JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pusat Penelitian Kependudukan (PPK) LIPI melansir hasil penelitian jaminan sosial di sektor informal. Hasilnya jumlah peserta BPJS Kesehatan dari pekerja informal yang menunggak iuran cukup banyak. Penyebab utamanya adalah faktor finansial. Angka ini diperkirakan semakin membengkak saat berlaku tarif baru tahun depan.
Penelitian itu digelar di 12 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara, Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Timur, NTT, dan Sulawesi Selatan. Total sampel yang dilakukan survei sebanyak 1.800 orang. Hasilnya 35 persen kepala rumah tangga (KRT) pekerja sektor informal tidak memiliki jaminan kesehatan.
Hasil lainnya diketahui bahwa KRT pekerja sektor informal yang telah bergabung BPJS Kesehatan memiliki tingkat keberlanjutan rendah. ’’Sebanyak 61,8 persen pekerja informal mengaku menunggak iuran jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan, red) karena aspek finansial,’’ kata peneliti PPK LIPI Dewi Harfina.
Kemudian 11,2 persen menunggak karena tingkat kepercayaan yang rendah kepada BPJS Kesehatan. Dewi menambahkan hasil survei itu menunjukkan tingkat pemahaman terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh para pekerja informal di pedasaan lebih rendah dibanding perkotaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan tingkat keberlanjutan membayar iuran itu berpeluang semakin rendah ketika berlaku tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada 2020 nanti. ’’Jadi sebaiknya LIPI melakukan penelitian serupa tahun depan untuk perbandingan,’’ katanya, kemarin (21/12).
Timboel mengungkapkan saat ini jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan sekitar 223 juta orang. Dari jumlah tersebut, ada 20 jutaan peserta yang menunggak iuran. Karena iurannya menunggak, maka status kepesertaannya tidak aktif.
Dia menuturkan saat iuran BPJS Kesehatan naik tahun depan, jumlah peserta yang turun kelas dan menunggak iuran akan semakin besar. Termasuk juga jumlah para peserta BPJS Kesehatan kelompok penerimba bantuan iuran (PBI) APBD juga berkurang. Timboel mengatakan jumlah PBI APBD saat ini sekitar 37 juta orang.
Timboel menegaskan bahwa gagasan memberikan subsidi iuran BPJS Kesehatan kelas III untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) hampir pasti gagal. Sebab gagasan yang dimunculkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu terkait dengan ketersediaan anggaran negara. Dia berharap pemerintah atau BPJS Kesehatan bisa menyelesaikan potensi masalah akibat semakin banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran.(wan/jpg)