Jumat, 13 Februari 2026
- Advertisement -

Ketua Otorita IKN Bukan Kader Partai, Pekan Depan Dilantik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo mengaku bakal melantik kepala otorita yang akan memimpin ibu kota negara pada pekan depan. Orang yang dipilih Jokowi sebagai kepala otorita ibu kota negara (IKN) Nusantara itu bukan kader partai.

"Mungkin minggu ini (ditentukan, red), minggu depan sudah kita lantik," ujar Jokowi di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Jokowi menyatakan, kepala otorita yang dia tunjuk nanti bukan dari kalangan partai politik.

"Nonpartai," kata Jokowi.

Kepala otorita mempunyai wewenang untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota negara (IKN) yang baru atau Nusantara. Wewenang itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 16 Ayat 5.

Baca Juga:  Kebakaran Gedung Utama Kejagung, Bareskrim Periksa 29 Saksi

"Penetapan lokasi pengadaan Tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 16 Ayat 5 dalam UU IKN, dikutip Ahad (20/2).

Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa perolehan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat 1.

Jokowi wajib menentukan kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN diundangkan. Dengan kata lain, Jokowi punya waktu hingga 15 April 2022 untuk mengumumkan nama pemimpin ibu kota negara baru.

"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN.

Baca Juga:  Ingat...Hasil Rapid Test Positif, Belum Tentu Positif Corona

Meski demikian, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara bisa diberhentikan sewaktu-waktu. Jokowi punya kewenangan untuk menentukan nasib jabatan pimpinan IKN Nusantara.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo mengaku bakal melantik kepala otorita yang akan memimpin ibu kota negara pada pekan depan. Orang yang dipilih Jokowi sebagai kepala otorita ibu kota negara (IKN) Nusantara itu bukan kader partai.

"Mungkin minggu ini (ditentukan, red), minggu depan sudah kita lantik," ujar Jokowi di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Jokowi menyatakan, kepala otorita yang dia tunjuk nanti bukan dari kalangan partai politik.

"Nonpartai," kata Jokowi.

Kepala otorita mempunyai wewenang untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota negara (IKN) yang baru atau Nusantara. Wewenang itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 16 Ayat 5.

- Advertisement -
Baca Juga:  Italia Beruntung jika Belgia Tanpa De Bruyne dan Hazard

"Penetapan lokasi pengadaan Tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 16 Ayat 5 dalam UU IKN, dikutip Ahad (20/2).

Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa perolehan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat 1.

- Advertisement -

Jokowi wajib menentukan kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN diundangkan. Dengan kata lain, Jokowi punya waktu hingga 15 April 2022 untuk mengumumkan nama pemimpin ibu kota negara baru.

"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN.

Baca Juga:  Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Meski demikian, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara bisa diberhentikan sewaktu-waktu. Jokowi punya kewenangan untuk menentukan nasib jabatan pimpinan IKN Nusantara.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo mengaku bakal melantik kepala otorita yang akan memimpin ibu kota negara pada pekan depan. Orang yang dipilih Jokowi sebagai kepala otorita ibu kota negara (IKN) Nusantara itu bukan kader partai.

"Mungkin minggu ini (ditentukan, red), minggu depan sudah kita lantik," ujar Jokowi di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Jokowi menyatakan, kepala otorita yang dia tunjuk nanti bukan dari kalangan partai politik.

"Nonpartai," kata Jokowi.

Kepala otorita mempunyai wewenang untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota negara (IKN) yang baru atau Nusantara. Wewenang itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 16 Ayat 5.

Baca Juga:  Tobek Godang Wakili Riau di Tingkat Nasional

"Penetapan lokasi pengadaan Tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 16 Ayat 5 dalam UU IKN, dikutip Ahad (20/2).

Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa perolehan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat 1.

Jokowi wajib menentukan kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN diundangkan. Dengan kata lain, Jokowi punya waktu hingga 15 April 2022 untuk mengumumkan nama pemimpin ibu kota negara baru.

"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN.

Baca Juga:  Penuhi Keperluan secara Mandiri

Meski demikian, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara bisa diberhentikan sewaktu-waktu. Jokowi punya kewenangan untuk menentukan nasib jabatan pimpinan IKN Nusantara.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari