Jumat, 22 November 2024

Fee Broker Fiktif dalam Kasus Jiwasraya Didalami

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan ribuan sertifikat tanah yang sudah diblokir dan kini berada dalam proses penyitaan. Sertifikat tersebut merupakan gabungan milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Banyaknya sertifikat tanah yang disita membuat penghitungan nilai aset diperkirakan membutuhkan waktu lama.

- Advertisement -

"Masih direkap. Banyak sekali. Bayangkan, sertifikat tanah saja ada 1.400," kata Burhanuddin di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, kemarin (22/1).

Sementara itu, Kejagung menemukan indikasi fee broker fiktif dalam kasus Jiwasraya sehingga merugikan negara Rp54 miliar. Namun, jumlah tersebut belum final. Pendalaman masih terus dilakukan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah menyatakan, penghitungan kerugian negara masih dimintakan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

- Advertisement -
Baca Juga:  Dukungan Bertambah, Paisal Peringkat Ketiga

"Fee broker sudah disidik Kejati DKI Jakarta. Ini tinggal penyempurnaan," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut dia, hasil penyidikan menunjukkan peran tersangka dari Jiwasraya dalam pengambilan kebijakan internal perusahaan. Ada prosedur dalam perusahaan yang mengatur fee untuk broker fiktif.

"Ini sedang kami dalami," ucapnya.

Febrie enggan berandai-andai terkait kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka. Meskipun sudah ada puluhan saksi yang dipanggil untuk diperiksa, bahkan hingga dua kali.

"Dari alat bukti yang kami punya, baru lima orang yang sekarang (tersangka, red)," tuturnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan ribuan sertifikat tanah yang sudah diblokir dan kini berada dalam proses penyitaan. Sertifikat tersebut merupakan gabungan milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Banyaknya sertifikat tanah yang disita membuat penghitungan nilai aset diperkirakan membutuhkan waktu lama.

- Advertisement -

"Masih direkap. Banyak sekali. Bayangkan, sertifikat tanah saja ada 1.400," kata Burhanuddin di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, kemarin (22/1).

Sementara itu, Kejagung menemukan indikasi fee broker fiktif dalam kasus Jiwasraya sehingga merugikan negara Rp54 miliar. Namun, jumlah tersebut belum final. Pendalaman masih terus dilakukan.

- Advertisement -

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah menyatakan, penghitungan kerugian negara masih dimintakan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:  Idul Fitri 2021, Presiden Larang Menterinya Gelar Open House

"Fee broker sudah disidik Kejati DKI Jakarta. Ini tinggal penyempurnaan," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut dia, hasil penyidikan menunjukkan peran tersangka dari Jiwasraya dalam pengambilan kebijakan internal perusahaan. Ada prosedur dalam perusahaan yang mengatur fee untuk broker fiktif.

"Ini sedang kami dalami," ucapnya.

Febrie enggan berandai-andai terkait kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka. Meskipun sudah ada puluhan saksi yang dipanggil untuk diperiksa, bahkan hingga dua kali.

"Dari alat bukti yang kami punya, baru lima orang yang sekarang (tersangka, red)," tuturnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari