Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Waka DPR RI: Kepala Daerah Tidak Boleh Terlalu Reaktif

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menyebut, aduan bahkan unjuk rasa adalah hal biasa dan bagian dari demokrasi. Karena itu, seorang kepala daerah tidak boleh menanggapi secara reaktif.

Hal itu menanggapi sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menuntut jaksa di Kejati Riau agar menangkap Gubernur Riau Syamsuar karena diduga terlibat dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak.

"Kita tahu banyak kasus korupsi terungkap berasal dari pengaduan masyarakat. Sehingga setiap pengaduan apalagi dalam hal ini menyangkut pejabat pemerintah di level provinsi atau pun kabupaten tentu boleh ditindaklajuti pihak berwenang," kata Pangeran saat dimintai keterangannya Senin (21/6/2021) malam.

Lebih lanjut menurut Pangeran, pihak yang diadukan atau diduga terlibat masalah hukum pun tak perlu marah selama merasa yakin dan percaya diri memang tidak tidak melakukan pelanggaran hukum yang dituduhkan.

Baca Juga:  Nelayan Pasir Limau Kapas Berkomitmen Jaga Kamtibmas

Akan tetapi, selaku Wakil Ketua Komisi III ia tetap meminta prinsip-prinsip transparansi dalam penegakan hukum harus ditegakkan.

"Namun bila benar ditindaklanjuti maka prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan harus dilaksanakan. Pun begitu dengan pihak yang diadukan juga harus kooperatif dengan proses hukum yang berjalan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam orasinya, koordinator unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN),  Al-Qudri, mengatakan bahwa Kejati Riau dinilai lamban menyelesaikan pengusutan dugaan korupsi yang telah merugikan rakyat tersebut.

"Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020," kata Qudri.

Tak terima aksi tersebut, diketahui Gubernur Riau Syamsuar melaporkan mahasiswa yang melakukan aksi di Kejati Riau Beberapa waktu lalu ke Polda Riau lantaran tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh demonstran yang membawa alat peraga aksi berupa spanduk yang salah satunya menulis Syamsuar sebagai drakula.

Baca Juga:  Cegah Gangguan Pendengaran pada Era Teknologi Daring

"Pak Gubernur Riau secara pribadi mengajukan pengaduan Senin ini ke Polda Riau Ini terkait kerugian yang dialaminya soal penghinaan yang merugikan martabatnya, baik secara pribadi maupun jabatannya sebagai Gubernur Riau," kata Alhendri Tanjung, kuasa hukum Syamsuar.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menyebut, aduan bahkan unjuk rasa adalah hal biasa dan bagian dari demokrasi. Karena itu, seorang kepala daerah tidak boleh menanggapi secara reaktif.

Hal itu menanggapi sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menuntut jaksa di Kejati Riau agar menangkap Gubernur Riau Syamsuar karena diduga terlibat dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak.

- Advertisement -

"Kita tahu banyak kasus korupsi terungkap berasal dari pengaduan masyarakat. Sehingga setiap pengaduan apalagi dalam hal ini menyangkut pejabat pemerintah di level provinsi atau pun kabupaten tentu boleh ditindaklajuti pihak berwenang," kata Pangeran saat dimintai keterangannya Senin (21/6/2021) malam.

Lebih lanjut menurut Pangeran, pihak yang diadukan atau diduga terlibat masalah hukum pun tak perlu marah selama merasa yakin dan percaya diri memang tidak tidak melakukan pelanggaran hukum yang dituduhkan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Modus Beli Ubi, Pelaku Curi Hp

Akan tetapi, selaku Wakil Ketua Komisi III ia tetap meminta prinsip-prinsip transparansi dalam penegakan hukum harus ditegakkan.

"Namun bila benar ditindaklanjuti maka prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan harus dilaksanakan. Pun begitu dengan pihak yang diadukan juga harus kooperatif dengan proses hukum yang berjalan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam orasinya, koordinator unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN),  Al-Qudri, mengatakan bahwa Kejati Riau dinilai lamban menyelesaikan pengusutan dugaan korupsi yang telah merugikan rakyat tersebut.

"Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020," kata Qudri.

Tak terima aksi tersebut, diketahui Gubernur Riau Syamsuar melaporkan mahasiswa yang melakukan aksi di Kejati Riau Beberapa waktu lalu ke Polda Riau lantaran tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh demonstran yang membawa alat peraga aksi berupa spanduk yang salah satunya menulis Syamsuar sebagai drakula.

Baca Juga:  Tetap Berkolaborasi dan Berinovasi Bersama Mitra

"Pak Gubernur Riau secara pribadi mengajukan pengaduan Senin ini ke Polda Riau Ini terkait kerugian yang dialaminya soal penghinaan yang merugikan martabatnya, baik secara pribadi maupun jabatannya sebagai Gubernur Riau," kata Alhendri Tanjung, kuasa hukum Syamsuar.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari