JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus empat orang remaja. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan dengan modus mencekoki korban menggunakan minuman keras (miras).
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono mengatakan, 4 tersebut kini menjadi tersangka. Mereka ditangkap dalam kasus berbeda, tapi modusnya sama. Kasus pertama 3 orang ditangkap, yakni Alvinhas, 19; Riwanto, 18; dan Rizal, 19. Mereka ditangkap baru-baru ini setelah menjalankan aksi bejat tersebut.
“Ketiga tersangka melakukan persetubuhan dengan perempuan dalam keadaan tidak berdaya,” kata Muharam dalam keterangannya, Kamis (22/8).
Muharam menjelaskan, aksi bejat itu terjadi di sebuah kamar apartemen kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (15/8). Tersangka Alvin awalnya meminta ditemani korban menuju apartemen tersebut.
“Tersangka Alvin meminta pelapor untuk ikut menemani bosnya. Saat di TKP korban dipaksa minum-minuman keras sampai mabuk,” tambahnya.
Setelah korban mabuk, tersangka Alvin langsung memperkosa korban bersama dua tersangka lainnya.
Sementara itu, dari 1 kasus lainnya, polisi mengamankan 1 tersangka yakni Hari Amando, 24. Dia ditangkap polisi setelah melakukan aksi serupa di sebuah apartemen di kawasan Tangsel.
Peristiwa itu terjadi pada 4 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 01.00. Tersangka saat itu menghubungi korban yang merupakan temannya dan menawarkan kaus dan selimut miliknya untuk digunakan di kosan korban.
Tersangka kemudian mencekoki korban dengan miras yang dicampur dengan minuman lain. Hari juga menyuruh korban meminum miras tersebut sehingga korban mabuk dan tidak sadarkan diri.
“Setelah korban tidak sadar, pelaku langsung menyewa kamar apartemen dan membawa korban dengan cara menggendong korban dari mobil menuju kamar apartemen itu. Tersangka lalu memperkosa korban,” kata Muharam.
Polisi akhirnya menangkap tersangka dalam waktu dekat ini. Atas perbuatanya, para tersangka pemerkosaan itu dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Edwir