- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida dipolisikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya Rabu (22/9/2021). Hal itu dilakukan karena dirinya sudah dua kali melayangkan somasi pada keduanya, namun tak digubris.
“Tidak ada kebebasan absolut,” tegas Luhut usai melayangkan laporan di Polda Metro Jaya. Ia menekankan, kebebasan berpendapat dan berekspresi tetap harus bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut Luhut, tidak ada niat dari keduanya untuk meminta maaf terkait rekaman video berisikan wawancara yang diunggah di akun milik Haris Azhar tersebut. Atas dasar itulah, dirinya menempuh jalur hukum. Dia menilai wawancara itu sangat keterlaluan dan memberikan dampak pada nama baik keluarga.
“Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf,” kata Luhut di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Sementara itu, penasihat Hukum Luhut Juniver Girsang menambahkan, saat membuat laporan pihaknya menyertakan rekaman video yang dipersoalkan oleh kliennya. Selain ranah pidana, masalah ini akan dibawa ke jalur perdata.
Dalam gugatannya, kliennya menunut kepada Haris Azhar dan Fatia Maulida yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya membayar ganti rugi sejumlah Rp100 miliar.
Seandainya, dikabulkan hakim Rp100 miliar itu akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. “Itulah sangking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran,” kata Juniver.
Sebelumnya Direktur Lokataru Haris Azhar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan telah menyebarkan fitnah dan berita bohong alias hoax. Selain Haris, Luhut melaporkan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Dia juga dipolisikan terkait dugaan yang sama dengan Haris.
“Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan,” ujarnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erwan Sani