JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Malaysia mendeteksi kasus pertama Covid-19 varian Delta di Sarawak. Ternyata dia adalah seorang perempuan Indonesia berusia 29 tahun yang memasuki Sarawak secara ilegal.
Perempuan itu telah diidentifikasi sebagai satu-satunya kasus varian Delta yang terdeteksi. Asst Comm Sibu OCPD Stanley Jonathan Ringgit mengatakan, perempuan itu masuk ke Sarawak melalui jalan tikus (jalur ilegal) dari Pontianak bersama rekan senegaranya, pria berusia 22 tahun, pada 5 Juli 2021.
"Mereka masuk ke wilayah Malaysia melalui jalan tikus dari Pontianak kemudian naik truk ke Sibu," kata Stanley, Kamis (22/7).
Dilansir dari The Star, Kamis (22/7), Stanley mengatakan perempuan tersebut kini dirawat di Rumah Sakit Sibu sejak 7 Juli, setelah dinyatakan positif Covid-19 dari tes PCR pada hari yang sama. Sementara, sang pria dinyatakan negatif Covid-19 dan telah dikarantina di sebuah hotel selama 21 hari.
Otoritas mengatakan kedua imigran gelap itu akan ditahan berdasarkan Bagian 55E/6 (1) dari Undang-Undang Imigrasi, 1959/63 setelah mereka meninggalkan pusat karantina. Komite Penanggulangan Bencana Divisi Sibu (SDDMC) dalam keterangannya mengatakan perempuan Indonesia itu dinyatakan positif varian Delta setelah sampel dikirim ke Universiti Malaysia Sarawak (UNIMAS) pada 12 Juli.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Malaysia mendeteksi kasus pertama Covid-19 varian Delta di Sarawak. Ternyata dia adalah seorang perempuan Indonesia berusia 29 tahun yang memasuki Sarawak secara ilegal.
Perempuan itu telah diidentifikasi sebagai satu-satunya kasus varian Delta yang terdeteksi. Asst Comm Sibu OCPD Stanley Jonathan Ringgit mengatakan, perempuan itu masuk ke Sarawak melalui jalan tikus (jalur ilegal) dari Pontianak bersama rekan senegaranya, pria berusia 22 tahun, pada 5 Juli 2021.
- Advertisement -
"Mereka masuk ke wilayah Malaysia melalui jalan tikus dari Pontianak kemudian naik truk ke Sibu," kata Stanley, Kamis (22/7).
Dilansir dari The Star, Kamis (22/7), Stanley mengatakan perempuan tersebut kini dirawat di Rumah Sakit Sibu sejak 7 Juli, setelah dinyatakan positif Covid-19 dari tes PCR pada hari yang sama. Sementara, sang pria dinyatakan negatif Covid-19 dan telah dikarantina di sebuah hotel selama 21 hari.
- Advertisement -
Otoritas mengatakan kedua imigran gelap itu akan ditahan berdasarkan Bagian 55E/6 (1) dari Undang-Undang Imigrasi, 1959/63 setelah mereka meninggalkan pusat karantina. Komite Penanggulangan Bencana Divisi Sibu (SDDMC) dalam keterangannya mengatakan perempuan Indonesia itu dinyatakan positif varian Delta setelah sampel dikirim ke Universiti Malaysia Sarawak (UNIMAS) pada 12 Juli.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi