PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menginisiasi koordinasi criminal justice system (CJS) atau sistem peradilan pidana (SPP) yang terintegrasi secara modern dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini dilakukan agar kepastian hukum dan keadilan dapat diterima seluruh pihak yang terkait dalam kasus karhutla.
Koordinasi CJS terintegrasi digelar di hotel Pengeran Pekanbaru, Selasa (22/10/2019), dihadiri langsung Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSI, JPU Kejaksaan Tinggi, hakim pengadilan tinggi, ahli pidana lingkungan hidup dan korporasi dari USU, Kementrian Lingkungan Hidup, KLH Provinsi Riau, Balai KLH Divisi Sumatera, Balai Tanaman Holtikultura Provinsi Riau serta penyidik sejajaran Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Dir Reskrimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, kegiatan Ini adalah untuk menyatukan persepsi dalam proses penanganan tindak pidana karhutla, sehingga berjalan secara profesional dan proporsional.
Laporan: Dofi Iskandar
PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menginisiasi koordinasi criminal justice system (CJS) atau sistem peradilan pidana (SPP) yang terintegrasi secara modern dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini dilakukan agar kepastian hukum dan keadilan dapat diterima seluruh pihak yang terkait dalam kasus karhutla.
Koordinasi CJS terintegrasi digelar di hotel Pengeran Pekanbaru, Selasa (22/10/2019), dihadiri langsung Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSI, JPU Kejaksaan Tinggi, hakim pengadilan tinggi, ahli pidana lingkungan hidup dan korporasi dari USU, Kementrian Lingkungan Hidup, KLH Provinsi Riau, Balai KLH Divisi Sumatera, Balai Tanaman Holtikultura Provinsi Riau serta penyidik sejajaran Polda Riau.
- Advertisement -
Direktur Reserse Kriminal Khusus Dir Reskrimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, kegiatan Ini adalah untuk menyatukan persepsi dalam proses penanganan tindak pidana karhutla, sehingga berjalan secara profesional dan proporsional.
Laporan: Dofi Iskandar
- Advertisement -