Kamis, 19 September 2024

Ikut Kegiatan Besar Wajib Vaksin Booster

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menghadapi potensi lonjakan kasus yang sudah di depan mata, Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 22 tahun 2022.

Dalam SE terbaru tersebut, Satgas secara khusus mengatur kegiatan-kegiatan besar di masyarakat yang dihadiri secara fisik oleh 1.000 orang atau lebih pada satu tempat dalam waktu yang bersamaan. Baik di dalam maupun di luar ruangan. "Per selasa 21 Juni 2022 ini atas kesepakatan lintas Kementerian/Lembaga,  SE Satgas nomor 22 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pada kegiatan berskala besar resmi berlaku secara efektif," jelas Wiku, Selasa (21/6).

Acara-acara tersebut bisa mencakup kegiatan lokal dengan partisipan lintas provinsi dan kabupaten kota seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun perhelatan Internasional dengan partisipan antar negara seperti konferensi dan pertemuan wakil negara yang melibatkan baik WNI maupun WNA.

Dalam SE tersebut diatur siapa saja yang boleh ikut kegiatan besar dan apa saja syaratnya. Anak dan remaja usia 6 hingga 17 tahun wajib divaksin lengkap (2 dosis) jika ingin mengikuti kegiatan tersebut. Sementara usia 18 tahun keatas wajib telah tervaksin 3 kali atau vaksin booster. "Khusus anak di bawah 6 tahun maupun penderita komorbid yang tidak bisa menerima vaksinasi maka tidak diperkenankan mengikuti kegiatan berskala besar," jelas Wiku.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kapolres Rohil Berikan Penghargaan untuk Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Balam

Kemudian ada aturan skrining khusus. Jika kegiatan besar tersebut melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, maka peserta kegiatan wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam dengan pemeriksaan suhu tubuh.

Sementara forum multilateral yang tidak melibatkan VVIP hanya wajib negatif antigen saja bagi peserta yang dicurigai. Wiku menegaskan siapapun yang tidak lolos skrining ini wajib di tes Covid lanjutan di tempat.

- Advertisement -

Selain itu, kini penyelenggara kegiatan-kegiatan besar ini wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 pusat dan izin keramaian dari Polri dengan ketentuan skrining dan pengaturan peserta yang telah ditentukan oleh Satgas sebelumnya.

Wiku mengungkapkan bahwa selama 6 hari berturut-turut kasus terus mengalami peningkatan diatas 1.000 kasus per hari. Berdasarkan perhitungan mingguan, kasus positif harian mengalami kenaikan sebesar 105 persen dalam dua pekan terakhir.

Baca Juga:  "Hotman Paris Show" Dihentikan KPI, Farhat Abbas Keluarkan Jurus Sindiran

Dari awalnya 3.688 kasus pekan lalu menjadi 7.587 di minggu ini. Ini berpengaruh pada kasus aktif yang terus meningkat. Dari 4.734 kasus pada pekan lalu menjadi 8.594 kasus pekan ini. "Kasus terbesar disumbangkan oleh DKI Jakarta 2.769 kasus," jelas Wiku kemarin (21/6).

Wiku mengungkapkan pada angka positivity rate juga meningkat selama 4 minggu terakhir. Pada pekan keempat bulan Mei, positivity rate berada pada angka 0,33 persen. Sementara pekan ini, angka positivity rate berada di angka 2,23 persen. "Meskipun ini masih berada dibawah 5 persen dan masih dinyatakan aman, tetap harus waspada. Angka kematian harus kita tekan, kesembuhan harus ditingkatkan," kata Wiku.(tau/esi)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menghadapi potensi lonjakan kasus yang sudah di depan mata, Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 22 tahun 2022.

Dalam SE terbaru tersebut, Satgas secara khusus mengatur kegiatan-kegiatan besar di masyarakat yang dihadiri secara fisik oleh 1.000 orang atau lebih pada satu tempat dalam waktu yang bersamaan. Baik di dalam maupun di luar ruangan. "Per selasa 21 Juni 2022 ini atas kesepakatan lintas Kementerian/Lembaga,  SE Satgas nomor 22 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pada kegiatan berskala besar resmi berlaku secara efektif," jelas Wiku, Selasa (21/6).

Acara-acara tersebut bisa mencakup kegiatan lokal dengan partisipan lintas provinsi dan kabupaten kota seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun perhelatan Internasional dengan partisipan antar negara seperti konferensi dan pertemuan wakil negara yang melibatkan baik WNI maupun WNA.

Dalam SE tersebut diatur siapa saja yang boleh ikut kegiatan besar dan apa saja syaratnya. Anak dan remaja usia 6 hingga 17 tahun wajib divaksin lengkap (2 dosis) jika ingin mengikuti kegiatan tersebut. Sementara usia 18 tahun keatas wajib telah tervaksin 3 kali atau vaksin booster. "Khusus anak di bawah 6 tahun maupun penderita komorbid yang tidak bisa menerima vaksinasi maka tidak diperkenankan mengikuti kegiatan berskala besar," jelas Wiku.

Baca Juga:  "Hotman Paris Show" Dihentikan KPI, Farhat Abbas Keluarkan Jurus Sindiran

Kemudian ada aturan skrining khusus. Jika kegiatan besar tersebut melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, maka peserta kegiatan wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam dengan pemeriksaan suhu tubuh.

Sementara forum multilateral yang tidak melibatkan VVIP hanya wajib negatif antigen saja bagi peserta yang dicurigai. Wiku menegaskan siapapun yang tidak lolos skrining ini wajib di tes Covid lanjutan di tempat.

Selain itu, kini penyelenggara kegiatan-kegiatan besar ini wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 pusat dan izin keramaian dari Polri dengan ketentuan skrining dan pengaturan peserta yang telah ditentukan oleh Satgas sebelumnya.

Wiku mengungkapkan bahwa selama 6 hari berturut-turut kasus terus mengalami peningkatan diatas 1.000 kasus per hari. Berdasarkan perhitungan mingguan, kasus positif harian mengalami kenaikan sebesar 105 persen dalam dua pekan terakhir.

Baca Juga:  Pemkab Kembali Refocusing Anggaran Rp51 Miliar

Dari awalnya 3.688 kasus pekan lalu menjadi 7.587 di minggu ini. Ini berpengaruh pada kasus aktif yang terus meningkat. Dari 4.734 kasus pada pekan lalu menjadi 8.594 kasus pekan ini. "Kasus terbesar disumbangkan oleh DKI Jakarta 2.769 kasus," jelas Wiku kemarin (21/6).

Wiku mengungkapkan pada angka positivity rate juga meningkat selama 4 minggu terakhir. Pada pekan keempat bulan Mei, positivity rate berada pada angka 0,33 persen. Sementara pekan ini, angka positivity rate berada di angka 2,23 persen. "Meskipun ini masih berada dibawah 5 persen dan masih dinyatakan aman, tetap harus waspada. Angka kematian harus kita tekan, kesembuhan harus ditingkatkan," kata Wiku.(tau/esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari