Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Bahasa Indonesia Wajib Dipakai dalam Dokumen Resmi Negara

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2009 harus diimplementasikan dalam pekerjaan sehari-hari para aparatur negara. Dalam hal bahasa Indonesia, wajib dipakai dalam dokumen resmi negara (termasuk daerah), baik dalam persuratan atau naskah kedinasan.

Asisten III Pemkab Kampar, Drs Syamsul Bahri MPd, menjelaskan hal itu saat membuka acara Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Pegawai Badan Publik di Kabupaten Kampar yang diselenggarakan Balai Bahasa Riau (BBR), yang berlangsung dua hari, Jumat-Sabtu (20-21/9/2019) di Bangkinang.

"Dengan adanya penyuluhan ini saya berharap para aparatur daerah di Kampar yang ikut menjadi peserta, bisa mempraktikkan hasilnya dalam pekerjaan sehari-hari di kantor masing-masing," jelas Syamsul Bahri.

Syamsul juga mengucapkan terima kasih karena BBR saat ini sering melaksanakan berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat Kampar. Dia berharap kegiatan apa pun yang diselenggarakan BBR ini dimanfaatkan agar serapan ilmunya bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pekerjaan.

Baca Juga:  Google News Initiative-AMSI Gelar Pelatihan Periklanan Digital

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BBR, Drs Songgo A Siruah MPd, menjelaskan, lembaga yang dipimpinnya merupakan perpanjangan tangan dari Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Provinsi Riau. Untuk itu, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat Riau agar bisa meningkatkan kemampuan berbahasa Indonesia dan tetap melestarikan bahasa daerah.

"Saya berharap seluruh badan publik, baik milik pemerintah maupun swasta, tertib dalam menggunakan bahasa Indonesia dalam dokumen resmi maupun surat-menyurat," jelas Songgo.

Songgo menambahkan, karena ini amanat UU, sudah seharusnya dipatuhi dan dilaksanakan. UU 24 Tahun 2009 mengatur tentang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ketua panitia pelaksana, Zainal Abidin SS, menjelaskan, narasumber atau intrukstur dalam kegiatan ini selain Songgo adalah para penyuluh internal dari BBR sendiri. Mereka adalah Dra Sri Sabakti MHum dan Dra Imelda Yanche MHum. Kegiatan ini diikuti sekitar lima puluh peserta dari berbagai dinas dan badan yang ada di Pemkab Kampar.

Baca Juga:  KPK Tahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Terkait Korupsi Jalan di Bengkalis

"Alhamdulillah acaranya sukses dan lancar. Kami mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, terutama dari Pemkab Kampar," tutur Zainal.(hbk)

Editor: Firman Agus

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2009 harus diimplementasikan dalam pekerjaan sehari-hari para aparatur negara. Dalam hal bahasa Indonesia, wajib dipakai dalam dokumen resmi negara (termasuk daerah), baik dalam persuratan atau naskah kedinasan.

Asisten III Pemkab Kampar, Drs Syamsul Bahri MPd, menjelaskan hal itu saat membuka acara Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Pegawai Badan Publik di Kabupaten Kampar yang diselenggarakan Balai Bahasa Riau (BBR), yang berlangsung dua hari, Jumat-Sabtu (20-21/9/2019) di Bangkinang.

- Advertisement -

"Dengan adanya penyuluhan ini saya berharap para aparatur daerah di Kampar yang ikut menjadi peserta, bisa mempraktikkan hasilnya dalam pekerjaan sehari-hari di kantor masing-masing," jelas Syamsul Bahri.

Syamsul juga mengucapkan terima kasih karena BBR saat ini sering melaksanakan berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat Kampar. Dia berharap kegiatan apa pun yang diselenggarakan BBR ini dimanfaatkan agar serapan ilmunya bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pekerjaan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pimpinan DPR Diminta Hadir Menemui Massa Demo Mahasiswa

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BBR, Drs Songgo A Siruah MPd, menjelaskan, lembaga yang dipimpinnya merupakan perpanjangan tangan dari Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Provinsi Riau. Untuk itu, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat Riau agar bisa meningkatkan kemampuan berbahasa Indonesia dan tetap melestarikan bahasa daerah.

"Saya berharap seluruh badan publik, baik milik pemerintah maupun swasta, tertib dalam menggunakan bahasa Indonesia dalam dokumen resmi maupun surat-menyurat," jelas Songgo.

Songgo menambahkan, karena ini amanat UU, sudah seharusnya dipatuhi dan dilaksanakan. UU 24 Tahun 2009 mengatur tentang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ketua panitia pelaksana, Zainal Abidin SS, menjelaskan, narasumber atau intrukstur dalam kegiatan ini selain Songgo adalah para penyuluh internal dari BBR sendiri. Mereka adalah Dra Sri Sabakti MHum dan Dra Imelda Yanche MHum. Kegiatan ini diikuti sekitar lima puluh peserta dari berbagai dinas dan badan yang ada di Pemkab Kampar.

Baca Juga:  Arab Saudi Buka Penyelenggaraan Ibadah Umrah

"Alhamdulillah acaranya sukses dan lancar. Kami mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, terutama dari Pemkab Kampar," tutur Zainal.(hbk)

Editor: Firman Agus

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari