Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Status Jaksa Pinangki Tunggu Proses Hukum

(RIAUPOS.CO) – Pencopotan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sempat menimbulkan pertanyaan dari publik. Jaksa Pinangki yang sudah ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pun disarankan supaya langsung dipecat saja dari status sebagai jaksa. Namun, Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai proses pemecatan itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyebutkan bahwa posisi Pinangki yang saat ini telah ditahan otomatis akan berpengaruh juga pada status jaksanya. Tetapi untuk pemecatan tetap harus menunggu proses hukum yang berlangsung agar pemecatan tidak menyalahi hak-hak Pinangki.

“Karena yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan maka masalah pencopotan jaksa dengan sendirinya akan berlaku ketentuan pembebasan dari jabatan jaksa. Bila sudah ada putusan maka dengan sendirinya akan diberhentikan tetap sesuai ketentuan,” jelas Barita, Jumat (21/8).

Pemeriksaan Komjak kepada Pinangki pun dinyatakan berakhir setelah menjadi tersangka. Komjak kini perlu mengawal proses hukum, termasuk penunjukkan penasihat hukum yang dilakukan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). “Kejaksaan bukan sebatas berwenang menyidik saja, tetapi jauh lebih penting menunjukkan adanya keterbukaan untuk menghindari conflict of interest,” lanjut Barita.

Komjak juga mendorong agar Kejaksaan, khususnya penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak hanya berhenti pada pemeriksaan Pinangki. Tetapi harus mengusut oknum-oknum lain yang diduga terlibat juga dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang untuk membantu peninjauan kembali Djoko Tjandra.

Sementara Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan, saat ini Bareskrim terus mendalami berbagai pernyataan atau keterangan dari Djoko Tjandra. ”Bahkan, semua pernyataan itu dikejar untuk mengetahui kebenarannya dan dicek dengan keterangan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Rangkaian HPN 2022, Airlangga: Indonesia Terbaik Ke-4 Dunia Tangani Pandemi

Saat ini penyidik juga berupaya melihat aliran dana, sampai kemana aliran dana tersebut. Apakah ada pihak lain yang juga menerimanya. ”Dengan begitu akan terlihat siapa saja yang terlibat,” papar mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.

Yang pasti, hingga saat ini hampir semua pihak yang terlibat telah diketahui dan telah menjadi tersangka. Dari Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan bahkan Irjen Napoleon Bonaparte. ”Ya dilihat perannya semua itu,” jelasnya.

Minta Bareskrim Serius Periksa Aparat Imigrasi

Kasus Djoko Tjandra masih terus menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diminta serius memeriksa pejabat kantor imigrasi yang diduga terlibat dalam kasus penghapusan red notice Djoko. Kasus tersebut harus diusut tuntas.

Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri yang menindaklanjuti kasus  Djoko Tjandra dari sisi imigrasi. Namun, politisi Partai Gerindra ini juga meminta Bareskrim tidak salah langkah dalam pemeriksanaan. Misalnya, memeriksa orang yang justru tidak punya kapasitas dan akan mengaburkan persoalan sessungguhnya.

Menurut dia, Bareskrim harus memeriksa mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Yopie Asmara yang saat itu menjabat dan bersentuhan langsung dengan menerbitan paspor atas nama Joko Soegiarto Tjandra dengan nomor paspor X1061769 yang dikeluarkan Imigrasi Jakarta Utara.

Baca Juga:  Google, Guru dan Buku Ku yang Banyak Tahu

Wihadi mengatakan, Bareskrim tidak boleh setengah hati dalam memeriksa aparat imigrasi. Sebelumnya, Mabes Polri telah memeriksa Sandi Andrayadi, yang sekarang menjabat Kakanim Jakarta Utara. “Padahal yang harus diperiksa itu kepala kantor sebelumnya, Yopie, yang berkaitan langsung dengan masalah paspor. Jadi jangan malah mengaburkan persoalan,” katanya.

Memang, kata dia, Sandi juga diduga sebagai penerima surat dari NCB-Interpol tentang pemberitahuan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Tapi, saat kasus itu terjadi, Sandi bukan sebagai kepala kantor imigrasi. Jadi, polisi harus memperioritaskan pemeriksaan terhadap Yopie, karena saat itu dia masih menjabat kepala kantor. “Bareskrim jangan sampai salah memeriksa orang,” tegas legislator dari Dapil Jatim IX itu.

Menurut dia, jangan sampai orang yang diduga bersalah dan berperan aktif dalam kasus itu malah tidak diperiksa. Dia memang mendengar bahwa Yopie gagal menjadi atase KBRI di Kuala Lumpur. Tentu, langkah pemerintah untuk tidak mengangkat Yopie sebagai atasi. Sekarang tinggal menunggu pemeriksaan dari polisi.

Seperti diberitakan, penyidik Bareskrim Polri telah menelusuri adanya dugaan aliran dana kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus gratifikasi pencabutan red notice Tjoko Tjandra saat masih menjadi buronan.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan Nomor B/3410/VIII/2020/Dittipidum yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI (Dirwasdakim) dengan meminta permohonan penunjukan staf untuk memberikan keterangan terkait kasus Djoko Tjandra. (das)

Laporan JPG, Jakarta

 

(RIAUPOS.CO) – Pencopotan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sempat menimbulkan pertanyaan dari publik. Jaksa Pinangki yang sudah ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pun disarankan supaya langsung dipecat saja dari status sebagai jaksa. Namun, Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai proses pemecatan itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyebutkan bahwa posisi Pinangki yang saat ini telah ditahan otomatis akan berpengaruh juga pada status jaksanya. Tetapi untuk pemecatan tetap harus menunggu proses hukum yang berlangsung agar pemecatan tidak menyalahi hak-hak Pinangki.

- Advertisement -

“Karena yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan maka masalah pencopotan jaksa dengan sendirinya akan berlaku ketentuan pembebasan dari jabatan jaksa. Bila sudah ada putusan maka dengan sendirinya akan diberhentikan tetap sesuai ketentuan,” jelas Barita, Jumat (21/8).

Pemeriksaan Komjak kepada Pinangki pun dinyatakan berakhir setelah menjadi tersangka. Komjak kini perlu mengawal proses hukum, termasuk penunjukkan penasihat hukum yang dilakukan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). “Kejaksaan bukan sebatas berwenang menyidik saja, tetapi jauh lebih penting menunjukkan adanya keterbukaan untuk menghindari conflict of interest,” lanjut Barita.

- Advertisement -

Komjak juga mendorong agar Kejaksaan, khususnya penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak hanya berhenti pada pemeriksaan Pinangki. Tetapi harus mengusut oknum-oknum lain yang diduga terlibat juga dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang untuk membantu peninjauan kembali Djoko Tjandra.

Sementara Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan, saat ini Bareskrim terus mendalami berbagai pernyataan atau keterangan dari Djoko Tjandra. ”Bahkan, semua pernyataan itu dikejar untuk mengetahui kebenarannya dan dicek dengan keterangan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Saya Ingin Tunjukkan Tak Ada yang Berubah dari Anak Saya

Saat ini penyidik juga berupaya melihat aliran dana, sampai kemana aliran dana tersebut. Apakah ada pihak lain yang juga menerimanya. ”Dengan begitu akan terlihat siapa saja yang terlibat,” papar mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.

Yang pasti, hingga saat ini hampir semua pihak yang terlibat telah diketahui dan telah menjadi tersangka. Dari Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan bahkan Irjen Napoleon Bonaparte. ”Ya dilihat perannya semua itu,” jelasnya.

Minta Bareskrim Serius Periksa Aparat Imigrasi

Kasus Djoko Tjandra masih terus menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diminta serius memeriksa pejabat kantor imigrasi yang diduga terlibat dalam kasus penghapusan red notice Djoko. Kasus tersebut harus diusut tuntas.

Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri yang menindaklanjuti kasus  Djoko Tjandra dari sisi imigrasi. Namun, politisi Partai Gerindra ini juga meminta Bareskrim tidak salah langkah dalam pemeriksanaan. Misalnya, memeriksa orang yang justru tidak punya kapasitas dan akan mengaburkan persoalan sessungguhnya.

Menurut dia, Bareskrim harus memeriksa mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Yopie Asmara yang saat itu menjabat dan bersentuhan langsung dengan menerbitan paspor atas nama Joko Soegiarto Tjandra dengan nomor paspor X1061769 yang dikeluarkan Imigrasi Jakarta Utara.

Baca Juga:  Wartawati Riau Pos Juara Lomba Jurnalistik Kemenkes RI

Wihadi mengatakan, Bareskrim tidak boleh setengah hati dalam memeriksa aparat imigrasi. Sebelumnya, Mabes Polri telah memeriksa Sandi Andrayadi, yang sekarang menjabat Kakanim Jakarta Utara. “Padahal yang harus diperiksa itu kepala kantor sebelumnya, Yopie, yang berkaitan langsung dengan masalah paspor. Jadi jangan malah mengaburkan persoalan,” katanya.

Memang, kata dia, Sandi juga diduga sebagai penerima surat dari NCB-Interpol tentang pemberitahuan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Tapi, saat kasus itu terjadi, Sandi bukan sebagai kepala kantor imigrasi. Jadi, polisi harus memperioritaskan pemeriksaan terhadap Yopie, karena saat itu dia masih menjabat kepala kantor. “Bareskrim jangan sampai salah memeriksa orang,” tegas legislator dari Dapil Jatim IX itu.

Menurut dia, jangan sampai orang yang diduga bersalah dan berperan aktif dalam kasus itu malah tidak diperiksa. Dia memang mendengar bahwa Yopie gagal menjadi atase KBRI di Kuala Lumpur. Tentu, langkah pemerintah untuk tidak mengangkat Yopie sebagai atasi. Sekarang tinggal menunggu pemeriksaan dari polisi.

Seperti diberitakan, penyidik Bareskrim Polri telah menelusuri adanya dugaan aliran dana kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus gratifikasi pencabutan red notice Tjoko Tjandra saat masih menjadi buronan.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan Nomor B/3410/VIII/2020/Dittipidum yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI (Dirwasdakim) dengan meminta permohonan penunjukan staf untuk memberikan keterangan terkait kasus Djoko Tjandra. (das)

Laporan JPG, Jakarta

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari