Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Bea Cukai Segel Gudang Mikol dan Rokok

BATAM (RIAUPOS.CO) — Petugas Bea Cukai (BC) Pusat menyegel gudang penyimpanan rokok dan minuman alkohol (mikol) di Kompleks Pergudangan Villa Mas Blok A 13 No 5 Seipanas, Batam Kota, kemarin siang. Gudang tersebut diduga menyimpan ribuan mikol dan rokok ilegal.

"Iya benar, Bea Cukai tegah menyegel gudang rokok dan minuman. Tapi masih proses lidik," ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna, kemarin.

Sumarna mengatakan, seluruh barang bukti tangkapan Bea Cukai Pusat tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam untuk proses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun Batam Pos (Riau Pos Group), beberapa orang karyawan yang sedang berada dalam gudang tersebut turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait pemilik gudang penyimpanan mikol dan rokok tersebut. Selain itu, juga turut diamankan mikol beragam merek yang diduga tanpa izin edar.

Baca Juga:  Facebook Diminta Take Down Berita Hoaks Terkait Corona

Di gudang lantai II dan bercat hijau tersebut sudah dipasang dua segel pita merah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai di pintu masuk. Di sekitar gudang juga terlihat sepi aktivitas.

"Kalau siang saya tidak pernah lihat ada aktivitas di situ (gudang). Tak tahu juga apa isinya selama ini," ujar Jongki, seorang pekerja bengkel di sekitar lokasi.

Jongki mengaku tak pernah mencurigai gudang tersebut menyimpan barang ilegal, seperti mikol dan rokok. "Walaupun tetanggaan, ya ngurus kerjaan masing-masing," ujarnya.

Hal senada disampaikan Bobi, pekerja bengkel lainnya. Ia menduga aktivitas pengiriman dan penyimpanan barang ilegal tersebut dilakukan pada dini hari.

"Kalau siang tidak ada aktivitas. Kami (bengkel) tutup sore hari. Bisa saja malam," tuturnya.

Baca Juga:  Dari Kardus Bekas Jadi Kotak Hantaran

Sumber: Batampos.co
Editor: Rinaldi

 

BATAM (RIAUPOS.CO) — Petugas Bea Cukai (BC) Pusat menyegel gudang penyimpanan rokok dan minuman alkohol (mikol) di Kompleks Pergudangan Villa Mas Blok A 13 No 5 Seipanas, Batam Kota, kemarin siang. Gudang tersebut diduga menyimpan ribuan mikol dan rokok ilegal.

"Iya benar, Bea Cukai tegah menyegel gudang rokok dan minuman. Tapi masih proses lidik," ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna, kemarin.

Sumarna mengatakan, seluruh barang bukti tangkapan Bea Cukai Pusat tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam untuk proses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun Batam Pos (Riau Pos Group), beberapa orang karyawan yang sedang berada dalam gudang tersebut turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait pemilik gudang penyimpanan mikol dan rokok tersebut. Selain itu, juga turut diamankan mikol beragam merek yang diduga tanpa izin edar.

Baca Juga:  Dato Sri Tahir Sumbang Rp52 Miliar

Di gudang lantai II dan bercat hijau tersebut sudah dipasang dua segel pita merah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai di pintu masuk. Di sekitar gudang juga terlihat sepi aktivitas.

"Kalau siang saya tidak pernah lihat ada aktivitas di situ (gudang). Tak tahu juga apa isinya selama ini," ujar Jongki, seorang pekerja bengkel di sekitar lokasi.

Jongki mengaku tak pernah mencurigai gudang tersebut menyimpan barang ilegal, seperti mikol dan rokok. "Walaupun tetanggaan, ya ngurus kerjaan masing-masing," ujarnya.

Hal senada disampaikan Bobi, pekerja bengkel lainnya. Ia menduga aktivitas pengiriman dan penyimpanan barang ilegal tersebut dilakukan pada dini hari.

"Kalau siang tidak ada aktivitas. Kami (bengkel) tutup sore hari. Bisa saja malam," tuturnya.

Baca Juga:  Taja Beragam Permainan Tradisional

Sumber: Batampos.co
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Bea Cukai Segel Gudang Mikol dan Rokok

BATAM (RIAUPOS.CO) — Petugas Bea Cukai (BC) Pusat menyegel gudang penyimpanan rokok dan minuman alkohol (mikol) di Kompleks Pergudangan Villa Mas Blok A 13 No 5 Seipanas, Batam Kota, kemarin siang. Gudang tersebut diduga menyimpan ribuan mikol dan rokok ilegal.

"Iya benar, Bea Cukai tegah menyegel gudang rokok dan minuman. Tapi masih proses lidik," ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna, kemarin.

Sumarna mengatakan, seluruh barang bukti tangkapan Bea Cukai Pusat tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam untuk proses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun Batam Pos (Riau Pos Group), beberapa orang karyawan yang sedang berada dalam gudang tersebut turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait pemilik gudang penyimpanan mikol dan rokok tersebut. Selain itu, juga turut diamankan mikol beragam merek yang diduga tanpa izin edar.

Baca Juga:  Airlangga Ungkap Pandemi Kian Membaik

Di gudang lantai II dan bercat hijau tersebut sudah dipasang dua segel pita merah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai di pintu masuk. Di sekitar gudang juga terlihat sepi aktivitas.

"Kalau siang saya tidak pernah lihat ada aktivitas di situ (gudang). Tak tahu juga apa isinya selama ini," ujar Jongki, seorang pekerja bengkel di sekitar lokasi.

Jongki mengaku tak pernah mencurigai gudang tersebut menyimpan barang ilegal, seperti mikol dan rokok. "Walaupun tetanggaan, ya ngurus kerjaan masing-masing," ujarnya.

Hal senada disampaikan Bobi, pekerja bengkel lainnya. Ia menduga aktivitas pengiriman dan penyimpanan barang ilegal tersebut dilakukan pada dini hari.

"Kalau siang tidak ada aktivitas. Kami (bengkel) tutup sore hari. Bisa saja malam," tuturnya.

Baca Juga:  Penyidik Berupaya Lengkapi Berkas Perkara

Sumber: Batampos.co
Editor: Rinaldi

 

BATAM (RIAUPOS.CO) — Petugas Bea Cukai (BC) Pusat menyegel gudang penyimpanan rokok dan minuman alkohol (mikol) di Kompleks Pergudangan Villa Mas Blok A 13 No 5 Seipanas, Batam Kota, kemarin siang. Gudang tersebut diduga menyimpan ribuan mikol dan rokok ilegal.

"Iya benar, Bea Cukai tegah menyegel gudang rokok dan minuman. Tapi masih proses lidik," ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna, kemarin.

Sumarna mengatakan, seluruh barang bukti tangkapan Bea Cukai Pusat tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam untuk proses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun Batam Pos (Riau Pos Group), beberapa orang karyawan yang sedang berada dalam gudang tersebut turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait pemilik gudang penyimpanan mikol dan rokok tersebut. Selain itu, juga turut diamankan mikol beragam merek yang diduga tanpa izin edar.

Baca Juga:  Dilaporkan Elza Syarief, Nikita Mirzani Malah Nyinyir Lagi

Di gudang lantai II dan bercat hijau tersebut sudah dipasang dua segel pita merah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai di pintu masuk. Di sekitar gudang juga terlihat sepi aktivitas.

"Kalau siang saya tidak pernah lihat ada aktivitas di situ (gudang). Tak tahu juga apa isinya selama ini," ujar Jongki, seorang pekerja bengkel di sekitar lokasi.

Jongki mengaku tak pernah mencurigai gudang tersebut menyimpan barang ilegal, seperti mikol dan rokok. "Walaupun tetanggaan, ya ngurus kerjaan masing-masing," ujarnya.

Hal senada disampaikan Bobi, pekerja bengkel lainnya. Ia menduga aktivitas pengiriman dan penyimpanan barang ilegal tersebut dilakukan pada dini hari.

"Kalau siang tidak ada aktivitas. Kami (bengkel) tutup sore hari. Bisa saja malam," tuturnya.

Baca Juga:  Airlangga Ungkap Pandemi Kian Membaik

Sumber: Batampos.co
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari