersebut. Dia berdalih bahwa urusan penyewaan jet pribadi di-handle Adi Wahyono. Selain menjabat sebagai PPK, Adi juga memegang jabatan kepala biro (kabiro) umum di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemensos.

"Yang ngurus keperluan seperti itu (carter pesawat) biro umum. Anggaran pastinya darimana saya nggak paham, saya nggak pernah nanya," tutur Juliari.

Meski dikejar berulang kali terkait asal anggaran penyewaan jet, Juliari tetap menjawab tidak tahu. "Terkait perjalanan dinas yang handle biro umum," paparnya.

Baca Juga:  Ini Alasan Penyintas Covid-19 Tidak Bisa Divaksin

Bukan hanya soal jet pribadi, jaksa juga sempat menanyakan asal muasal anggaran yang digunakan untuk membayar sejumlah kegiatan yang melibatkan menteri sosial. Salah satunya kegiatan di Labuan Bajo yang menghadirkan penyanyi dangdut Cita Citata sebagai bintang tamu.

"Tidak mengetahui (asal muasal anggaran) Pak Jaksa," jawab Juliari.

Selain Juliari, jaksa KPK juga menghadirkan PPK Reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Victorious Saut Hamonangan Siahaan. Dalam kesaksiannya, Victor – sapaan Victorious – membeberkan keterlibatan PT Sritex dalam pengadaan goodie bag untuk bansos Covid-19.

Menurut Victor, perwakilan PT Sritex, yakni Nugroho dan Tasya menemui Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin untuk membahas pengadaan goodie bag. Setelah pertemuan itu, Victor mengaku diminta untuk mengurus pendistribusian goodie bag tersebut ke semua vendor penyedia sembako bansos.

"Vendor yang butuh goodie bag diarahkan ke Sritex," ungkap Victor dihadapan majelis hakim. Victor menyebut vendor melakukan pembayaran langsung ke Sritex, tanpa harus melewati proses di Kemensos. "Si vendor yang komunikasi pembayaran ke Sritex," paparnya. Dalam anggaran satu paket bansos, goodie bag dihargai Rp15 ribu.(tyo/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sidang perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek kembali digelar, Senin (22/3). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Salah satunya Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mencecar Juliari dengan sejumlah pertanyaan. Di antaranya, terkait fee bansos Rp10 ribu per paket yang berasal dari sejumlah rekanan penyedia bansos. Uang itu diduga dikumpulkan oleh Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

- Advertisement -

"Tidak pernah dengar," jawab Juliari terkait pengumpulan fee bansos oleh Adi Wahyono tersebut.

Jaksa juga mencecar Juliari terkait instruksi kepada Adi terkait pengumpulan fee bansos hingga istilah ‘bina lingkungan’ yang ditengarai sebagai sandi potongan uang bansos.

- Advertisement -

"Kalau (bina lingkungan) kaitan dengan bansos nggak pernah dengar," kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan sembako banso Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. Juliari bersama dua pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, disangka menerima suap dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca Juga:  Tiket Borobudur Rp750 Ribu Picu Kontroversi

Dalam dakwaan Harry dan Ardian, Juliari dan dua pejabat Kemensos didakwa menerima suap total Rp3,23 miliar. Perinciannya, Rp1,28 miliar dari Harry yang ditengarai berasal dari dua rekanan penyedia bansos, PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude. Sementara Rp1,95 miliar dari Ardian selaku direktur utama (dirut) PT Tigapilar Agro Utama.

Selain bertanya tentang pengumpulan fee bansos, jaksa juga mencecar Juliari dengan pertanyaan terkait penyewaan privat jet. Fasilitas pesawat pribadi itu diakui Juliari. Dia mengaku beberapa kali memanfaatkan transportasi mewah itu untuk kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

"(Digunakan saat kunker) ke Luwu Utara, ke Natuna, ke Bali, ke Semarang, dan Malang," ungkap Juliari.

Meski begitu, Juliari mengaku tidak tahu menahu perihal anggaran yang digunakan untuk membiayai operasional pesawat jet tersebut. Dia berdalih bahwa urusan penyewaan jet pribadi di-handle Adi Wahyono. Selain menjabat sebagai PPK, Adi juga memegang jabatan kepala biro (kabiro) umum di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemensos.

"Yang ngurus keperluan seperti itu (carter pesawat) biro umum. Anggaran pastinya darimana saya nggak paham, saya nggak pernah nanya," tutur Juliari.

Meski dikejar berulang kali terkait asal anggaran penyewaan jet, Juliari tetap menjawab tidak tahu. "Terkait perjalanan dinas yang handle biro umum," paparnya.

Baca Juga:  Ukraina Tak Lagi Sendirian, 27 Negara Dikabarkan Membantu

Bukan hanya soal jet pribadi, jaksa juga sempat menanyakan asal muasal anggaran yang digunakan untuk membayar sejumlah kegiatan yang melibatkan menteri sosial. Salah satunya kegiatan di Labuan Bajo yang menghadirkan penyanyi dangdut Cita Citata sebagai bintang tamu.

"Tidak mengetahui (asal muasal anggaran) Pak Jaksa," jawab Juliari.

Selain Juliari, jaksa KPK juga menghadirkan PPK Reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Victorious Saut Hamonangan Siahaan. Dalam kesaksiannya, Victor – sapaan Victorious – membeberkan keterlibatan PT Sritex dalam pengadaan goodie bag untuk bansos Covid-19.

Menurut Victor, perwakilan PT Sritex, yakni Nugroho dan Tasya menemui Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin untuk membahas pengadaan goodie bag. Setelah pertemuan itu, Victor mengaku diminta untuk mengurus pendistribusian goodie bag tersebut ke semua vendor penyedia sembako bansos.

"Vendor yang butuh goodie bag diarahkan ke Sritex," ungkap Victor dihadapan majelis hakim. Victor menyebut vendor melakukan pembayaran langsung ke Sritex, tanpa harus melewati proses di Kemensos. "Si vendor yang komunikasi pembayaran ke Sritex," paparnya. Dalam anggaran satu paket bansos, goodie bag dihargai Rp15 ribu.(tyo/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari