Senin, 7 April 2025
spot_img

YLBHI: Revisi UU PAS Satu Napas UU KUHP dan UU KPK, Untungkan Koruptor

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  DPR RI bersama pemerintah pada Selasa (17/9) lalu telah selesai merevisi undang-undang pemasyarakatan (RUU PAS). RUU Pemasyarakatan dinilai meringankan hukuman untuk koruptor.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, revisi ini memiliki arah dan tujuan yang sama dengan RUU KUHP yang juga akan disahkan seperti revisi UU KPK. Asfinawati menilai, undang-undang hasil revisi dapat melemahkan KPK dan meringankan hukuman bagi koruptor.

“Sebenarnya satu napas juga dengan RUU KUHP. Karena kalau cuma satu saja kita mungkin tidak terlalu jelas, tapi karena ini sangat mencolok, untuk soal korupsi saja sebenarnya ada tiga skema ini,” kata Asfinawati saat dikonfirmasi, Minggu (22/9).

Baca Juga:  Pemerintah Harus Tindak Tegas dan Bekukan Rekening Pinjol Ilegal

Asfinawti menilai, ada beberapa pasal meringankan sanksi bagi narapidana ketika menjalani masa tahanan. Pasal tersebut antara lain yaitu Pasal 9 dan Pasal 10 revisi UU PAS yang memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi.

Asfina menilai, sebenarnya selama ini UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang PAS sudah cukup maju, karena UU tersebut tidak lagi mendefinisikan para penghuni lapas sebagai narapidana, melainkan warga binaan. Namun, ia mengakui pelaksanaan UU tersebut masih jauh dari ideal.

“Padahal kalau kita lihat, kasus di lapangan yang paling menderita itu warga binaan biasa yang di lapas-lapas biasa. Overcrowding, banyak sekali pungutan liar, kekerasan, dan lain-lain itu yang harusnya dijawab. Kenapa tiba-tiba melompat ke (narapidana) kasus korupsi?” ucap Asfinawati.

Baca Juga:  Pjs Bupati Berkemah di Bukit Anna Bawa

Oleh karena itu, Asfinawati memandang seharusnya DPR memutus rantai korupsi di lapas. Bukan sebaliknya, malah meringankan hukuman napi koruptor lewat revisi UU PAS.

“Ketika pun ditahan dia (koruptor) bisa dapat remisi dengan mudah. Hal-hal tersebut tidak mungkin didapat orang yang enggak punya duit, yang melakukan tindak pidana kecil, seperti curi ayam, curi sandal,” tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  DPR RI bersama pemerintah pada Selasa (17/9) lalu telah selesai merevisi undang-undang pemasyarakatan (RUU PAS). RUU Pemasyarakatan dinilai meringankan hukuman untuk koruptor.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, revisi ini memiliki arah dan tujuan yang sama dengan RUU KUHP yang juga akan disahkan seperti revisi UU KPK. Asfinawati menilai, undang-undang hasil revisi dapat melemahkan KPK dan meringankan hukuman bagi koruptor.

“Sebenarnya satu napas juga dengan RUU KUHP. Karena kalau cuma satu saja kita mungkin tidak terlalu jelas, tapi karena ini sangat mencolok, untuk soal korupsi saja sebenarnya ada tiga skema ini,” kata Asfinawati saat dikonfirmasi, Minggu (22/9).

Baca Juga:  Mutasi Covid-19 India Terdeteksi di 17 Negara

Asfinawti menilai, ada beberapa pasal meringankan sanksi bagi narapidana ketika menjalani masa tahanan. Pasal tersebut antara lain yaitu Pasal 9 dan Pasal 10 revisi UU PAS yang memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi.

Asfina menilai, sebenarnya selama ini UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang PAS sudah cukup maju, karena UU tersebut tidak lagi mendefinisikan para penghuni lapas sebagai narapidana, melainkan warga binaan. Namun, ia mengakui pelaksanaan UU tersebut masih jauh dari ideal.

“Padahal kalau kita lihat, kasus di lapangan yang paling menderita itu warga binaan biasa yang di lapas-lapas biasa. Overcrowding, banyak sekali pungutan liar, kekerasan, dan lain-lain itu yang harusnya dijawab. Kenapa tiba-tiba melompat ke (narapidana) kasus korupsi?” ucap Asfinawati.

Baca Juga:  Pasal Alih Status Pegawai KPK Digugat

Oleh karena itu, Asfinawati memandang seharusnya DPR memutus rantai korupsi di lapas. Bukan sebaliknya, malah meringankan hukuman napi koruptor lewat revisi UU PAS.

“Ketika pun ditahan dia (koruptor) bisa dapat remisi dengan mudah. Hal-hal tersebut tidak mungkin didapat orang yang enggak punya duit, yang melakukan tindak pidana kecil, seperti curi ayam, curi sandal,” tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

YLBHI: Revisi UU PAS Satu Napas UU KUHP dan UU KPK, Untungkan Koruptor

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  DPR RI bersama pemerintah pada Selasa (17/9) lalu telah selesai merevisi undang-undang pemasyarakatan (RUU PAS). RUU Pemasyarakatan dinilai meringankan hukuman untuk koruptor.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, revisi ini memiliki arah dan tujuan yang sama dengan RUU KUHP yang juga akan disahkan seperti revisi UU KPK. Asfinawati menilai, undang-undang hasil revisi dapat melemahkan KPK dan meringankan hukuman bagi koruptor.

“Sebenarnya satu napas juga dengan RUU KUHP. Karena kalau cuma satu saja kita mungkin tidak terlalu jelas, tapi karena ini sangat mencolok, untuk soal korupsi saja sebenarnya ada tiga skema ini,” kata Asfinawati saat dikonfirmasi, Minggu (22/9).

Baca Juga:  Terkait Pembelotan Tsimanouskaya, Lukashenko Klaim Dirinya Bukan Diktaktor

Asfinawti menilai, ada beberapa pasal meringankan sanksi bagi narapidana ketika menjalani masa tahanan. Pasal tersebut antara lain yaitu Pasal 9 dan Pasal 10 revisi UU PAS yang memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi.

Asfina menilai, sebenarnya selama ini UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang PAS sudah cukup maju, karena UU tersebut tidak lagi mendefinisikan para penghuni lapas sebagai narapidana, melainkan warga binaan. Namun, ia mengakui pelaksanaan UU tersebut masih jauh dari ideal.

“Padahal kalau kita lihat, kasus di lapangan yang paling menderita itu warga binaan biasa yang di lapas-lapas biasa. Overcrowding, banyak sekali pungutan liar, kekerasan, dan lain-lain itu yang harusnya dijawab. Kenapa tiba-tiba melompat ke (narapidana) kasus korupsi?” ucap Asfinawati.

Baca Juga:  Mendag: Besar, Potensi Indonesia Jadi Negara Perdagangan Carbon Dunia

Oleh karena itu, Asfinawati memandang seharusnya DPR memutus rantai korupsi di lapas. Bukan sebaliknya, malah meringankan hukuman napi koruptor lewat revisi UU PAS.

“Ketika pun ditahan dia (koruptor) bisa dapat remisi dengan mudah. Hal-hal tersebut tidak mungkin didapat orang yang enggak punya duit, yang melakukan tindak pidana kecil, seperti curi ayam, curi sandal,” tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  DPR RI bersama pemerintah pada Selasa (17/9) lalu telah selesai merevisi undang-undang pemasyarakatan (RUU PAS). RUU Pemasyarakatan dinilai meringankan hukuman untuk koruptor.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, revisi ini memiliki arah dan tujuan yang sama dengan RUU KUHP yang juga akan disahkan seperti revisi UU KPK. Asfinawati menilai, undang-undang hasil revisi dapat melemahkan KPK dan meringankan hukuman bagi koruptor.

“Sebenarnya satu napas juga dengan RUU KUHP. Karena kalau cuma satu saja kita mungkin tidak terlalu jelas, tapi karena ini sangat mencolok, untuk soal korupsi saja sebenarnya ada tiga skema ini,” kata Asfinawati saat dikonfirmasi, Minggu (22/9).

Baca Juga:  Pasal Alih Status Pegawai KPK Digugat

Asfinawti menilai, ada beberapa pasal meringankan sanksi bagi narapidana ketika menjalani masa tahanan. Pasal tersebut antara lain yaitu Pasal 9 dan Pasal 10 revisi UU PAS yang memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi.

Asfina menilai, sebenarnya selama ini UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang PAS sudah cukup maju, karena UU tersebut tidak lagi mendefinisikan para penghuni lapas sebagai narapidana, melainkan warga binaan. Namun, ia mengakui pelaksanaan UU tersebut masih jauh dari ideal.

“Padahal kalau kita lihat, kasus di lapangan yang paling menderita itu warga binaan biasa yang di lapas-lapas biasa. Overcrowding, banyak sekali pungutan liar, kekerasan, dan lain-lain itu yang harusnya dijawab. Kenapa tiba-tiba melompat ke (narapidana) kasus korupsi?” ucap Asfinawati.

Baca Juga:  Pemerintah Harus Tindak Tegas dan Bekukan Rekening Pinjol Ilegal

Oleh karena itu, Asfinawati memandang seharusnya DPR memutus rantai korupsi di lapas. Bukan sebaliknya, malah meringankan hukuman napi koruptor lewat revisi UU PAS.

“Ketika pun ditahan dia (koruptor) bisa dapat remisi dengan mudah. Hal-hal tersebut tidak mungkin didapat orang yang enggak punya duit, yang melakukan tindak pidana kecil, seperti curi ayam, curi sandal,” tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari