DUMAI (RIAUPOS.CO) – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kota Dumai melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021.
Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Dumai tersebut, diterapkan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Dumai, Amrizal Anara mengungkapkan, dalam menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru, Pemerintah Kota Dumai melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran nomor 15 tahun 2021.
Ia menambahkan, ada beberapa hal yang pihaknya sampaikan dalam surat edaran nomor 15 tahun 2021. Antara lain, masyarakat diminta gar menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment),
Selanjutnya, masyarakat yang berumur 12 tahun ke atas, agar segera melakukan vaksinasi dosis 1 dan dosis 2 sesuai waktu yang sudah ditetapkan, utuk mencapai target dosis pertama 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,58 persen. "Kami bakal mengaktifkan kembali posko check point di pintu masuk Kota Dumai, dan membatasi mobilitas keluar dan masuk Kota Dumai dengan aplikasi QR Code PeduliLindungi," katanya, Selasa (21/12).
Ia menambahkan, untuk sektor hiburan, wisata, hotel, dan pelaku pelayanan publik lainnya agar memperketat keluar masuk pengunjung dengan mengaktifkan aplikasi QR Code PeduliLindungi.
Kemudian, masyarakat diminta melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat tempat yang berpotensi terjadinya kerum unan. Di antaranya, gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan.
"Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," sebutnya. Anara berharap, dengan adanya surat edaran ini bisa mencegah dan penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru.
Diakuinya, dalam SE tersebut ada sekitar 15 poin penting yang sudah dijabarkan oleh pihaknya, semoga bisa benar-benar dijalankan bersama. "Mari bersama kita patuhi surat edaran ini dengan baik, agar Covid-19 tidak meningkat di Kota Dumai," pungkasnya.(mx12)
Laporan RPG, Dumai