UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Temperamen serta menganiaya istri sendiri, Edi S (30) warga Kepenghuluan Sei Meranti, Tanjung Medan berujung pada pelaporan dan akhirnya diamankan Polsek Pujud.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi membenarkan soal diamankannya tersangka KDRT tersebut. Salah satu aksi temperamennya, ungkap Juliandi pada saat pelaku meminta dibelikan rokok pada istrinya namun dijawab saat itu tidak punya uang.
"Suaminya menghardik sambil menganiaya dengan mendorong pintu besi mengenai paha kanan isterinya," kata Juliandi, Selasa (22/12/2020).
Dari pemeriksaan juga diketahui pada Sabtu pekan lalu kejadian tersebut berlangsung, tak hanya itu pelaku juga mengancam mau membakar rumah, kendati tak dilakukan namun baju korban telah dibakar seluruhnya.
Selain itu keduanya sempat cekcok, dimana korban mengeluhkan kebiasaan pelaku yang terjerat narkoba. Pada saat itu kata Juliandi tangan kiri korban dipelintir tersangka dengan tangannya, kemudian menyiku dagu kiri korban.
Mendapat tindakan itu korban pergi ke rumah mertuanya dan mertuanya menyuruh melaporkan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut ke Polsek Pujud.
"Pelaku diringkus petugas di Mahato KM 01 Sei Meranti, Tanjung Medan, atas dasar laporan polisi isterinya Er (30)," kata Juliandi. Tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Pujud, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tes urine tersangka diketahui positif mengandung Metaphetamine.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Sulaiman
UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Temperamen serta menganiaya istri sendiri, Edi S (30) warga Kepenghuluan Sei Meranti, Tanjung Medan berujung pada pelaporan dan akhirnya diamankan Polsek Pujud.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi membenarkan soal diamankannya tersangka KDRT tersebut. Salah satu aksi temperamennya, ungkap Juliandi pada saat pelaku meminta dibelikan rokok pada istrinya namun dijawab saat itu tidak punya uang.
- Advertisement -
"Suaminya menghardik sambil menganiaya dengan mendorong pintu besi mengenai paha kanan isterinya," kata Juliandi, Selasa (22/12/2020).
Dari pemeriksaan juga diketahui pada Sabtu pekan lalu kejadian tersebut berlangsung, tak hanya itu pelaku juga mengancam mau membakar rumah, kendati tak dilakukan namun baju korban telah dibakar seluruhnya.
- Advertisement -
Selain itu keduanya sempat cekcok, dimana korban mengeluhkan kebiasaan pelaku yang terjerat narkoba. Pada saat itu kata Juliandi tangan kiri korban dipelintir tersangka dengan tangannya, kemudian menyiku dagu kiri korban.
Mendapat tindakan itu korban pergi ke rumah mertuanya dan mertuanya menyuruh melaporkan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut ke Polsek Pujud.
"Pelaku diringkus petugas di Mahato KM 01 Sei Meranti, Tanjung Medan, atas dasar laporan polisi isterinya Er (30)," kata Juliandi. Tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Pujud, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tes urine tersangka diketahui positif mengandung Metaphetamine.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Sulaiman