PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Tingginya harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berpengaruh terhadap tingginya aksi pencurian di kebun warga maupun perusahaan.
Terjadinya aksi pencurian jni membuat petani dan perusahaan yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit resah.
Keresahan petani dan pihak perusahaan perkebunan di Kabupaten Rohul adanya aksi Pencurian TBS Kelapa Sawit yang dikenal dengan ninja sawit pada tengah malam atau dini hari akhirnya terungkap di Kecamatan Bonai Darussalam.
Polsek Bonai Darussam, Senin (21/2/2022), berhasil mengamankan 5 ninja sawit, dalam kasus dugaan pencurian atau penggelapan TBS kelapa sawit milik PT Gerbang Sawit Indah (GSI) yang beroperasi di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam.
Kelima tersangka yang mencuri sawit dengan menggunakan truk colt diesel dengan muatan TBS kelapa sawit sekitar 2 (dua) Ton diamankan langsung oleh Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Suheri Sitorus SH di area Perkebunan PT GSI.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH kepada riaupos.co, Rabu (23/2/2022), membenarkan 5 pelaku pencurian atau penggelapan TBS kelapa sawit di PT GSI telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam.
Dugaan aksi pencurian kelapa sawit yang dikenal dengan sebutan ninja sawit, lanjutnya, terjadi di Afdeling II Blok C 11/12 perkebunan PT GSI yang beroperasi di Desa Sontang.
Kelima tersangka diamankan diantaranya JA, MG, AS, BS dan MS beserta Barang Bukti (BB),1 (satu) unit dump truck dengan nomor polisi BM 9249 TN. SedangkanTBS Kelapa Sawit yang dicuri terlapor dengan berat 2.090 Kg.
Mardiono menjelaskan, kronologi terungkapnya pelaku pencurian TBS kelapa sawit di PT GSI, berawal, Senin (21/2/2022) sekitar Pukul 01.20 WIB. Personel Security yang bertugas di Kebun PT GSI melakukan patroli pemeriksaan kendaraan bermotor yang keluar masuk dari Pos Satu atau Pos Utama.
Tiba-tiba, melintas mobil Mitsubishi Cold Diesel Dump truk BM 9249 TN milik PT GSI, mobil tersebut dari pengakuan sopir ingin keluar hendak menjemput pekerja di wilayah Kecamatan Tandun.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, petugas Security PT GSI menemukan TBS di dalam dump truk tersebut. Atas kejadian tersebut, security melaporkan kepada Kasatpam terkait ada penggelapan TBS kelapa sawit milik PT GSI.
Setelah ditanyakan asal buah kelapa sawit itu, kelima pelaku menjawab dan mengakui, TBS yang ada di dalam dump truk tersebut dimuat dari TPH Afdeling II Blok C 11/12 PT GSI.
“Atas kejadian tersebut, PT GSI mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp6.688.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bonai Darussalam untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Mardiono menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku diduga melanggar Pasal 372 KUHP.
Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpangaraian)
Editor: Erwan Sani