SINGAPURA(RIAUPOS.CO) – Otoritas Singapura menjatuhkan hukuman denda SG$ 8 ribu (Rp81 juta) kepada seorang WNI , karena membawa sejumlah besar uang tunai senilai total SG$ 376 ribu (Rp3,8 miliar).
WNI bernama Abdul Satar Affandi (49) itu membawa uang miliaran tanpa memberi laporan pada otoritas Bandara Singapura.
Seperti dilansir Channel News Asia, Abdul dihentikan oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan, untuk menjalani pemeriksaan rutin di bandara setelah tiba dari Jakarta pada 9 April lalu.
Saat menjawab pertanyaan petugas, Affandi mengatakan dirinya tidak membawa barang apapun untuk di-declare. Dia kemudian, menempatkan tasnya di dalam mesin pemeriksa sinar-X seperti diminta oleh petugas.
Sejumlah besar uang tunai pun terdeteksi di dalam tasnya. Ketika dibuka, uang tunai dari berbagai mata uang ditemukan di dalamnya.
Uang tunai itu terdiri dari 350 lembar pecahan SG$ 1.000 atau senilai Rp3,5 miliar, kemudian 155 lembar pecahan Rp100 ribu, dan 260 lembar pecahan AUS$ 100 atau senilai Rp247,7 juta.
“Saya tidak tahu kalau harus men-declare pergerakan uang tunai masuk dan keluar Singapura jika jumlahnya melebihi SG$ 20 ribu,” kata Affandi.
Uang tunai itu disita dan dalam persidangan di Singapura, Affandi mengaku bersalah atas dakwaan tidak memberikan laporan menyeluruh dan akurat soal pergerakan uang tunai, melebihi SG$ 20 ribu ke wilayah Singapura. Dua dakwaan lainnya menjadi pertimbangan.
Pengacara Affandi menuturkan, kepada pengadilan bahwa kliennya adalah pria penyayang keluarga yang datang ke Singapura untuk menjalani perawatan medis dan mengunjungi kasino dengan teman-temannya.
Biaya setiap operasi mencapai SG$ 33 ribu sehingga Affandi harus membawa sejumlah besar uang dalam bentuk tunai.
“Kami mengharap pengadilan akan memahami, tidak ada riwayat dirinya menggunakan uang untuk tujuan jahat,” ujar pengacara Affandi dalam persidangan.
“Terdakwa sangat menyesal dan tidak bermaksud untuk tidak menghormati Singapura dan aturan hukumnya,” imbuhnya.
Hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar SG$ 8 ribu seperti dituntutkan jaksa dan memerintahkan uang yang disita untuk dikembalikan. (der/zul/fin)
Sumber: JPNN.com